PERNYATAAN PSAK 46
STANDARD AKUNTANSI KEUANGAN
IKATAN AKUNTANSI KEUANGAN INDONESA
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PSAK Nomor 46 tentang AKUNTANSI
PAJAK PENGHASILAN telah disetujui dalam rapat Komite Standard Akuntansi
Keuangan pada tanggal 20 Desember 1997 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat
Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 23 Desember 1997.
Pernyataan ini tidak wajib untuk unsur yang tidak material
(immaterial items).
Komite Standard Akuntansi Keuangan
|
Jusuf Halim |
Ketua |
|
Istini T. Sidharta |
Wakil Ketua |
|
Mirza Mochtar |
Sekretaris |
|
Wahyudi Prakarsa |
Anggota |
|
Katjep K. Abdoelkadir |
Anggota |
|
Jan Hoesada |
Anggota |
|
Hein G. Suryaatmadja |
Anggota |
|
Sobo Sitorus |
Anggota |
|
Timoty E. Marnandus |
Anggota |
|
Mirawaty Sudjono |
Anggota |
|
Nur Indriantoro |
Anggota |
|
Rusdy Daryono |
Anggota |
|
Siti Ch. Fadjriah |
Anggota |
|
Osman Sitorus |
Anggota |
|
Jusuf Wibisana |
Anggota |
|
Yosefa Sayekti |
Anggota |
|
Heri Wahyu Setiyarso |
Anggota |
SAMBUTAN KETUA UMUM IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Dalam memasuki era globalisasi,
arus dana tidak lagi mengenal batas negara dan tuntutan transparansi informasi
keuangan semakin meningkat,baik dari pengguna laporan keuangan di dalam negeri
maupun di luar negeri. Untuk memenuhi tuntutan yang semakin meningkat tersebut,
Standard Akuntansi Keuangan haruslah berwawasan global.
Dengan keterbatasan tenaga, waktu
dan dana, Ikatan Akuntan Indonesia selalu berusaha secara berkesinambungan
untuk meningkatkan mutu standar akuntansi keuangan agar laporan keuangan yang
disajikan perusahaan Indonesia dapat sejalan dengan standar perkembangan
internasional. Peningkatan mutu tersebut dilakukan baik dengan penerbitan
standar baru maupun dengan melakukan penyempurnaan terhadap standar yang telah
ada.
Upaya pengembangan standar
akuntansi ini tentunya tidak akan berhasil tanpa dukungan berbagai pihak. Pada
kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi-tingginya kepada Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan-Departemen
Keuangan yang telah mendukung upaya pengembangan standar akuntansi ini melalui
Sub-Tim Pengembangan Sistem Akuntansi di Sektor Swasta.
Kami juga menyampaikan terima kasih
kepada badan dan instansi pemerintah lainnya. Kantor Akuntan Publik Drs. Hadi
Sutanto & Rekan, perguruan tinggi, asosiasi, perusahaan dan pihak lainnya
yang telah banyak memberikan masukan dan dukungan dalam proses pengembangan
standar akuntansi ini. Kepada seluruh anggota Komite Standar Akuntansi Keuangan
yang telah bekerja tanpa pamrih dengan semangat profesionalisme, kami ucapkan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Jakarta, 23 Desember 1997
Pengurus Pusat
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
ttd.
Drs. Soedarjono
Ketua Umum
PENDAHULUAN
Tujuan
|
01 |
Pernyataan ini bertujuan mengatur
perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan. Masalah utama perlakuan
akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana mempertanggungjawabkan konsekuensi
pajak pada periode mendatang untuk hal-hal berikut ini : |
|
|
a) |
pemulihan nilai tercatat aktiva
yang diakui pada neraca perusahaan atau pelunasan nilai tercatat kewajiban
yang diakui pada neraca perusahaan; dan |
|
|
b) |
transaksi-transaksi atau
kejadian-kejadian lain pada periode berjalan yang diakui pada laporan
keuangan perusahaan. |
|
|
02 |
Pengakuan aktiva atau kewajiban
pada laporan keuangan secara tersirat, berarti bahwa perusahaan pelapor akan dapat
memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut atau akan melunasi nilai tercatat
kewajiban tersebut. Apabila besar kemungkinan bahwa pemulihan aktiva atau
pelunasan kewajiban tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak pada periode
mendatang yang lebih besar atau lebih kecil dibandingkan pembayaran pajak
sebagai akibat pemulihan aktiva atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki
konsekuensi pajak, maka Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui
kewajiban pajak tangguhan atau aktiva pajak tangguhan, dengan beberapa
pengecualian. |
|
|
03 |
Pernyataan ini mengharuskan
perusahaan memperlakukan konsekuensi pajak dari suatu transaksi dan kejadian
lain sama dengan cara perusahaan memperlakukan transaksi dan kejadian
tersebut. Oleh karena itu untuk transaksi dan kejadian lain yang diakui pada
laporan laba rugi, konsekuensi atau pengaruh pajak dari transaksi dan
kejadian tersebut harus diakui pula pada laporan laba rugi. Sedangkan untuk
transaksi dan kejadian lain yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke
ekuitas. Demikian pula, pengakuan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada
suatu penggabungan usaha mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif
yang timbul dari penggabungan usaha tersebut. |
|
|
04 |
Pernyataan ini juga mengatur
pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat
dikompensasi ke tahun berikut, penyajian pajak penghasilan pada laporan
keuangan, dan pengungkapan informasi yang berhubungan dengan pajak
penghasilan. |
|
Ruang
lingkup
|
05 |
Pajak Penghasilan yang diatur oleh pernyataan ini
mencakup juga pajak penghasilan final sebagaimana diatur pada paragraph
50-54. |
|
06 |
Dengan berlakunya Pernyataan ini, maka paragraf 77
Penyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 16 dinyatakan tidak berlaku. |
Definisi
|
07 |
Berikut ini adalah pengertian
istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Pajak Penghasilan adalah pajak yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan
kena pajak perusahaan. Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang
bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah
selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak
digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang
bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis
penghasilan, transaksi atau usaha tertentu. Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih
selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Penghasilan Kena Pajak atau laba
fiskal (taxable profit) atau rugi
pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung
berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak
penghasilan. Beban pajak (tax expense) atau
penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak
kini(current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan
dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode. Pajak kini (current tax) adalah jumlah
pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu
periode. Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah
jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai
akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah
jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode
mendatang sebagai akibat adanya |
|
|
a) |
perbedaan temporer yang boleh
dikurangkan, dan |
|
|
b) |
sisa kompensasi kerugian. |
|
|
Perbedaan temporer(temporary differences) adalah
perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPP-nya.
Perbedaan temporer dapat berupa : |
||
|
a) |
perbedaan temporer kena pajak
(taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan
suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal
periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau
nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled); atau |
|
|
b) |
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan
(deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan
suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan
laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan
(recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled). |
|
|
Dasar pengenaan pajak (DPP)aktiva atau kewajiban adalah
nilai aktiva atau kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam
penghitungan laba fiskal. Surat Ketetapan Pajak adalah surat yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat berupa : |
||
|
a) |
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar ; |
|
|
b) |
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah
pajak yang telah ditetapkan; |
|
|
c) |
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
adalah suatu surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran
pajak karena jumlah kredit pajaklebih besar dari pajak yang trutang atau
tidak seharusnya terutang; |
|
|
d) |
Surat Ketetapan Pajak Nihil
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama
besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada
kredit pajak. |
|
|
Surat Tagihan Pajakadalah surat yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan tagihan pajak dan/atau denda. |
||
|
08 |
Beban pajak (Pajak Penghasilan)
terdiri dari beban pajak kini (penghasilan kini) dan beban pajak tangguhan
(pajak penghasilan tangguhan). |
|
Dasar Pengenaan
Pajak (DPP)
|
09 |
DPP aktiva adalah jumlah yang
dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat
ekonomi(penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat
memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut. Apabila manfaat ekonomi
(penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama
dengan nilai tercatat aktiva. Contoh : |
|
|
a) |
Mesin nilai perolehan 100. Untuk
tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat
dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan
aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70. |
|
|
b) |
Piutang bunga mempunyai nilai
tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas.
DPP piutang adalah nihil |
|
|
c) |
Piutang usaha mempunyai nilai
tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. DPP
piutang adalah 100. |
|
|
d) |
Pinjaman yang diberikan mempunyai
nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi
pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100 |
|
|
10 |
DPP kewajiban adalah nilai
tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada
masa mendatang. Contoh : |
|
|
a) |
Nilai tercatat beban yang masih
harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk
tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol. |
|
|
b) |
Nilai tercatat pendapatan bunga diterima
dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak
dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol. |
|
|
c) |
Nilai tercatat beban masih harus
dibayar (accured expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah
dikurangkan. DPP-nya adalah 100. |
|
|
d) |
Nilai tercatat beban denda yang
masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak
dapat dikurangkan. DPP-nya adalah 100. |
|
|
e) |
Nilai tercatat pinjaman yang diterima
100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya
adalah 100. |
|
|
11 |
Apabila DPP aktiva atau kewajiban
tidak begitu jelas, maka DPP tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar
yang digunakan dalam Pernyataan ini. Dengan beberapa pengecualian, perusahaan
harus mengakui kewajiban (aktiva) pajak tangguhan apabila pemulihan nilai
tercatat aktiva atau pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan
mengakibatkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih besar atau lebih
kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akibat pemulihan aktiva
atau pelunasan kewajiban yang tidak memiliki konsekuensi pajak. |
|
|
12 |
Dalam laporan keuangan
konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat
aktiva dan kewajiban pada laporan keuangan konsolidasi dengan DPP-nya.
Berhubung peraturan perundangan perpajakan di Indonesia tidak memperkenankan
SPT konsolidasi, maka DPP aktiva dan kewajiban ditentukan dengan merujuk pada
SPT masing-masing entitas. |
|
Pengakuan
Aktiva Pajak Kini (Current Tax Assets) dan Kewajiban Pajak Kini (Current
Tax Liabilities)
|
13 |
Jumlah pajak kini, yang belum
dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah
dibayar untuk periode berjalan dan periode- periode sebelumnya melebihi
jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya,
diakui sebagai aktiva. |
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets)
dan Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan
Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)
|
14 |
Semua perbedaan temporer kena
pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan
temporer kena pajak : |
||
|
a) |
dari goodwill yang amortisasinya
tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau |
||
|
b) |
pada saat pengakuan awal aktiva
atau kewajiban dari suatu transaksi yang : |
||
|
i) |
bukan transaksi penggabungan
usaha ; dan |
||
|
ii) |
pada saat transaksi, tidak
mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal. |
||
|
15 |
Pengakuan suatu aktiva mengandung
makna bahwa nilai tercatat aktiva tersebut akan terpulihkan dalam bentuk
manfaat ekonomi yang akan diterima oleh perusahaan pada periode mendatang.
Apabila nilai tercatat aktiva lebih besar daripada DPP-nya, jumlah manfaat
ekonomi yang kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan untuk
tujuan fiskal. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak dan
kewajiban pajak tangguhan. Pada saat perusahaan memulihkan (recover) nilai
tercatat aktiva, perbedaan temporer kena pajak akan terealisasi menjadi laba
fiskal. Hal ini dapat mengakibatkan timbulnya kewajiban pajak. Oleh karena
itu, Pernyataan ini menghendaki pengakuan semua kewajiban pajak tangguhan,
kecuali pada kondisi tertentu seperti tersebut pada paragraph 14. |
||
|
16 |
Beberapa perbedaan temporer
timbul apabila penghasilan atau beban diakui dalam penghitungan laba
akuntansi yang berbeda dengan periode saat penghasilan atau beban tersebut diakui
dalam penghitungan laba fiskal. Berikut ini disajikan contoh perbedaan
temporer kena pajak yang akan menimbulkan kewajiban pajak tangguhan, misalnya
: penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba fiskal mungkin berbeda
dengan penyusutan yang digunakan dalam penghitungan laba akuntansi. Perbedaan
temporernya adalah selisih antara nilai tercatat aktiva tetap dengan DPP-nya.
DPP aktiva tetap adalah sebesar harga perolehan dikurangi seluruh pengurangan
yang diperkenankan oleh peraturan perundangan perpajakan dalam penghitungan
fiskal. Perbedaan temporer kena pajak tersebut menyebabkan timbulnya
kewajiban pajak tangguhan, apabila penyusutan menurut pajak menggunakan
metode dipercepat (accelerated). Sebaliknya, apabila penyusutan menurut pajak
lebih lambat dibanding penyusutan menurut akuntansi maka timbul perbedaan
temporer yang boleh dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal, sehingga
timbul aktiva pajak tangguhan. |
||
|
17 |
Perbedaan temporer juga timbul
apabila : |
||
|
a) |
biaya pemerolehan dalam suatu
penggabungan usaha, yang secara substansi merupakan suatu akuisisi, dialokasi
pada aktiva dan kewajiban tertentu berdasarkan dasar nilai wajar sedangkan
penyesuaian tersebut tidak diperkenankan untuk tujuan fiskal (lihat paragraph
18); |
||
|
b) |
terdapat goodwill atau goodwill
negatif yang muncul pada saat konsolidasi (lihat paragraph 18 dan 28 ); atau |
||
|
c) |
pada saat pengakuan awal, DPP
aktiva atau kewajiban berbeda dengan nilai tercatatnya, sebagai contoh
apabila perusahaan memperoleh bantuan atau sumbangan (yang bukan merupakan
obyek pajak) dalam bentuk aktiva(lihat paragraph 19 dan 29). |
||
Penggabungan
Usaha
|
18 |
Pada penggabungan usaha yang secara
substansi merupakan akuisisi, biaya pemerolehan akuisisi dialokasi pada
aktiva dan kewajiban teridentifikasi dengan dasar nilai wajar aktiva dan
kewajiban pada tanggal transaksi pertukaran. Perbedaan temporer muncul
apabila DPP aktiva dan Kewajiban teridentifikasi tidak dipengaruhi oleh
penggabungan usaha. Sebagai contoh, apabila nilai tercatat suatu aktiva
disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi DPP aktiva tersebut tetap sebesar harga
pemerolehan sebelumnya,maka timbul perbedaan temporer yang mengakibatkan
timbulnya kewajiban pajak tangguhan. Kewajiban pajak tangguhan tersebut
mempengaruhi goodwill (lihat paragraph 42) |
|
19 |
Kewajiban (aktiva) pajak
tangguhan tidak diakui atas goodwill (goodwill negatif) yang diakui sesuai
dengan PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha. |
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban
|
20 |
Perbedaan temporer mungkin timbul
pada saat pengakuan awal suatu aktiva atau kewajiban, sebagai contoh apabila sebagian
atau seluruh harga pemerolehan suatu aktiva tidak dapat dikurangkan untuk
tujuan fiskal. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut, tergantung
dari sifat transaksi yang menyebabkan dilakukannya pengakuan awal aktiva : |
|
|
a) |
dalam suatu penggabungan usaha,
perusahaan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan dan pengakuan ini
mempengaruhi jumlah goodwill atau goodwill negatif (lihat paragraph 19) |
|
|
b) |
apabila transaksi mempengaruhi
laba akuntansi atau laba fiskal, perusahaan mengakui beban (penghasilan)
pajak tangguhan pada laporan laba rugi; |
|
|
c) |
apabila sifat transaksi (1) bukan
transaksi penggabungan usaha, (2) tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba
fiskal, atau (3) tidak dikecualikan dalam 15 dan 21, maka perusahaan tidak
diperkenankan mengakui kewajiban atau aktiva pajak tangguhan pada pengakuan
awal ataupun pada periode selanjutnya (subsequent recognition), karena
penyesuaian nilai tercatat aktiva atau kewajiban pajak tangguhan tersebut
akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang transparan. Perusahaan
juga tidak diperkenakan untuk mengakui perubahan selanjutnya dalam kewajiban
atau aktiva pajak tangguhan yang belum diakui pada saat aktiva tersebut
disusutkan. |
|
Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
|
21 |
Aktiva pajak tangguhan (deferred
tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan,
sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut
dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal ada masa yang akan datang,
kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari : |
||
|
a) |
goodwill negatif yang diakui
sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi
Penggabungan Usaha; atau |
||
|
b) |
pengakuan awal aktiva atau
kewajiban pada suatu transaksi yang : |
||
|
i) |
bukan transaksi penggabungan
usaha; dan |
||
|
ii) |
tidak mempengaruhi baik laba
akuntansi maupun laba fiskal. |
||
|
22 |
Pengakuan suatu kewajiban mengandung
makna bahwa nilai tercatat kewajiban akan diselesaikan pada masa yang akan
datang dengan menggunakan sumber daya. Pada saat sumber daya tersebut
digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, sebagian atau seluruh jumlah sumber
daya tersebut mungkin dapat dikurangkan dari laba fiskal pada periode setelah
pengakuan kewajiban. Dalam hal ini, perbedaan temporer adalah selisih antara
nilai tercatat kewajiban dan DPP-nya. Oleh karena itu, timbul aktiva pajak
tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan
datang, yaitu saat bagian dari kewajiban tersebut dapat dikurangkan dalam
penghitungan laba fiskal. Demikian pula halnya, apabila nilai tercatat aktiva
lebih rendah dari DPP-nya, maka selisihnya merupakan aktiva pajak tangguhan berupa
pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada masa yang akan datang. |
||
|
23 |
Berkut ini adalah contoh
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan menimbulkan aktiva pajak
tangguhan adalah biaya manfaat pensiun(retirement benefit cost). Biaya tersebut
dapat dikurangkan dalam penghitungan laba akuntansi, tetapi biaya tersebut
baru dapat dikurangkan dalam penghitungan laba fiskal pada saat iuran atau
manfaat pensiun tersebut dibayar oleh perusahaan. Perbedaan temporer adalah
sebesar selisih antara nilai tercatat kewajiban dengan DPP-nya (DPP-nya
umumnya adalah nol). Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan akan
menimbulkan aktiva pajak tangguhan karena manfaat ekonomi akan diperoleh
perusahaan dalam bentuk pengurangan terhadap laba fiskal pada saat iuran atau
manfaat pensiun dibayar. |
||
|
24 |
Penggunaan perbedaan temporer
yang boleh dikurangkan pada masa yang akan datang terjadi dalam bentuk
pengurangan laba fiskal. Namun, manfaat ekonomi berupa pengurangan pembayaran
pajakhanya akan dinikmati oleh perusahaan apabila perusahaan mempunyai laba
fiskal dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat
dimanfaatkan. Oleh karena itu, perusahaan mengakui aktiva pajak tangguhan
hanya apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal akan tersedia dalam jumlah
yang memadai sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan. |
||
Pengakuan Awal Aktiva atau Kewajiban
|
25 |
Salah satu contoh timbulnya aktiva
pajak tangguhan pada saat pengakuan awal suatu aktiva, adalah bantuan atau
sumbangan yang tidak kena pajak. Untuk tujuan akuntansi bantuan atau
sumbangan tersebut yang berupa suatu aktiva berwujud boleh disusutkan tetapi
untuk tujuan fiskal tidak, aktiva tersebut tidak boleh disusutkan. Oleh
karena itu nilai tercatat aktiva tersebut akan lebih kecil dari DPP-nya
sehingga timbul perbedaan temporer yang boleh dikurangkan. Perusahaan tidak
mengakui aktiva pajak tangguhan dari bantuan atau sumbangan tersebut karena
alasan seperti dijelaskan pada paragraph 20. |
Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
|
26 |
Saldo rugi fiskal yang dapat
dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan
bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi. |
|
|
27 |
Berikut ini adalah hal-hal yang
harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan
tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan : |
|
|
a) |
apakah perusahaan mempunyai perbedaan
temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai yang memungkinkan sisa
kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluwarsa; |
|
|
b) |
apakah perusahaan mungkin
memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi
kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluwarsa; |
|
|
c) |
apakah saldo rugi fiskal yang
dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin
berulang. |
|
|
Apabila laba fiskal tidak mungkin
tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi
fiskal yang dapat dikompensasi, maka aktiva pajak tangguhan tidak diakui. |
||
Penilaian Kembali Aktiva Pajak Tangguhan
|
28 |
Pada setiap tanggal neraca, perusahaan
menilai kembali aktiva pajak tangguhan yang tidak diakui. Perusahaan mengakui
aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan
bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang akan tersedia untuk
pemulihannya. Sebagai contoh, perbaikan dalam kondisi perekonomian
meningkatkan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba fiskal dalam jumlah
yang memadai pada periode mendatang aktiva pajak tangguhan yang sebelumnya
tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan. |
Pengukuran
|
29 |
Kewajiban (aktiva) pajak kini
untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak
terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tariff pajak
(peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada
tanggal neraca. |
|
30 |
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada
saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan
pajak yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada
tanggal neraca. |
|
31 |
Aktiva dan kewajiban pajak, baik
yang bersifat kini maupun tangguhan, dihitung dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) yang telah berlaku. Apabila tarif pajak (dan peraturan)
tersebut telah diumumkan oleh pemerintah maka dapat dianggap bahwa tarif (dan
peraturan) tersebut telah secara substantif berlaku [walaupun berlakunya
tarif (dan peraturan) tersebut secara efektif mungkin saja masih beberapa bulan
sesudah pengumumannya]. Dalam hal tersebut aktiva dan kewajiba pajak harus
dihitung dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah dinyatakan
berlaku. |
|
32 |
Apabila tariff pajak yang berlaku
berbeda untuk tingkat laba fisik yang berbeda maka aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang akan dikenakan terhadap
laba fiskal(rugi pajak) pada saat perbedaan temporer membalik(reverse). |
|
33 |
Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan
harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat aktiva
atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal neraca. |
|
34 |
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan tidak boleh didiskonto (discounted) |
|
35 |
Nilai tercatat aktiva pajak
tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus
menurunkan nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai
untuk mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan
tersebut harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal
memadai. |
Pengakuan Pajak Kini dan Pajak Tangguhan
|
36 |
Perlakuan akuntansi untuk
pengaruh pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari suatu transaksi atau
kejadian harus selaras dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau
kejadian itu sendiri. Paragraf 43 menjelaskan penerapan prinsip tersebut. |
Laporan Laba Rugi
|
37 |
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui
sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi peiode berjalan,
kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari : |
|
|
a) |
transaksi atau kejadian yang
langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau
periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41) ; atau |
|
|
b) |
penggabungan usaha yang secara
substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43); |
|
|
38 |
Pada umumnya, aktiva dan
kewajiban pajak tangguhan muncul karena penghasilan atau beban diakui dalam
penghitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dari periode pengakuan
penghasilan atau beban tersebut dalam penghitungan penghasilan kena pajak
(rugi pajak). Pajak tangguhan yang berasal dari aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan tersebut diakui pada laporan laba rugi. Sebagai contoh adalah biaya
pengembangan yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 20 tentang Biaya
Riset dan Pengembangan dan diamortisasi sebagai beban pada laporan laba rugi,
namun untuk kepentingan pajak biaya tersebut dikurangkan dari penghasilan
bruto untuk menentukan laba fiskal. |
|
|
39 |
Nilai tercatat aktiva dan
kewajiban pajak tangguhan mungkin berubah walaupun tidak ada perubahan jumlah
perbedaan temporer yang terkait dengan aktiva dan kewajiban pajak tersebut . Perubahan
tersebut mungkin berasal dari : |
|
|
a) |
perubahan tarif pajak atau
peraturan pajak; |
|
|
b) |
pengkajian kembali nilai aktiva
pajak tangguhan yang dapat dipulihkan; |
|
|
c) |
perubahan cara pemulihan suatu
aktiva. |
|
|
Pajak tangguhan yang berasal dari
perubahan tersebut diakui pada laporan laba rugi, kecuali untuk
transaksi-transaksi yang sebelumnya telah langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas (lihat paragraf 41) |
||
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas
|
40 |
Pajak kini dan pajak tangguhan
harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut
berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke
ekuitas. |
|
|
41 |
PSAK tertentu mengharuskan suatu
transaksi untuk langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. Contoh
transaksi tersebut adalah : |
|
|
a) |
perubahan nilai tercatat akun
aktiva tetap yang berasal dari revaluasi atau penilaian kembali, sesuai dengan
PSAK 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain; |
|
|
b) |
suatu penyesuaian saldo laba awal
periode yang berasal dari perubahan kebijakan akuntansi yang diterapkan
secara restrospektif atau dari koreksi kesalahan mendasar, sesuai dengan PSAK
25 tentang Laba atau Rugi untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan
Perubahan Kebijakan Akuntansi; dan |
|
|
c) |
selisih kurs karena penjabaran
laporan keuangan suatu entitas asing, sesuai dengan PSAK 11 tentang
Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing. |
|
|
42 |
Pada kasus tertentu, jumlah pajak
kini dan pajak tangguhan yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang
langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas, mungkin sulit ditentukan.
Hal tersebut mungkin terjadi apabila : |
|
|
a) |
tarif pajak bersifat progresif
dan tidak mungkin menentukan tarif pajak tertentu yang dikenakan pada
komponen tertentu dari penghasilan kena pajak (rugi pajak); |
|
|
b) |
perubahan tarif pajak atau
peraturan pajak yang mempengaruhi aktiva atau kewajiban pajak tangguhan (baik
secara keseluruhan atau sebagian) yang berhubungan dengan transaksi-transaksi
yang sebelumnya langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas; atau |
|
|
c) |
perusahaan memutuskan bahwa aktiva
pajak tangguhan harus diakui atau tidak lagi diakui seluruhnya, dan aktiva
pajak tangguhan tersebut berhubungan (secara keseluruhan atau sebagian)
dengan transaksi-transaksi sebelumnya dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas. |
|
|
Pada kasus tersebut, jumlah pajak
kini dan pajak yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang dikreditkan
atau dibebankan ke ekuitas ditentukan dengan dasar alokasi proporsional (pro
rata allocation) dari pajak kini dan pajak tangguhan atau metode lain yang
menghasilkan alokasi yang lebih sesuai. |
||
Pajak Tangguhan yang Berasal dari Penggabungan Usaha
|
43 |
Seperti dijelaskan pada paragraph
17 dan 21(b), perbedaan temporer mungkin timbul dari suatu penggabungan usaha
yang secara substansi adalah akuisisi. Sesuai dengan PSAK 22 tentang
Akuntansi Penggabungan Usaha, perusahaan mengakui setiap aktiva pajak
tangguhan (apabila perbedaan temporer tersebut memenuhi kriteria pengakuan
seperti tersebut pada paragraph 21) atau kewajiban pajak tangguhan pada
tanggal akuisisi. Oleh karena itu, aktiva dan kewajiban pajak
tangguhanterasebut mempengaruhi saldo goodwill atau goodwill negatif. Namun
sesuai dengan paragarf 16(a) dan 21(a), perusahaan tidak mengakui kewajiban
pajak yang berasal dari goodwill (apabila amortisasi goodwill tersebuit tidak
dapt menjadi pengurang untuk penghitungan oajak)) dan juga tidak mengakui
aktiva pajak tangguhan yang berasal dari goodwill negatif yang tidak
dikenakan pajak dan yang diperlakukan sebagai pendapatan tangguhan(deferred
income) |
|
|
44 |
Apabila perusahaan pengakuisisi
tidak mengakui aktiva pajak tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi pada
tanggal terjadinya penggabungan usaha dan apabila aktiva pajak tangguhan
tersebut kemudian diakui pada laporan keuangan konsolidasi perusahaan
pengakuisisi,penghasilan pajak tangguhan tersebut harus diakui pada laporan
laba rugi. Di samping itu, perusahaan pengakuisisi : |
|
|
a) |
menyesuaikan nilai tercatat goodwilldan
saldo amortisasi akumulasian menjadi jumlah yang seharusnya telah dicatat
apabila aktiva pajak tangguhan telah diakui pada tanggal terjadinya
penggabungan usaha; dan |
|
|
b) |
mengakui pengurangan nilai
tercatat goodwill sebagai beban |
|
|
c) |
namun, perusahaan pengakuisisi
tidak mengakui goodwill negatif, dan tidak juga menambah nilai tercatat
goodwill negatif |
|
Penyajian
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
|
45 |
Aktiva pajak dan kewajiban pajak
harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva
pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak
kini. |
|
46 |
Apabila dalam laporan keuangan
suatu perusahaan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva
dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak
boleh disaijkan sebagai aktiva(kewajiban) lancar. |
Saling Menghapuskan (Offset)
|
47 |
Aktiva pajak kini harus dikompensasi (offset) dengan kewajiban
pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca. |
Beban
Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
|
48 |
Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba
atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba
rugi. |
Selisih Kurs dari Penjabaran Aktiva atau Kewajiban Pajak Tangguhan yang Berasal dari Luar Negeri
|
49 |
Walaupun PSAK 11 tentang Penjabaran
Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing, mengharuskan selisih kurs (exchange
difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban namun Standard
tersebut tidak mengatur pada elemen apakah selisih kurs tersebut harus
disajikan dalam laporan laba rugi. Oleh karena itu, selisih kurs dari
penjabaran aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran
laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan)
pajak tangguhan jika penyajian itu dianggap paling bermanfaat untuk pemakai
laporan keuangan. |
|
Pajak
Penghasilan Final |
|
|
50 |
Apabila nilai tercatat aktiva
atau kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari
DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aktiva atau kewajiban
pajak tangguhan. |
|
51 |
Sesuai dengan peraturan
perundangan perpajakan, penghasilanyang telah dikenakan PPh Final tidak lagi
dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak, semua beban sehubungan dengan
penghasilan yang telah dikenakan PPh Final tidak boleh dikurangkan. Di lain
pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba
rugi menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer
sehingga tidak diakui adanya aktiva atau kewajiban pajak tangguhan. |
|
52 |
Atas penghasilan yang telah
dikenakan PPh Final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan
menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. |
|
53 |
Selisih antara jumalh PPh Final
yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang
Masih Harus Dibayar . |
|
54 |
Akun Pajak penghasilan final
dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang
masih harus dibayar. |
Perlakuan Akuntansi untuk Hal-hal Khusus
|
55 |
Jumlah tambahan pokok dan denda
pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan
sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode
berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah
tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan ddengan SKP ditangguhkan
pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan
akuntansinya mengacu pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode
Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi. |
Pengungkapan
|
56 |
Hal-hal berikut ini harus
diungkapkan : |
||
|
a) |
unsur-unsur utama beban(penghasilan)
pajak ; |
||
|
b) |
jumlah pajak kini dan pajak
tangguhan yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas ; |
||
|
c) |
beban (penghasilan) pajak yang berasal
dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan ; |
||
|
d) |
penjelasan mengenai hubungan
antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau
kedua bentuk ini: |
||
|
i) |
rekonsiliasi antara beban (penghasilan
pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku,
dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ; atau |
||
|
ii) |
rekonsiliasi antara tarif pajak
efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku
dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku ; |
||
|
e) |
penjelasan mengenai perubahan
tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku
pada periode akuntansi sebelumnya ; |
||
|
f) |
jumlah (dan batas waktu
penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi
yang dapat dikompensasi ke tahun berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva
pajak tangguhan pada neraca; |
||
|
g) |
untuk setiap kelompok perbedaan temporer
dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut : |
||
|
i) |
jumlah aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian; |
||
|
ii) |
jumlah beban (penghasilan) yang
diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tidak terlihat dari
perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang diakui pada
neraca; dan |
||
|
h) |
untuk operasi yang tidak
dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari : |
||
|
i) |
keuntungan atau kerugian atas
penghentian operasi; dan |
||
|
ii) |
laba atau rugi dari aktivitas
normal operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan
jumlah periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. |
||
|
57 |
Unsur-unsur beban(penghasilan)
pajak mencakup : |
||
|
a) |
beban(penghasilan) pajak kini |
||
|
b) |
penyesuaian yang diakui pada
periode berjalan atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya; |
||
|
c) |
jumlah beban (penghasilan )pajak tangguhan
baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya; |
||
|
d) |
jumlah beban (penghasilan )pajak
tangguhan yang berasal dari perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan
yang baru |
||
|
e) |
jumlah manfaat dari rugi pajak
atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang belum diakui, yang digunakan
sebagai pengurang beban pajak kini; |
||
|
f) |
jumlah manfaat dari rugi pajak
atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang diakui, yang digunakan sebagai
pengurang beban pajak tangguhan; dan |
||
|
g) |
beban pajak tangguhan yang
berasal dari penurunan (write down), atau penyesuaian kembali (reversal)
penurunan periode sebelumnya dari aktiva pajak tangguhan. |
||
|
58 |
Perusahaan harus mengungkapkan jumlah
aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika: |
||
|
a) |
penggunaan aktiva pajak tangguhan
tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode mendatang
melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang telah ada;
dan |
||
|
b) |
perusahaan menderita kerugian
pada periode berjalan atau periode sebelumnya. |
||
|
59 |
Perusahaan mengungkapkan sifat dan
jumlah setiap pos luar biasa pada laporan laba rugi atau catatan atas laporan
keuangan. Apabila sifat dan jumlah setiap pos luar biasa diungkapkan pada
catatan atas laporan keuangan, maka jumlah semua pos luar biasa diungkapkan
pada laporan laba rugi sebesar nilai netonya setelah dikurangi dengan beban
(penghasilan) pajak terkait. Walaupun pemakai laporan keuangan dapat
menganggap pengungkapan beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan
setiap pos luar biasa sebagai informasi yang bermanfaat, namun penyusun
laporan keuangan sering mengalami kesulitan untuk menyajikan informasi
mengenai alokasi beban(penghasilan) pajak yang berhubungan dengan pos-pos
luar biasa dapat disajikan secara total (aggregate). |
||
|
60 |
Pengungkapan seperti tersebut
pada paragraph 57(d) memungkinkan pemakai laporan keuangan memahami kewajaran
hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dan memahami
faktor-faktor signifikan yang mungkin mempengaruhi hubungan tersebut pada
masa mendatang. Hubungan beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dapat
dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini : |
||
|
61 |
Untuk menjelaskan hubungan antara
beban(penghasilan) pajak dan laba akuntansi, perusahaan menggunakan tariff
pajak yang berlaku untuk menyajikan informasi yang paling bermanfaat bagi
pemakai laporan keuangan. |
||
|
62 |
Tarif pajak efektif rata-rata
sama dengan hasil bagi beban (penghasilan) pajak dengan laba akuntansi. |
||
|
63 |
Perusahaan mengungkapkan
keuntungan dan kerugian kontinjen sesuai dengan PSAK 8 tentang Kontinjensi
dan Peristiwa Setelah Tanggal Neraca. Sebagai contoh, keuntungan dan kerugian
kontinjen dapat timbul dari perselisihan yang belum terselesaikan. Demikian
pula apabila perubahan tarif pajak atau peraturan pajak secara efektif
berlaku atau diumumkan setelah tanggal neraca, perusahaan mengungkapkan
pengaruh signifikan perubahan tersebut terhadap aktiva dan kewajiban pajak
kini dan tangguhan. |
||
PERNYATAAN
STANDARD AKUNTANSI KEUANGAN NO. 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Pernyataan
Standard Akuntansi No.46 terdiri dari paragraph 64-86. Pernyataan ini harus
dibaca dalam konteks paragraph 01-63.
Pengakuan Aktiva Pajak kini (Current Tax Assets) dan Kewjiban Pajak Kini
(Current Tax Liabilities)
|
64 |
Jumlah pajak kini yang belum
dibayar harus diakui sebagai kewajiban. Apabila jumlah pajak yang telah
dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah
pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui
sebagai aktiva. |
Pengakuan
Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Assets) dan Kewajiban Pajak
Tangguhan (Deferred Tax Liabilities)
Perbedaan Temporer Kena Pajak (Taxable Temporary Differences)
|
65 |
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai
kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak
: |
||
|
a) |
dari goodwill yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan
untuk tujuan fiskal; atau |
||
|
b) |
pada saat pengakuan awal aktiva atau kewajiban dari
suatu transaksi yang : |
||
|
i) |
bukan transaksi penggabungan usaha; dan |
||
|
ii) |
pada saat transaksi, tidak mempengarui laba akuntansi
dan laba fiskal. |
||
Perbedaan Temporer yang Boleh Dikurangkan (Deductible Temporary Differences)
|
66 |
Aktiva pajak tangguhan (deferred
tax assets) diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan,
sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan tersebut
dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang,
kecuali aktiva pajak tangguhanyang timbul dari : |
||
|
a) |
goodwill negatif yang diakui
sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang Akuntansi
Penggabungan Usaha; atau |
||
|
b) |
pengakuan awal aktiva atau
kewajiban pada suatu transaksi yang : |
||
|
i) |
bukan transaksi penggabungan
usaha; dan |
||
|
ii) |
tidak mempengaruhi baik laba
akuntansi maupun laba fiskal. |
||
Saldo Rugi Fiskal yang Dapat Dikompensasi
|
67 |
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai
aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa
ynag akan datang memadai untuk dikompensasi. |
|
Pengukuran |
|
|
68 |
Kewajiban (aktiva) pajak kini
untuk periode berjalan dan periode sebelumnya, diakui sebesar jumlah pajak
terhutang (restitusi pajak), yang dihitung dengan menggunakan tarif pajak
(peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substansif berlaku pada
tanggal neraca. |
|
69 |
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan harus diukur dengan menggunakan tariff pajak yang akan berlaku pada
saat aktiva dipulihkan atau kewajiban dilunasi, yaitu dengan tarif pajak (peraturan
pajak )yang telah berlaku atau secara subtansif berlaku pada tanggal neraca |
|
70 |
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan harus mencerminkan konsekuensi pajak untuk pemulihan nilai tercatat
aktiva atau penyelesaian kewajiban yang diharapkan perusahaan pada tanggal
neraca. |
|
71 |
Aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan tidak boleh didiskonto(discounted) |
|
72 |
Nilai tercatat aktiva pajak
tangguhan harus ditinjau kembali (pada tanggal neraca). Perusahaan harus menurunkan
nilai tercatat tersebut apabila laba fiskal tidak mungkin memadai untuk
mengkompensasi sebagian atau semua aktiva pajak tangguhan. Penurunan tersebut
harus disesuaikan kembali apabila besar kemungkinan laba fiskal memadai. |
Laporan Laba Rugi
|
73 |
Pajak kini dan pajak tangguhan
diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi periode
berjalan, kecuali untuk pajak penghasilan yang berasal dari: |
|
|
a) |
transaksi atau kejadian yang
langsung dikreditkan atau dibebankan ke ekuitas pada periode yang sama atau
periode yang berbeda (lihat paragraph 39 hingga 41 ); atau |
|
|
b) |
penggabungan usaha yang secara
substansi adalah akuisisi (lihat paragraph 42 hingga 43) |
|
Transaksi yang Langsung Dikreditkan atau Dibebankan ke Ekuitas
|
74 |
Pajak kini dan pajak tangguhan
harus langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas apabila pajak tersebut
berhubungan dengan transaksi yang langsung dikreditkan atau dibebankan ke
ekuitas. |
Penyajian
Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
|
75 |
Aktiva Pajak dan kewajiban harus
disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aktiva
pajak tangguhan dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva dan
kewajiban pajak kini. |
|
76 |
Apabila dalam laporan keuangan
suatu perusahaan ,aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva
dan kewajiban tidak lancar maka aktiva(kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh
disajikan sebagai aktiva (kewajiban) lancar. |
Saling Menghapuskan (Offset)
|
77 |
Aktiva pajak kini harus dikompensasi(offset) dengan
kewajiban pajak kini dan jumlah netonya harus disajikan pada neraca. |
Beban
Pajak
Beban (penghasilan) Pajak yang Berhubungan dengan Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
|
78 |
Beban (penghasilan) pajak yang berhubungan dengan laba
atau rugi dari aktivitas normal harus disajikan tersendiri pada laporan laba
rugi. |
Pajak Penghasilan Final
|
79 |
Apabila nilai tercatat aktiva atau
kewajiban yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari
DPP-nya maka perbedaan tersebut tidak boleh diakui sebagai aktiva atau
kewajiban pajak tangguhan. |
|
80 |
Atas penghasilan yang telah dikenakan
PPh Final, beban pajak dakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut
akuntansi yang diakui pada periode berjalan. |
|
81 |
Selisih antara jumlah PPh Final
yang terhutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada
perhitungan laba rugi diakui sebagi Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih
Harus Dibayar |
|
82 |
Akun Pajak penghasilan final
dibayar di muka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang
masih harus dibayar. |
|
Perlakuan
Akuntansi untuk Hal-hal Khusus |
|
|
83 |
Jumlah tambahan pokok dan denda
pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan
sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode
berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding. Jumlah
tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan
pembebanannya. Apabila terdapat kesalahan mendasar maka perlakuan
akuntansinya mengaku pada PSAK 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode
Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi. |
Pengungkapan
|
84 |
Hal-hal berikut ini harus
diungkapkan : |
||
|
a) |
unsur-unsur utama beban
(penghasilan) pajak; |
||
|
b) |
jumlah pajak kini dan pajak tangguhan
yang berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas; |
||
|
c) |
beban (penghasilan) pajak yang
berasal dari pos-pos luar biasa yang diakui pada periode berjalan |
||
|
d) |
penjelasan mengenai hubungan antara
beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua
bentuk berikut ini : |
||
|
i) |
rekonsiliasi antara beban
(penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak
yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang
berlaku; atau |
||
|
ii) |
rekonsiliasi antara tarif pajak
efektif rata-rata (average effective tax rate) dan tarif pajak yang berlaku,
dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku. |
||
|
e) |
penjelasan mengenai perubahan
tariff pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tariff pajak pada periode
akuntansi sebelumnya; |
||
|
f) |
jumlah (dan batas waktu
penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa rugi
yang dapat dikompensasi ke periode berikut, yang tidak diakui sebagai aktiva
pajak tangguhan pada neraca; |
||
|
g) |
untuk setiap kelompok perbedaan
temporer dan untuk setiap kelompok rugi yang dapat dikompensasi ke tahun
berikut : |
||
|
i) |
jumlah aktiva dan kewajiban pajak
tangguhan yang diakui pada neraca untuk setiap periode penyajian; |
||
|
ii) |
jumlah beban (penghasilan) pajak
tangguhan yang diakui pada laporan laba rugi apabila jumlah tersebut tdak
terlihat dari perubahan jumlah aktiva atau kewajiban pajak tangguhan yang
diakui pada neraca; dan |
||
|
h) |
untuk operasi yang tidak
dilanjutkan, beban pajak yang berasal dari : |
||
|
i) |
keuntungan atau kerugian atas
penghentian operasi; dan |
||
|
ii) |
laba atau rugi dari aktivitas normal
operasi yang tidak dilanjutkan untuk periode pelaporan, bersama dengan jumlah
periode akuntansi sebelumnya yang disajikan pada laporan keuangan. |
||
|
85 |
Perusahaan harus mengungkapkan jumlah
aktiva pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika : |
||
|
a) |
penggunaan aktiva pajak tangguhan
tergantung pada apakah laba fiskal yang dapat dihasilkan pada periode
mendatang melebihi laba dari realisasi perbedaan temporer kena pajak yang
telah ada; dan |
||
|
b) |
perusahaan telah menderita
kerugian pada periode berjalan atau periode sebelumnya. |
||
Tanggal Berlaku Efektif
|
86 |
Pernyataan ini efektif berlaku untuk
penyusunan laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan yang menerbitkan
surat-surat berharga yang diperdagangkan kepada publik, sedang bagi
perusahaan lainnya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2001. Penerapan lebih
dini sangat dianjurkan . |