Tax Consultant
Semua pelaku bisnis memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal.
Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para
Wajib Pajak relatif kurang memadai. Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung
beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang
dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa
yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban
perpajakan.