PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK
DENGAN
PEMERINTAH
REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PENCEGAHAN
PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN
ATAS KEKAYAAN
Pemerintah
Republik
BERHASRAT
untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan
pencegahan
pengelakan
pajak atas penghasilan dan atas kekayaan,
TELAH
MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal
1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM
PERSETUJUAN INI
Persetujuan
ini berlaku terhadap orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau
kedua Negara
pihak
pada Persetujuan.
Pasal
2
PAJAK-PAJAK
YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
1. Persetujuan ini berlaku tehadap
pajak-pajak atas penghasilan dan atas kekayaan yang dikenakan oleh
masing-masing Negara Pihak
pada Persetujuan, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah-
pemerintah daerahnya, tanpa
memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Yang dimaksud dengan pajak-pajak
atas penghasilan dan atas kekayaan, adalah semua pajak yang
dikenakan atas seluruh penghasilan
atau atas kekayaan atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk
pajak-pajak atas keuntungan
yang diperoleh dari pengalihan harta gerak atau harta tidak bergerak.
3. Persetujuan ini akan diterapkan
terhadap pajak-pajak yang berlaku yaitu:
(a) Dalam hal Indonesia:
pajak
penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
(Undang-undang
No. 7 Tahun 1983), kecuali pajak penghasilan yang dibayar berdasarkan
kontrak bagi
hasil, kontrak karya dan kontrak lainnya yang sejenis, dibidang minyak dan gas,
dan dibidang
pertambangan lainnya.
(selanjutnya
disebut "pajak Indonesia");
(b) Dalam hal Aljazair:
(i) pajak atas total seluruh
penghasilan
(ii) pajak atas keuntungan perseroan
(iii) pajak atas kegiatan profesi
(iv) pajak atas pembayaran lumpsum
(v) pajak kekayaan
(vi) "royalti" dan pajak atas
hasil prospek, riset, eksploitasi, transportasi hydrocarbon
melalui
pipa saluran.
(selanjutnya
disebut "pajak Aljazair").
4. Persetujuan ini juga berlaku bagi
setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang
dikenakan setelah tanggal
penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun
sebagai pengganti dari,
pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat 3. Pejabat-pejabat yang berwenang
dari Negara Pihak pada
Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan penting
yang terjadi dalam
perundang-undangan pajak masing-masing.
Pasal
3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Kecuali jika hubungan kalimat
diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) Istilah "Negara pihak pada Persetujuan" dan
"Negara pihak lainnya pada Persetujuan"
berarti
Indonesia dan Aljazair sesuai dengan hubungan kalimatnya.
(b) (i) istilah
"Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana
dirumuskan
dalam
perundang-undangannya dan daerah sekitarnya dimana Republik Indonesia
memiliki
kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam
Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982;
(ii) istilah "Aljazair" berarti
Republik Demokratik Rakyat Aljazair yang digunakan dalam
pengertian
geograpis berarti wilayah Aljazair termasuk:
(a) setiap wilayah yang terletak di
perairan teritorial Aljazair yang sesuai dengan
hukum
internasional dan sesuai dengan hukum Aljazair adalah wilayah
dimana
Aljazair memiliki kedaulatan didasar laut dan lapisan tanah dibawah
nya
dan sumber-sumber daya alamnya, dan
(b) lautan dan wilayah udara diatas
wilayah-wilayah yang disebut dalam
paragraph
(a) menyangkut setiap aktivitas yang berhubungan dengan
eksplorasi
atau eksploitasi sumber-sumber daya alam yang dikelola di
wilayah
ini.
(c) istilah "orang" meliputi orang pribadi,
perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang
` atau badan-badan;
(d) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum
atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan
pemungutan
pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum;
(e) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara
Pihak
lainnya pada Persetujuan" berarti berturut-turut setiap perusahaan yang
dijalankan oleh
seorang
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan setiap perusahaan yang di
jalankan
oleh penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(f) istilah "lalu lintas internasional" berarti
setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat
udara yang
digunakan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan,
kecuali
apabila kapal laut dan pesawat udara tersebut semata-mata digunakan antara
tempat
tempat yang
berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;
(g) istilah "Pejabat yang berwenang" berarti :
(i) di Indonesia:
Menteri
Keuangan atau wakilnya yang sah;
(ii) di Aljazair:
Menteri
urusan Keuangan atau wakilnya yang sah;
(h) istilah "warga negara' berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan dari Negara Pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, usaha bersama
dan persekutuan yang memperoleh statusnya
berdasarkan
hukum yang berlaku pada salah satu Negara Pihak pada Persetujuan.
2. Sehubungan dengan penerapan
Persetujuan ini oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap
istilah yang tidak dirumuskan,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan. lain, akan
mempunyai arti menurut
perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan itu sepanjang
mengenai pajak-pajak yang
ditentukan dalam Persetujuan ini.
Pasal
4
P E N D U D U K
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti
setiap orang dan badan yang
berdasarkan perundang-undangan di Negara tersebut dapat dikenakan
pajak berdasarkan domisilinya,
tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun
kriteria lain yang sifatnya
serupa.
2. Jika berdasarkan
ketentuan-ketentuan ayat 1 orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara
Pihak pada Persetujuan, maka
statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) dia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang
tersedia
baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di
kedua
Negara, ia
akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai hubungan pribadi
dan hubungan
ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
(b) jika Negara dimana ia mempunyai pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat di
tentukan,
atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di
salah
satu Negara,
ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia biasa berdiam;
(c) jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di
kedua Negara, atau tidak
mempunyainya
di kedua negara tersebut, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara
pihak dalam
mana ia adalah seorang warganegara.
(d) jika ia adalah seorang warganegara dari kedua Negara
pihak atau sama sekali bukan, pihak
yang
berwenang dari kedua Negara Pihak akan menyelesaikan masalah-masalah ini melalui
persetujuan
bersama.
3. Apabila berdasarkan
ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan mempunyai tempat kedudukan di
kedua Negara Pihak pada
Persetujuan, maka pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Persetujuan akan menyelesaikan
masalahnya melalui persetujuan bersama berdasarkan kasus per
kasus.
Pasal
5
BENTUK
USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di
mana seluruh atau
sebagian kegiatan suatu perusahaan
dijalankan.
2. Istilah "bentuk usaha
tetap" terutama meliputi:
(a) suatu tempat kedudukan manajemen ;
(b) suatu cabang;
(c) suatu kantor;
(d) suatu pabrik;
(e) suatu tempat kerja;
(f) suatu toko, suatu gudang atau tempat yang digunakan
sebagai tempat berjualan;
(g) suatu lahan pertanian atau perkebunan;
(h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, tempat
penggalian atau tempat lain untuk
penggalian
sumber-sumber kekayaan alam lainnya.
(i) suatu bangunan, proyek konstruksi, perakitan atau proyek
instalasi atau aktivitas-aktivitas
pengawasan
yang berkaitan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek
atau
aktivitas tersebut berlangsung di satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk masa
lebih
dari 3
bulan;
(j) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan
oleh suatu perusahaan melalui
karyawannya
atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut, tetapi hanya
apabila
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau suatu
proyek
yang
berkaitan) di dalam negeri untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih
dari 3 bulan
dalam kurun waktu 12 bulan.
3. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini istilah "bentuk usaha
tetap"
tidak dianggap meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata untuk maksud
menyimpan atau memamerkan
barang atau
barang dagangan milik perusahaan;
(b) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan yang semata
mata
ditujukan untuk penyimpanan atau pameran.
(c) pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan
milik perusahaan yang semata
mata
ditujukan untuk diolah oleh perusahaan lainnya;
(d) pengurusan suatu tempat usaha yang semata-mata ditujukan
untuk pembelian barang-barang
atau barang
dagangan, atau untuk pengumpulan keterangan untuk kepentingan perusahaan;
(e) pengurusan suatu tempat usaha semata-mata untuk tujuan
periklanan, untuk memberikan
keterangan-keterangan
atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau
penunjang
bagi perusahaan.
(f) pengurusan suatu tempat tertentu semata-mata ditujukan
untuk melakukan gabungan
kegiatan-kegiatan
seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai sub-ayat (e), asalkan hasil
gabungan
seluruh kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.
4. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jika orang dan badan - selain dari agen
yang berdiri sendiri dimana
ketentuan ayat 6 berlaku - bertindak di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atas nama
perusahaan dari Negara Pihak lainnya mempunyai suatu bentuk usaha tetap
di Negara Pihak pada
Persetujuan yang disebut pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
orang dan badan tersebut untuk
kepentingan perusahaan, jika orang atau badan tersebut:
(a) Memiliki dan biasa melaksanakan di Negara yang disebut
pertama untuk menutup kontrak-
kontrak atas
nama perusahaan, kecuali jika kegiatan orang dan badan itu hanya terbatas
pada hal-hal
yang diatur dalam ayat 3, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha
tetap tidak
akan menjadikan tempat itu suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan
dalam ayat
tersebut;
(b) Tidak memiliki kuasa semacam itu, tetapi mempunyai
kebiasaan mengurus persediaan barang
-barang atau
barang dagangan di Negara yang disebut pertama dan secara teratur
menyerahkan
barang-barang atau barang dagangan itu atas nama perusahaan yang
diwakilinya;
atau
(c) tidak mempunyai wewenang semacam itu, akan tetapi
membuat atau mengolah di Negara
tersebut
untuk kepentingan perusahaan, barang-barang atau barang dagangan milik
perusahaan.
5. Suatu perusahaan asuransi dari
Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali dalam hal reasuransi, akan
dianggap mempunyai bentuk
usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan
tersebut memungut premi di
negara lainnya atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui
seorang pegawai atau melalui
wakilnya yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri
sebagaimana yang dimaksud
dalam ayat 6.
6. Suatu perusahaan dari Negara Pihak
pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai bentuk
usaha tetap di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan hanya karena perusahaan itu menjalankan
usahanya di Negara lainnya itu
melalui makelar, agen komisioner umum ataupun agen lainnya yang
berdiri sendiri, sepanjang
mereka bertindak dalam rangka kegiatan usahanya. Namun demikian,
apabila kegiatan-kegiatan agen
tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama
perusahaan tersebut maka ia
tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam pengertian
ayat ini.
7. Jika suatu perseroan yang
merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai
atau dikuasai oleh suatu
perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
atau yang menjalankan usaha di
negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun
dengan cara lainnya), maka hal
itu tidak dengan sendirinya berakibat bahwa salah satu dari perseroan
itu merupakan suatu bentuk
usaha tetap dari yang lainnya.
Pasal
6
PENGHASILAN
DARI HARTA TAK GERAK
1. Penghasilan yang diperoleh seorang
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta
tak gerak (termasuk
penghasilan yang diperoleh dari pertanian atau kehutanan) yang berada di
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana harta tersebut berada.
2. Istilah "harta tak
gerak" akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara Pihak pada
Persetujuan dimana harta yang
bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi pula benda-benda yang
menyertai harta tak gerak,
ternak dan peralatan yang digunakan dalam usaha pertanian dan
kehutanan, hak-hak terhadap
mana ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai tanah tersebut
berlaku, hak memungut hasil
atas harta tak gerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tetap
maupun tidak tetap (variabel)
sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan
-bahan galian, sumber-sumber
ataupun sumber daya alam lainnya; kapal laut, perahu dan pesawat
udara tidak dianggap sebagai
harta tak gerak.
3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 berlaku
juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan
secara langsung, dari
penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3
berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu
perusahaan dan terhadap
penghasilan dari harta tak gerak yang dipergunakan untuk menjalankan
pekerjaan bebas.
Pasal
7
LABA USAHA
1. Laba usaha dari suatu perusahaan
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuanhanya akan dikenakan
pajak di Negara itu kecuali
jika perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu
bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti
dimaksud diatas, maka laba
perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas
bagian laba yang dianggap
berasal dari (a) bentuk usaha tetap; (b) penjualan barang-barang
dagangan di negara lainnya
itu, yang jenisnya sama atau serupa seperti yang dijual melalui bentuk
usaha tetap tersebut; atau (c)
kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di negara lain yang jenisnya
sama atau serupa seperti yang
dilakukan melalui bentuk usaha tersebut.
2. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari Negara Pihak pada
Persetujuan menjalankan usaha
di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui bentuk usaha tetap
yang berada disana, maka yang
akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap di masing-
masing Negara Pihak pada
Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap
tersebut, seandainya bentuk
usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah
dan berdiri sendiri yang
melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang
sama atau serupa dan
mengadakan hubungan dalam keadaan sepenuhnya bebas dengan perusahaan
yang mempunyai bentuk usaha
tetap itu.
3. Dalam menentukan besarnya laba
suatu bentuk usaha tetap dapat dikurangkan biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk kepentingan
bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-
biaya administrasi umum baik
yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada
ataupun ditempat lain. Namun
demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-
pembayaran yang dilakukan oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain
milik kantor pusatnya (selain
dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti,
biaya atau pembayaran serupa
lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain atau berupa
komisi, untuk jasa-jasa yang
khusus yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam
usaha perbankan berupa bunga
atas uang yang dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya
tidak akan diperhitungkan
sebagai laba bentuk usaha tetap sejumlah pembebanan yang dikenakan
bentuk usaha tetap terhadap
kantor pusat atau kantor-kantor lain milik kantor pusat (selain
penggantian biaya yang
benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, komisi atau pembayaran serupa
lainnya karena penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi pelaksanaan jasa-jasa
tertentu atau untuk pimpinan,
kecuali dalam hal usaha perbankan berupa bunga atas pinjaman uang
kepada kantor pusat atau
kantor-kantor lain milik kantor pusat.
4. Sepanjang merupakan kelaziman di
salah satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan
besarnya laba yang dapat
dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan
bagian laba berbagai bagian
perusahaan tersebut atas keseluruhan laba perusahaan itu, maka
ketentuan-ketentuan pada ayat
2 tidak akan menutup kemungkinan bagi Negara Pihak pada
Persetujuan termaksukd untuk
menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan
pembagian itu yang lazim
dipakai, namun cara pembagiannya harus sedemikian rupa sehingga
hasilnya akan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal ini.
5. Untuk penerapan ayat-ayat
sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha
tetap akan ditentukan dengan
cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali terdapat alasan yang kuat
dan cukup untuk melakukan hal
yang menyimpang.
6. Jika di dalam jumlah laba terdapat
penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada
pasal-pasal lain dari
Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan di dalam pasal-pasal tersebut tidak
akan dipengaruhi oleh
ketentuan-ketentuan di dalam pasal ini.
Pasal
8
PENGANGKUTAN LAUT DAN UDARA
1. Laba yang berasal dari sumber di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang diperoleh oleh
perusahaan dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam
jalur-lalu lintas
internasional hanya akan dikenakan pajak di negara lain tersebut.
2. Laba dari pengoperasian pesawat
udara dalam jalur lalu-lintas internasional hanya dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara
tersebut berkedudukan.
3. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1
dan 2 berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari penyertaan dalam
suatu gabungan perusahaan,
usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional.
Pasal
9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA
Apabila :
(a) Suatau perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak
langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak
pada Persetujuan lainnya, atau
(b) Orang atau badan yang sama baik
secara langsung ataupun tidak langsung turut serta dalam
manajemen, pengawasan atau
modal suatu perusahaan di Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu
perusahaan dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua
perusahaan dimaksud dalam
hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau
diterapkan syarat-syarat yang
menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-
perusahaan yang sama sekali
bebas satu sama lain, maka setiap keuntungan yang seharusnya
diterima oleh salah satu
perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena
adanya syarat-syarat tersebut,
dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara Pihak pada
Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di
Negara itu dan dikenakan
pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan
laba perusahaan yang telah
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dan laba tersebut
adalah laba yang memang
seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama
seandainya berdasarkan
syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas,
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba
yang dikenakan pajak dari
perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam
melakukan
penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan
lain
dalam Persetujuan ini dan
apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara
akan saling berkonsultasi.
3. Negara Pihak pada Persetujuan
tidak akan melakukan pembetulan laba perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 ini,
apabila batas waktu yang diberikan oleh undang-undang masing-masing
negara telah dilampaui.
Pasal
10
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak pada
Persetujuan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, dividen tersebut
dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana perseroan yang
membayarkan dividen itu berkedudukan dan sesuai dengan perundang-
undangan di Negara tersebut,
tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati
dividen tersebut, maka pajak
yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor dividen
Pejabat-pejabat yang berwenang
dari Negara Pihak berdasarkan pada Persetujuan menetapkan cara
penerapan pembatasan tersebut
melalui persetujuan bersama. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini
tidak akan mempengaruhi
pengenaan pajak terhadap perseroan atas laba yang menjadi dasar
pembayaran dividen.
3. Istilah "dividen" yang
dipergunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham,
"jouissance", atau
hak-hak "jouissance", saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri,
atau
hak-hak lainnya, yang bukan
merupakan surat tagihan piutang, namun berhak atas pembagian laba,
demikian pula penghasilan dari
hak-hak perseroan lainnya yang dalam pengenaan pajaknya
diperlakukan sebagai penghasilan
dari saham-saham oleh undang-undang perpajakan di Negara
dimana perseroan yang
melakukan pembagian laba itu berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1
dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati
dividen yang berkedudukan di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai suatu bentuk usaha
tetap atau suatu tempat tetap
di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana pembayar dividen
berkedudukan dan pemilikan
saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan
yang efektif dengan bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian tergantung
pada masalahnya, berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan yang
berkedudukan disuatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba
atau penghasilan dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan, maka Negara lainnya itu tidak boleh
mengenakan pajak apapun atas
dividen yang dibayarkan oleh perseroan tersebut, kecuali apabila
dividen itu dibayarkan kepada
penduduk Negara lainnya atau apabila penguasaan saham yang
menghasilkan dividen itu
mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat
tetap yang berada di Negara
lainnya itu, demikian pula tidak boleh mengenakan pajak atas laba
perseroan yang belum dibagikan,
sekalipun jika dividen yang dibayarkan ataupun laba yang belum
dibagikan terdiri seluruh atau
sebagian dari laba atau penghasilan yang berasal dari Negara lainya itu.
6. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan
yang merupakan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, maka laba bentuk usaha tetap ini dapat dikenakan pajak
tambahan di Negara lainnya
itu, tetapi tarip pajak tambahan yang dikenakan tersebut tidak akan
melebihi 10 persen dari jumlah
laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas
penghasilan yang dikenakan di
Negara lain tersebut.
Pasal
11
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari Suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut
dapat pula dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana bunga itu timbul
berdasarkan undang-undang dinegara itu, tapi apabila penerima bunga
adalah pemberi pinjaman yang
menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan
melebihi 15 persendari jumlah
kotor bunga itu. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara
pihak pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan
bersama.
3. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 2 pada Pasal ini, bunga yang berasal dari Negara
Pihak pada Persetujuan dan
diterima oleh Pemerintah Negara dari pihak lainnya termasuk pemerintah
daerahnya, bagian
ketatanegaraan, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan yang diawasi oleh
Pemerintah, akan dibebaskan
dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
4. Untuk keperluan-keperluan ayat 3,
pengertian "Bank Central" dan "lembaga keuangan yang diawasi
oleh Pemerintah"
mencakup:
(i) Bank Sentral dari masing-masing Negara pihak;
(ii) Istilah "lembaga keuangan yang diawasi oleh
Pemerintah" artinya lembaga keuangan lainnya
yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah dari masing-masing Negara Pihak, yang dari
waktu ke
waktu disetujui diantara para pihak yang berwenang dari Negara-negara Pihak
pada
Persetujuan.
5. Istilah "bunga" yang
digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang,
baik yang dijamin dengan
hipotik atau tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau
tidak, dan pada khususnya,
penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari
obligasi atau surat-surat
utang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga
pemerintah, obligasi maupun
surat-surat hutang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-
surat berharga pemerintah,
obligasi maupun surat utang-utang tersebut, demikian pula semua
penghasilan yang dipersamakan
dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan
berdasarkan undang-undang
perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu berasal, termasuk bunga
atas pembayaran untuk
penjualan dimuka.
6. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1
dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati
bunga, yang menjadi penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan
dimana tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada disana, atau
menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya dari suatu tempat tetap
yang berada disana, dan
tagihan piutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang
efektif dengan a) bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut, atau dengan b) kegiatan-kegiatan
usaha lainnya seperti dimaksud
dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (c). Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14.
7. Bunga dianggap berasal di suatu
Negara Pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga
adalah Negara itu sendiri,
bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerah atau penduduk Negara
tersebut. Namun demikian,
apabila orang dan badan yang membayarkan bunga, tanpa memandang
apakah ia menjadi penduduk
Negara Pihak pada Persetujuan ataupun tidak, memiliki bentuk usaha
tetap atau tempat tetap di
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana bunga yang dibayarkan itu
menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu dianggap berasal dari
Negara Pihak pada Persetujuan
dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
8. Apabila dikarenakan adanya
hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang
menikmati bunga atau antara
kedua-duanya dengan orang atau badan lainnya, dengan
memperhatikan tagihan atas
piutang yang menjadi dasar pembayaran bunga itu, jumlah bunga yang
dibayarkan yang melebihi
jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik yang
menikmati bunga seandainya
tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka ketentuan-ketentuan
dalam Pasal ini akan berlaku
hanya terhadap jumlah yang seharusnya disetujui tersebut. Dalam hal
demikian, jumlah kelebihan
pembayarannya itu akan tetap dikenakan pajak berdasarkan perundang-
undangan di masing-masing
Negara Pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan lainnya dalam
Persetujuan ini.
Pasal
12
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, royalti itu dapat
pula dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana
royalti tersebut berasal
sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila penerima
royalti adalah pemilik hak
yang menikmati royalti, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi
15% dari jumlah kotor royalti
tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak
pada Persetujuan akan
menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.
3. Istilah "royalti" yang
digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima baik
secara periodik atau tidak,
dan dengan bentuk apapun atau nama, atau nomenklatur seperti yang
mencakup imbalan untuk:
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap mengcopy
patent, pola atau model,
rencana
rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun kekayaan
atau hak
lainnya; atau
(b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat
perlengkapan, industri, perdagangan
atau ilmu
pengetahuan; atau
(c) penyediaan pengetahuan, teknik, industri atau
pengetahuan di bidang perdagangan atau
informasi;
atau
(d) penyerahan berbagai bantuan yang merupakan pelengkap atau
kekayaan tambahan atau hak
seperti yang
disebut pada sub ayat (a), setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau
setiap
pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau
(e) penggunaan dari, atau hak untuk menggunakan:
(i) film-film gambar hidup; atau
(ii) film-film atau video yang digunakan
dalam hubungannya dengan televisi; atau
(iii) tape yang digunakan dalam hubungannya
dengan siaran radio;
atau
(f) seluruh atau sebagian pelepasan hak dalam kaitan dengan
penggunaan atau penyerahan atau
setiap
kekayaan atau hak yang ditunjukan dalam ayat ini.
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1
dan 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati,
yang merupakan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan
dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap atau
menjalankan pekerjaan bebas
dari suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik atau
kontrak yang menghasilkan
royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan: a) bentuk usaha
tetap atau tempat tetap itu,
atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha yang disebutkan sebelumnya
pada ayat 1 dari Pasal 7 huruf
(c). Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya berlaku
ketentuan-ketentuan pada Pasal
7 atau Pasal 14.
5. Royalti dianggap berasal dari
Negara Pihak pada Persetujuan jika pembayar royalti adalah Negara itu
sendiri, pemerintah daerahnya
atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau
badan yang membayarkan royalti
itu dan atau imbalan itu, tanpa memandang apakah ia penduduk
suatu Negara Pihak pada
Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat tetap di
suatu Negara Pihak pada
Persetujuan dimana kewajiban membayar itu timbul, dan pembayaran
tersebut menjadi beban bentuk
usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti itu dianggap
berasal dari Negara dimana
bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
6. Apabila dikarenakan adanya suatu
hubungan istimewa antara pembayar dan pemilik hak atau antara
kedua-duanya dengan pihak
ketiga lainnya dengan memperhatikan penggunaan hak atau informasi
yang mengakibatkan pembayaran
royalti itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi dari jumlah
yang seharusnya disepakati
oleh pembayar dan yang memperoleh hasil dari hak yang dimilikinya itu
seandainya hubungan istimewa
itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan
berlaku bagi jumlah royalti
yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran
tersebut, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, akan tetap
dikenakan pajak menurut undang-undang
masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan.
Pasal
13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAH TANGANAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
harta tak bergerak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan
harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk
usaha tetap yang dimiliki oleh
perusahaan lain dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan
atau dari harta gerak milik suatu tempat tetap yang tersedia bagi
penduduk suatu Negara Pihak
pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di Negara
Pihak Lainnya pada Persetujuan
untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan
dari pemindahtanganan bentuk
usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau dari
pemindahtanganan tempat tetap
dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan
kapal laut atau pesawat udara
yang beroperasi dalam jalur lalu lintas internasional dan dari harta
gerak yang berkenaan dengan
pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut, hanya akan
dikenakan pajak di Negara
Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan kapal
laut dan pesawat udara
tersebut berkedudukan.
4. Keuntungan yang diperoleh dari
pemindahtanganan setiap harta selain dari yang dimaksudkan dalam
ayat 1, 2, dan 3 hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana yang
memindahtangankan
berkedudukan.
Pasal
14
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh
penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan
pekerjaan bebas yang dilakukan
atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut
kecuali:
(a) ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara
teratur baginya untuk menjalankan
kegiatan-kegiatan
di Negara Pihak pada Persetujuan; atau
(b) ia berada di Negara lainnya tersebut untuk suatu masa
atau masa-masa yang jumlahnya
melebihi 91
hari dalam masa 12 bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap atau berada di
Negara lain
itu untuk masa atau masa-masa seperti tersebut diatas, maka penghasilan
tersebut
dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya bagian penghasilan
yang
dianggap
berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari Negara lain
tersebut
selama masa
atau masa-masa tersebut diatas.
2. Istilah "jasa-jasa
profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu
pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian,
kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan
bebas oleh para dokter, ahli
teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
Pasal
15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain
yang sejenis yang diperoleh
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena suatu hubungan
pekerjaan hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut kecuali jika hubungan pekerjaan itu
dilakukan di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, balas jasa yang diperoleh
dari Negara lainnya dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan
dari suatu hubungan kerja yang dilaksanakan di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, hanya akan
dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima imbalan berada di Negara lainnya untuk suatu
masa atau masa-masa yang tidak
melebihi
jumlah 91 hari dalam masa 12 bulan; dan
(b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi
kerja yang bukan penduduk Negara
lain
tersebut; dan
(c) balas jasa itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap
atau tempat tetap yang dimiliki oleh
si pemberi
kerja di Negara lainnya.
3. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh
oleh penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan
diatas kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu
perusahaan yang berkedudukan
di Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut.
Pasal
16
IMBALAN PARA DIREKTUR
1. Imbalan para Direktur dan
pembayaran-pembayaran lain yang serupa yang diperoleh penduduk salah
satu Negara Pihak pada
Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur perseroan
atau setiap badan lain yang
serupa dari perusahaan sesuai undang-undang dalam negeri Negara
tersebut, yang berkedudukan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tersebut.
2. Imbalan yang diterima atau
diperoleh orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan
dalam hubungan dengan melakukan
fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan
pajak sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 15. (Pekerjaan dalam hubungan kerja).
Pasal
17
SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN
1. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dari Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh oleh
penduduk suatu Negara Pihak
pada Persetujuan sebagai entertainer seperti penghibur artis teater,
film, radio atau artis
televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan dari kegiatan-kegiatan
perseorangan yang dilakukan di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di
Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan
dengan kegiatan-kegiatan perseorangan yang dilakukan oleh
seorang penghibur
(entertainer) atau olahragawan dalam kapasitasnya tersebut di atas dibayarkan
tidak kepada penghibur
(entertainer) atau olahragawan melainkan kepada orang dan badan lainnya,
maka menyimpang dari ketentuan
dalam pasal-pasal 7, 14 dan 15, penghasilan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara
Pihak pada Persetujuan dimana dilakukan kegiatan-kegiatan dari
entertainer atau olahragawan
tersebut berlangsung.
3. Tanpa menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-
kegiatan yang disebut dalam
ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan
antara kedua Negara Pihak pada
Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke
Negara tersebut sepenuhnya
atau sebagian besar dibiayai oleh salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan atau kedua-duanya,
pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasyarakatan.
Pasal
18
PENSIUN
Pensiun
dan tunjangan hari tua yang berasal
dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada
penduduk
dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di kedua
Negara Pihak
pada
Persetujuan.
Pasal
19
JABATAN DALAM PEMERINTAH
1. (a) Imbalan, selain dari pensiun yang dibayarkan oleh suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, atau
pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikannya
kepada
negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya dikenakan pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan,
apabila jasa-jasa tersebut dilakukan di Negara lain itu dan orang pribadi
tersebut
adalah
penduduk Negara itu yang :
(i) merupakan warga negara dari Negara
tersebut; atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu
semata-mata hanya untuk maksud memberikan
jasa-jasa
tersebut.
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang
dibentuk oleh suatu Negara Pihak
pada
Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan
jasa-jasa
yang diberikan kepada Negara itu atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan
pajak di Negara itu.
(b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan
bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara Pihak
lainnya
tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam
Pasal-pasal 15, 16 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun
berkenaan dengan jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara
Pihak pada Persetujuan atau
seorang pejabat pemerintah daerah.
Pasal
20
GURU, PENELITI DAN PARA SISWA
1. Seseorang yang mengunjungi suatu
Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan Negara itu atau
universitas, akademi, sekolah,
museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara tersebut atau
melalui suatu program
pertukaran kebudayaan resmi untuk suatu masa tidak lebih dari dua tahun
yang semata-mata untuk tujuan
mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga
dimaksud dan yang bersangkutan
adalah penduduk atau segera sebelum kunjungan itu dia adalah
penduduk Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, atas pembayaran untuk kegiatan tersebut akan
dibebaskan dari pengenaan
pajak di Negara yang disebut pertama, asalkan pembayaran yang
diperolehnya tidak berasal
dari Negara itu.
2. Pembayaran-pembayaran yang
diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atau
segera sebelum mengunjungi
suatu Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata
untuk mengikuti pendidikan
atau latihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan
pertama, sepanjang
pembayaran-pembayaran tersebut adalah untuk satu tahun tidak melebihi
sejumlah tujuh ratus dollar
Amerika (US$ 700) atau sejumlah yang ditentukan oleh pejabat-pejabat
yang berwenang kedua Negara
Pihak pada Persetujuan.
Pasal
21
PENGHASILAN LAINNYA
1. Jenis-jenis penghasilan dari seorang
penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan, berasal dari
manapun, apabila tidak
disebutkan secara tegas diatur dalam pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan
ini hanya akan dikenakan pajak
di Negara tempat berasalnya penghasilan tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1
tidak dapat diterapkan pada penghasilan, kecuali penghasilan dari
barang-tidak bergerak seperti
yang ditentukan di Pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan seperti
itu, merupakan penduduk dari
Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan
melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu
pekerjaan bebas di Negara
lainnya itu melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan hak
atau milik atas kontrak yang
menghasilkan penghasilan mempunyai hubungan yang efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat
tetap itu. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan
berlaku tergantung pada
masalahnya.
3. Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jenis-jenis penghasilan yang diterima oleh
seorang penduduk dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak secara tegas disebutkan
dalam Pasal-pasal terdahulu
dalam Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat
berasalnya penghasilan itu.
Pasal
22
PAJAK
ATAS KEKAYAAN
1. Kekayaan berupa harta tidak
bergerak seperti yang tercantum dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh
penduduk dari Negara Pihak
pada Persetujuan dan berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lain.
2. Kekayaan berupa harta bergerak
yang merupakan bagian yang dipergunakan untuk melakukan
kegiatan dari suatu bentuk
usaha tetap dari suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan
yang berada di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan untuk tujuan pelaksanaan pekerjaan bebas,
dapat dikenakan pajak di
Negara lain.
3. Kekayaan yang berupa kapal laut
dan pesawat udara yang dioperasikan di jalur lalu lintas
internasional oleh seorang
penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan dan harta bergerak yang
merupakan bagian dari
pengoperasian kapal-kapal atau pesawat udara, hanya dikenakan pajak di
Negara tersebut.
4. Semua bagian kekayaan milik
penduduk dari Negara Pihak pada Persetujuan akan dikenakan pajak
di Negara itu.
Pasal
23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pajak
berganda akan dihindarkan sebagai berikut:
1. (a) Dalam hal Aljazair:
Bila seorang
penduduk Aljazair memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan Persetujuan
ini, dapat
dikenakan pajak di Indonesia, Aljazair akan menuruti ketentuan-ketentuan dari
hukum
perpajakan setempat, untuk memberikan pengurangan terhadap pajak atas
penghasilan
dari penduduk tersebut, sejumlah pajak penghasilan yang dibayar di Indonesia.
Namun
pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian yang sebanding dengan bagian
penghasilan
yang diperoleh di Aljazair dari pajak yang sebelum pengurangan diberikan.
(b) Dalam hal Indonesia:
Bila seorang
penduduk Indonesia memperoleh penghasilan yang menurut ketentuan
Persetujuan
ini, dapat dikenakan pajak di Aljazair, Indonesia akan menuruti ketentuan-
ketentuan
dari hukum perpajakan setempat, untuk memberikan pengurangan terhadap pajak
atas
penghasilan dari penduduk tersebut, sejumlah pajak penghasilan yang dibayar di
Indonesia.
Namun pengurangan tersebut tidak akan melebihi bagian yang sebanding dengan
bagian
penghasilan yang diperoleh di Indonesia dari pajak yang sebelum pengurangan
diberikan.
2. (a) Untuk kepentingan pengkreditan pajak di suatu Negara
Pihak pada Persetujuan, pajak yang
dibayar di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, akan dianggap meliputi pajak yang
seharusnya
dibayar di Negara Pihak lain tersebut akan tetapi telah dikurangi atau
dibebaskan
oleh negara
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai
insentif di
bidang perpajakan.
(b) Ketentuan ini akan diterapkan dalam 3 tahun pertama untuk
mengetahui apakah Persetujuan
ini berjalan
baik dan pejabat-pejabat yang berwenang akan saling berunding antara satu
dengan yang
lainnya untuk menentukan peraturan keringanan-keringanan pajak tertentu
dalam rangka
penerapan ketentuan ini.
Pasal
24
NON-DISKRIMINASI
1. Warganegara dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban
apapun yang berkaitan dengan
pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang
berlainan atau lebih
memberatkan dari pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud,
yang dapat dikenakan terhadap
warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.
Menyimpang dari
ketentuan-ketentuan Pasal 1, ketentuan ini berlaku juga terhadap orang/badan
yang
bukan merupakan penduduk di
salah satu atau di kedua Negara.
2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha
tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada
Persetujuan di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang
menguntungkan dibandingkan
dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang
menjalankan kegiatan-kegiatan
yang sama di Negara Pihak lainnya. Ketentuan ini tidak akan diartikan
sebagai mewajibkan suatu
Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan suatu potongan perseorangan, keringanan-keringanan dan
pengurangan-pengurangan untuk
kepentingan perpajakan yang merupakan beban status sipil atau
tanggung jawab keluarga yang
diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan, dimana seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki atau dikendalikan
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang
berhubungan dengan itu di
Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau
lebih memberatkan daripada
pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan
itu, jika dibandingkan dengan
pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari Negara
Pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama.
4. Bunga, royalti dan pengeluaran
pembayaran-pembayaran lainnya akan dibayar oleh suatu perusahaan
di Negara Pihak dari
Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak dari Persetujuan lainnya, untuk
kepentingan penentuan pajak
atas keuntungan dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan
kondisi-kondisi seolah-olah
itu telah dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebut pertama. Hal
yang sama, setiap hutang dari
suatu perusahaan Negara Pihak terhadap penduduk dari Negara Pihak
lainnya, untuk kepentingan
penentuan pajak atas modal dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai
dengan kondisi-kondisi yang
telah diatur dalam perjanjian terhadap penduduk dari Negara yang
disebut pertama.
5. Dalam Pasal ini istilah
"pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Pasal
25
TATACARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila penduduk suatu Negara
Pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah
satu
atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan
pengenaan
pajak yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara
penyelesaian yang diatur dalam
perundang-undangan nasional dimasing-masing Negara, ia dapat
mengajukan masalahnya kepada
pejabat yang berwenang di Negara Pihak pada Persetujuan dimana
ia menjadi penduduk Negara itu
atau, jika masalahnya menyangkut dari ayat 1 Pasal 24, kepada
pejabat-pejabat yang berwenang
di Negara dimana ia menjadi warga negara. Masalah tersebut harus
diajukan dalam waktu dua tahun
sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang
menimbulkan pengenaan pajak
yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.
2. Pejabat yang berwenang akan
berusaha, apabila keberatan yang diajukan kepadanya itu beralasan
dan apabila ia tidak dapat
mencapai suatu penyelesaian yang memuaskan, akan berusaha
menyelesaikannya masalah itu
melalui persetujuan bersama antara pejabat yang berwenang dari
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang
tidak sesuai dengan
Persetujuan ini.
3. Pejabat yang berwenang dari Negara
Pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan
setiap kesulitan ataupun
keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran ataupun pelaksanaan
persetujuan. Mereka dapat pula
saling berkonsultasi bersama untuk mencegah terjadinya pajak
berganda dalam hal tidak diatur
dalam Persetujuan ini.
4. Pejabat yang berwenang dari Negara
Pihak pada Persetujuan dapat saling berhubungan secara
langsung dengan tujuan untuk
mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat
terdahulu. Pejabat-pejabat
yang berwenang, melalui konsultasi akan menetapkan prosedur-prosedur,
syarat-syarat, cara-cara dan
teknik-teknik yang sesuai untuk merealisir prosedur persetujuan
bersama yang diatur dalam
Pasal ini.
Pasal
26
PERTUKARAN
INFORMASI
1. Pejabat-pejabat yang berwenang
dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar-
menukar informasi yang
diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini
atau untuk melaksanakan
Undang-undang Nasional negara masing-masing mengenai pajak-pajak
yang dicakup dalam Persetujuan
dan sepanjang pengenaan pajak menurut Undang-undang Negara
yang bersangkutan tidak
bertentangan dengan Persetujuan ini, khususnya untuk mencegah terjadinya
penggelapan atau penyelundupan
pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1
Setiap informasi yang diterima
oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya
dengan cara yang sama seperti
apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan
nasional Negara tersebut.
Bagaimanapun, informasi yang dianggap rahasia itu hanya dapat
diungkapkan kepada orang atau
badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan
administratif) yang
berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-
undang atau penuntutan, atau
dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang
dicakup dalam Persetujuan ini.
Orang dan badan serta para pejabat tersebut hanya boleh memberikan
informasi itu untuk maksud
tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu
di
dalam pengadilan umum atau dalam pengambilan keputusan pengadilan.
2. Bagaimanapun juga,
ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan
sedemilkian rupa sehingga
membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk:
(a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang
bertentangan dengan perundang-
undangan dan
praktek administrasi yang berlaku di Negara tersebut ataupun di Negara Pihak
lainnya pada
Persetujuan;
(b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh
berdasarkan perundang-undangan atau
dalam
praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut ataupun di Negara Pihak
lainnya
pada
Persetujuan;
(c) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia
di bidang perdagangan, usaha,
industri,
perniagaan atau keahlian atau tata cara perdagangan, atau informasi lainnya
yang
pengungkapannya
bertentangan dengan kebijaksanaan umum (ordre public).
Pasal
27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan
ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat
diplomatik atau
konsuler
berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan
dalam
suatu persetujuan khusus.
Pasal
28
KERJASAMA PENARIKAN PAJAK
1. Negara Pihak pada Persetujuan
setuju untuk membantu Negara Pihak pada Persetujuan lainnya dalam
hubungannya
dengan aturan-aturan yang tepat mengenai hukum-hukum dan peraturan-peraturan
setempat dari masing-masing
Negara Pihak pada Persetujuan, dalam hal penarikan pajak merujuk
kepada
Persetujuan ini maka setiap jumlah yang harus dibayarkan terhadap setiap pajak
yang telah
ditetapkan, harus sesuai
dengan penerapan hukum dari Negara lainnya tersebut.
2. Bahwa Negara Pihak pada
Persetujuan lainnya akan melakukan penarikan pajak-pajak yang telah
berlaku di Negara yang telah
disebutkan pertama dalam hubungannya dengan hukum-hukum dan
peraturan-peraturan setempat masing-masing
Negara Pihak bagi penerapan terhadap penarikan
pajak-pajak-nya yang telah
berlaku.
3. Kerjasama penarikan pajak-pajak
negara yang telah berlaku disetujui oleh Negara Pihak akan
mempunyai bobot prioritas yang
sama di Negara tersebut.
4. Pejabat-pejabat berwenang dari
Negara Pihak pada Persetujuan bersama-sama berkonsultasi untuk
tujuan memberikan hasil dari
Pasal ini.
Pasal
29
MULAI BERLAKU
1. Persetujuan ini akan mulai berlaku
pada tanggal terakhir dimana masing-masing Pemerintah saling
memberitahu secara tertulis
bahwa persyaratan konstitusional formal yang diperlukan di masing-
masing Negara telah dipenuhi.
2. Ketentuan-ketentuan Persetujuan
ini akan berlaku:
(a) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan,
untuk penghasilan yang diperoleh
pada atau
setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya
Persetujuan
ini;
(b) mengenai pajak penghasilan lainnya, tahun pajak dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari
tahun takwim
berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Pasal
30
PENGAKHIRAN
Persetujuan
ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan. Masing-
masing
Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini,
melalui saluran-saluran
diplomatik,
dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada
atau sebelum
hari
ke-30 pada bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak
berlakunya
Persetujuan.
Dalam
hal demikian, Persetujuan ini akan berlaku:
(a) mengenai pajak yang dipotong pada
sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau
setelah tanggal 1 Januari
tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan
diberikan:
(b) mengenai pajak-pajak penghasilan
lainnya, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari tahun takwim
berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.
SEBAGAI
BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh
masing-masing
Pemerintahnya,
telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT
di Jakarta pada 28 April 1995 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam
bahasa Indonesia dan
Arab,
dimana kedua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK
DEMOKRATIK
RAKYAT ALJAZAIR
ttd. ttd.
ALI ALATAS MOHAMED
SALAH DEMBRI
Menteri Luar Negeri Menteri Luar Negeri
PROTOKOL
Pada saat penandatanganan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, telah disetujui hal-hal sebagai
berikut:
Telah
disetujui, dalam hal Indonesia, ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini
mengenai pajak atas kekayaan
akan
diterapkan hanya apabila pengenaan pajak-pajak tersebut diatur oleh hukum pajak
Indonesia.
Ad Pasal
2 ayat (3) (c) (iii) & (iv) :
Disetujui
bahwa pengertian "Tax on Professional Activies" and "Tax on
Lumpsum Payment", dalam hal Aljazair,
adalah
pengenaan pajak-pajak atas penghasilan.
Ad Pasal
2 ayat (3) (c) (v):
Disetujui
bahwa "Net Wealth Tax", dalam hal Aljazair, adalah pengenaan pajak
atas kekayaan.
Ad Pasal
10 ayat (6):
Disetujui
bahwa pertambahan pajak hanya di kenakan pada penduduk Aljazair yang mempunyai
badan usaha
tetap di
Indonesia.
Ad Pasal
18 ayat (2):
Pengertian
"annuity" berarti suatu pernyataan mengenai sesuatu jumlah yang dapat
dibayarkan secara
periodik
pada waktu yang telah ditentukan selama hidup atau selama tenggang waktu
tertentu atau telah
ditetapkan
melalui suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali dalam nilai mata
uang yang berlaku
atau
mempunyai nilai secara penuh dan memadai.
Ad Pasal
2 ayat (3) (a) (vi) :
Disetujui
bahwa "royalties" dan pajak atas hasil pada masa yang akan datang,
riset, eksploitasi, transport
untuk
hydrocarbon melalui jalan atau pipa atau dalam bahasa perancisnya "la
redevance" et l'impot sur les
resultats
relatifs aux activites de prospection, de recherche, d'exploitation et de
transport par canalisations
des
hydrocarbures, dalam penerapan Pasal 23, adalah pajak-pajak asli atas
penghasilan yang dibayarkan
kepada
Pemerintah Aljazair.
Ad Pasal
2 ayat (3) (b) :
Mengingat
pendapatan Pemerintah Indonesia dari minyak, gas dan sektor-sektor tambang lain
telah diatur
melalui
suatu bentuk baku meliputi pajak penghasilan diatur melalui kontrak bagi-hasil
produksi, kontrak kerja
dan
kontrak-kontrak lain yang sejenis, Persetujuan tersebut tidak akan diterapkan
kepada pendapatan jenis ini.
Ad Pasal
8 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3):
Sesuai
dengan Pasal 8 ayat (1), Pasal 13, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (3),
disetujui bahwa Pengertian
"penduduk"
juga mencakup "the place of effektive management" seperti yang diatur
pada Pasal 4.
Ad Pasal
30:
Disetujui
bahwa teks dari Persetujuan dibuat dalam bahasa Indonesia dan Arab, Kedua
naskah tersebut
berkekuatan
sama, yang mana draft dalam bahasa Inggris dan Perancis dipergunakan sebagai
bahan acuan.
SEBAGAI
BUKTI, yang bertanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh
masing-masing
Pemerintahnya,
telah menandatangani Protokol ini.
DIBUAT
di Jakarta pada 28 April 1995 dalam rangkap dua asli, masing-masing dalam
bahasa Indonesia dan
Arab,
dimana kedua naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA REPUBLIK
DEMOKRATIK
RAKYAT ALJAZAIR
ttd. ttd.
ALI ALATAS MOHAMED
SALAH DEMBRI
Menteri Luar Negeri Menteri Luar Negeri