Tax Training

Tax Review & Tax Planning
Peraturan Pajak Terbaru
( Tax Update 2009 )


Semua Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur undang-undang pajak. Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tersebut sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal.


Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai. Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung sanksi perpajakan yang cukup berat, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Setiap Wajib pajak perlu mengantisipasi perubahan-perubahan ketentuan perpajakan tersebut guna menghindari kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang akan merugikan Wajib Pajak.                                                                                                    

Tujuan:

 

Peserta dapat memahami dan menguasai ketentuan-ketentuan perpajakan terbaru yang berkaitan erat dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sehingga dapat mempersiapkan manajemen pajak yang optimal.

 

Waktu dan Tempat

Pembicara : Ardhie Widyanto Sumarso
Tanggal     : 12-13 Agustus 2009
Tempat     : Hotel Atlet Century Board Room 3
Alamat      : Jl. Pintu Satu Senayan Jakarta
Biaya        : Rp. 1.600.000
Hubungi    : Dedy ( 0818-08798578 )

 

NB : Informasi materi yang dibahas serta form registrasi silahkan download di Brosur Seminar

CV Pembicara Bpk. Ardhie W.S


Download Brosur Tax Update




MEMAHAMI TEKNIS PEMOTONGAN & PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BERDASARKAN PER-31/PJ/2009 & PER-32/PJ/2009


Dari keseluruhan konsep dan perhitungan perpajakan yang ada dalam undang-undang perpajakan kita, PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak yang kompleks dan rumit, karena melibatkan variasi status kepegawaian dan bentuk-bentuk pembayaran kepada pegawai yang terus berkembang sejalan dengan berkembangnya benruk-bentuk hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Berkaitan dengan hal itu, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Pedoman Teknis Tata Cara tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009, yang berlaku surut per 1 januari 2009. Diikuti dengan diterbitkannya PER-32/PJ/2009 yang mengatur mengenai Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bukti Potong PPh 21/26 yang berlaku mulai bulan Juli 2009.

Banyak perubahan baik secara teknis maupun administratif yang diatur oleh kedua peraturan tersebut, meliputi metode penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pegawai tidak tetap dan bukan pegawai, bentuk Formulir SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21.

Tujuan.

Peserta diharapkan mendapatkan pemahaman konseptual dan pemahaman praktis untuk setiap kondisi dan bukan sekedar hafalan berdasarkan contoh-contoh yang sudah ada dalam peraturan pelaksanaan dengan cara menggali kembali hal-hal mendasar yang merupakan pedoman utama dalam aspek pemotongan PPh Pasal 21.

Waktu dan Tempat

Pembicara : Ardhie Widyanto Sumarso
Tanggal     : 05-06 Agustus 2009
Tempat     : Hotel Bidakara
Alamat      : Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran Jakarta 12870
Biaya        : Rp. 1.600.000
Hubungi    : Dedy ( 0818-08798578 )



NB : Informasi materi yang dibahas serta form registrasi silahkan download di Brosur Seminar

Download Brosur PPh 21

CV Pembicara Bpk. Ardhie W.S