PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK AMERIKA
UNTUK PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK
ATAS PENGHASILAN
Pemerintah
Republik
perjanjian
untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang
berkenaan dengan
pajak
atas penghasilan, telah menyetujui sebagai berikut:
Pasal
1
ORANG DAN
BADAN YANG DICAKUP DALAM PERJANJIAN
Perjanjian
ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau
kedua Negara Pihak
pada
Perjanjian.
Pasal
2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERJANJIAN
(1) Perjanjian
ini diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu :
(a) Dalam
hal
Penghasilan Tahun 1984,
Pajak Perseroan Tahun 1925, dan Pajak atas Bunga, Dividen, dan
Royalti Tahun 1970.
(b) Dalam
hal Amerika Serikat, pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Internal
Revenue
Code (undang-undang pajak
Amerika Serikat) namun tidak termasuk the accumulated earnings
tax (sanksi perpajakan
atas penumpukan laba), the personal holding company tax (pajak
yang dikenakan terhadap
perusahaan yang lebih dari 50% (
dimiliki oleh
digunakan untuk
membiayai jaminan sosial).
(2) Perjanjian
ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama
yang
diberlakukan kemudian sebagai
tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang
berlaku sekarang ini.
Pasal
3
PENGERTIAN UMUM
(1) Kecuali
jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, untuk kepentingan
Perjanjian ini :
(a)
Istilah "Indonesia"
meliputi wilayah Republik
Republik
untuk mengatur) sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tahun 1982
(United Nations Convention on the Law of the Sea).
(b) Istilah
"Amerika Serikat," jika digunakan dalam pengertian geografis,
meliputi wilayah negara-
negara bagiannya,
Distrik Columbia, dan setiap wilayah daratan dan lautan di mana Amerika
Serikat memiliki
kedaulatan, hak-hak kedaulatan, atau hak-hak lain sesuai dengan hukum
internasional.
(c) Istilah
"Negara Pihak pada Perjanjian" dan "Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian" berarti
(d) Istilah
"orang/badan" mencakup orang pribadi, persekutuan (partnership),
perusahaan, warisan
yang belum terbagi
(estate), perwalian (trust), atau kumpulan-kumpulan lain dari orang-orang
dan/atau badan-badan.
(e) Istilah
"perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnya yang
untuk tujuan
perpajakan diperlakukan
sebagai badan hukum.
(f) Istilah
"pejabat yang berwenang" berarti :
(i) Dalam hal
(ii) Dalam hal Amerika Serikat, Menteri
Keuangan atau wakilnya yang sah.
(g) Istilah
"Pajak
Perjanjian ini dapat
diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan istilah "Pajak
Amerika Serikat"
berarti pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Amerika Serikat di mana
Perjanjian ini dapat
diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(h) Istilah
"jalur internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut
atau pesawat
udara, kecuali jika
kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di
antara tempat-tempat di
Negara Pihak lainnya pada Perjanjian.
(2) Istilah-istilah
lain yang tidak didefinisikan namun digunakan dalam Perjanjian ini, kecuali
jika dari
hubungan kalimatnya harus diartikan
lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan
Negara Pihak pada Perjanjian yang
akan menetapkan pajak. Menyimpang dari ketentuan tersebut,
jika arti dari suatu istilah menurut
perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian
berbeda dengan arti menurut
perundang-undangan Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, atau jika
arti dari suatu istilah tersebut
tidak dapat segera ditentukan menurut perundang-undangan salah satu
Negara Pihak pada Perjanjian, maka
pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada
Perjanjian tersebut, untuk mencegah
pengenaan pajak berganda atau untuk tujuan lain dari
Perjanjian ini, dapat menetapkan
arti umum dari suatu istilah tersebut untuk kepentingan Perjanjian
ini.
Pasal
4
TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Dalam
Perjanjian ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian"
berarti setiap orang/
badan, yang menurut perundang-undangan
Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara
tersebut berdasarkan domisili,
tempat kediaman, tempat pendirian, tempat kedudukan manajemen,
atau dasar lainnya yang sifatnya
serupa. Untuk kepentingan perpajakan Amerika Serikat, dalam hal
partnership, estate, atau trust,
istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian" ini hanya
berlaku sepanjang penghasilan yang
diperoleh partnership, estate, atau trust tersebut dapat
dikenakan pajak Amerika Serikat
sebagaimana penghasilan yang diperoleh penduduk, baik
penghasilan tersebut ada di
tangannya maupun penghasilan tersebut ada di tangan pihak lain
(partners atau beneficiaries).
(2) Jika
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk
di kedua
Negara Pihak pada Perjanjian, maka:
(a) ia
akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Perjanjian di mana ia
mempunyai
tempat tinggal tetap.
Apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak pada
Perjanjian atau sama
sekali tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah satu Negara
tersebut, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Perjanjian di mana ia
mempunyai
hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi
pusat perhatiannya);
(b)
jika Negara Pihak pada
Perjanjian yang menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan, ia
akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak pada Perjanjian di mana ia mempunyai
tempat yang biasa ia
gunakan untuk berdiam;
(c) jika
ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara Pihak pada Perjanjian
atau
dama sekali tidak
mempunyainya di salah satu Negara tersebut, ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak
pada Perjanjian di mana ia menjadi warga negara; dan
(d) jika
ia menjadi warga negara dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian atau sama
sekali tidak
menjadi warga negara
salah satu Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang
dari Negara Pihak pada
Perjanjian akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan
bersama.
(3) Untuk
kepentingan ayat ini, tempat tinggal tetap adalah tempat di mana orang pribadi
menetap
bersama keluarganya. Orang pribadi
yang dianggap sebagai penduduk salah satu Negara Pihak pada
Perjanjian dan bukan sebagai
penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian berdasarkan ketentuan-
ketentuan ayat (2) hanya akan
dianggap sebagai penduduk Negara yang disebutkan pertama untuk
keperluan Perjanjian ini, termasuk
Pasal 28 (Ketentuan-Ketentuan Umum Perpajakan).
(4) Apabila
berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat (1) suatu perusahaan menjadi penduduk pada
kedua
Negara Pihak pada Perjanjian, maka
perusahaan tersebut akan dianggap sebagai penduduk Negara
di mana perusahaan tersebut dikelola
atau didirikan.
Pasal
5
BENTUK USAHA TETAP
(1) Untuk kepentingan Perjanjian ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di
mana seluruh atau sebagian usaha
penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian dijalankan.
(2) Istilah
"bentuk usaha tetap" meliputi namun tidak terbatas pada :
(a) suatu
tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu
cabang;
(c) suatu
kantor;
(d) suatu
pabrik;
(e) suatu
bengkel;
(f) suatu
pertanian atau perkebunan;
(g) suatu
gudang;
(h) suatu
tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian, atau tempat pengambilan
sumber daya alam
lainnya;
(i) suatu
bangunan atau konstruksi atau perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan
pengawasan yang
berhubungan dengannya, atau suatu instalasi atau anjungan pengeboran
atau kapal yang
digunakan untuk eksplorasi atau untuk mengeluarkan sumber daya alam,
yang ada atau berlangsung
untuk suatu masa lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari;
(j) pemberian
jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, melalui pegawai atau orang lain untuk
tujuan
tersebut, namun hanya
jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama
atau yang berhubungan)
lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, sepanjang
tidak terdapat suatu bentuk usaha tetap pada tahun pajak di
mana jasa-jasa tersebut
dilakukan di Negara tersebut untuk suatu masa atau masa-masa
yang keseluruhannya
kurang dari 30 (tiga puluh) hari pada tahun pajak itu.
(3) Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2), suatu bentuk usaha tetap tidak
dianggap ada
sehubungan dengan hal-hal berikut:
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau
memamerkan barang-barang
atau barang dagangan milik penduduk;
(b) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk semata-
mata dengan maksud untuk
disimpan atau dipamerkan;
(c) pengurusan
suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk semata-
mata dengan maksud untuk
diolah oleh pihak lain;
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan
pembelian barang-barang
atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi
keperluan penduduk;
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyediaan
informasi, riset ilmiah,
atau untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan
persiapan atau kegiatan
penunjang, bagi keperluan penduduk.
(4) Orang/badan
yang bertindak di salah satu Negara Pihak pada perjanjian atas nama penduduk
Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian,
selain agen yang mempunyai kedudukan bebas di mana ayat (5)
berlaku, akan dianggap sebagai suatu
bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika orang/
badan tersebut:
(a) di
Negara yang disebutkan pertama, mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk
menutup kontrak-kontrak
atas nama penduduk tersebut, kecuali kegiatan tersebut hanya
terbatas pada hal yang
dimaksud dalam ayat (3) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat
usaha tetap, tidak akan membuat
tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha
tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut; atau
(b) di
Negara yang disebut pertama, tidak memiliki wewenang semacam itu, namun biasa
mengurus suatu
persediaan barang-barang atau barang dagangan milik penduduk tersebut di
mana ia secara teratur
memenuhi pesanan-pesanan atau melakukan pengiriman atas nama
penduduk tersebut dan
kegiatan-kegiatan tambahan yang dilakukan di Negara tersebut atas
nama penduduk tersebut
telah memberikan kontribusi terhadap penjualan barang-barang atau
barang dagangan tadi.
(5) Penduduk
salah satu Negara Pihak pada Perjanjian tidak akan dianggap mempunyai suatu
bentuk
usaha di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian hanya semata-mata karena penduduk tersebut
menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian melalui makelar, komisioner umum, atau
agen lainnya yang mempunyai
kedudukan bebas, di mana makelar atau agen tersebut bertindak
sesuai dengan kelaziman dalam
usahanya.
(6) Bahwa
suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian
menguasai
atau dikuasai oleh perusahaan yang
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian atau
menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya tersebut (baik melalui suatu bentuk usaha tetap maupun
dengan suatu cara lain), tidak
dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut
merupakan bentuk usaha tetap dari
perusahaan lainnya.
(7) Perusahaan
asuransi yang merupakan penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian,
selain yang
berkenaan dengan reasuransi, akan
dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian jika
perusahaan tersebut memungut premi atau menanggung risiko di wilayah
Negara Pihak lainnya tersebut
melalui orang/badan selain yang dijelaskan dalam ayat (5).
Pasal
6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
(1) Penghasilan
dari harta tidak bergerak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari pertambangan,
sumur-sumur minyak atau gas,
penggalian, atau sumber daya alam lainnya dan laba yang diperoleh
dari penjualan, pertukaran, atau
bentuk lain pengalihan harta tidak bergerak tersebut atau hak yang
menimbulkan penghasilan tadi, dapat
dikenakan pajak oleh Negara Pihak pada Perjanjian di mana
harta tidak bergerak, pertambangan,
sumur-sumur minyak atau gas, penggalian, atau sumber daya
alam lainnya terletak. Untuk
kepentingan Perjanjian ini, bunga atas utang yang dijamin oleh harta
tidak bergerak atau oleh hak yang
menimbulkan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan
pertambangan, penggalian, atau
sumber daya alam lainnya tidak akan dianggap sebagai penghasilan
dari harta tidak bergerak.
(2) Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) berlaku terhadap penghasilan yang diperoleh dari hak
pemanfaatan (usufruct), penggunaan
secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta
tidak bergerak.
(3) Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) dan (2) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak
bergerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan
untuk menjalankan pekerjaan bebas.
Pasal
7
SUMBER
PENGHASILAN
Untuk
kepentingan Perjanjian ini:
(1) Dividen
yang dibayarkan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian dianggap
sebagai
penghasilan yang bersumber di Negara
tersebut.
(2) Bunga
akan dianggap sebagai penghasilan yang bersumber di suatu Negara Pihak pada
Perjanjian
hanya apabila yang membayarkan bunga
tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian
ketatanegaraannya, pemerintah
daerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada Perjanjian tersebut.
Namun demikian, apabila orang/badan
yang membayar bunga tersebut (tanpa memandang apakah
orang/badan tersebut merupakan
penduduk Negara Pihak pada Perjanjian atau tidak) memiliki suatu
bentuk usaha tetap di salah satu
Negara Pihak pada Perjanjian dan bunga yang dibayarkan menjadi
beban bentuk usaha tetap tersebut,
maka bunga tersebut akan dianggap bersumber di Negara Pihak
pada Perjanjian di mana bentuk usaha
tetap tersebut berada.
(3) Royalti,
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (Royalti) ayat (3), sehubungan dengan
penggunaan,
atau hak untuk menggunakan, barang
atau hak-hak sebagaimana disebutkan dalam ayat tadi yang
berada di suatu Negara Pihak pada
Perjanjian akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersumber
di Negara Pihak pada Perjanjian
tersebut.
(4) Penghasilan
dari harta tidak bergerak, termasuk penghasilan dari kegiatan pertambangan,
sumur
minyak, penggalian, atau sumber daya
alam lainnya (termasuk keuntungan yang diperoleh dari
penjualan harta tidak bergerak atau
hak yang menimbulkan penghasilan tersebut), akan diperlakukan
sebagai penghasilan yang bersumber
di suatu Negara Pihak pada Perjanjian hanya jika harta tidak
bergerak tersebut terletak di Negara
Pihak pada Perjanjian tersebut.
(5) Penghasilan
dari penyewaan harta gerak berwujud, selain kapal atau pesawat udara atau peti
kemas
yang digunakan dalam jalur
internasional, akan dianggap sebagai penghasilan yang bersumber di
suatu Negara Pihak pada Perjanjian
hanya jika harta gerak berwujud tersebut terletak di Negara Pihak
pada Perjanjian tersebut.
(6) Penghasilan
yang diterima oleh orang pribadi karena pekerjaan atau pemberian jasa-jasa
pribadi yang
dilakukannya, baik itu sebagai
pegawai atau pekerja bebas, akan diperlakukan sebagai penghasilan
yang bersumber di suatu Negara Pihak
pada Perjanjian hanya sepanjang jasa-jasa tersebut dilakukan
di Negara Pihak pada Perjanjian
tersebut. Penghasilan dari jasa-jasa pribadi yang dilakukan diatas
kapal atau pesawat udara yang
dioperasikan oleh penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian
dalam jalur internasional akan diperlakukan
sebagai penghasilan yang bersumber di Negara Pihak
pada Perjanjian tersebut jika
jasa-jasa tersebut dilakukan oleh anggota dari awak kapal atau awak
pesawat udara tersebut. Untuk
kepentingan ayat ini, penghasilan dari pekerjaan atau jasa-jasa pribadi
mencakup pensiun [sebagaimana
dijelaskan dalam Pasal 21 (Pensiun Swasta dan Pembayaran
Berkala) ayat (4)] yang dibayarkan
sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa tersebut.
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari ayat ini, imbalan sebagaimana dijelaskan
dalam Pasal 22 (Pembayaran Jaminan
Sosial) akan diperlakukan di suatu Negara Pihak pada
Perjanjian hanya jika imbalan
tersebut dibayarkan oleh atau dari dana-dana publik dari Negara
tersebut atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
(7) Penghasilan
dari penjualan, pertukaran, atau bentuk lain pengalihan harta sebagaimana
dijelaskan
dalam Pasal 14 (Keuntungan dari
Pengalihan Harta) ayat (1) (a) atau (b) akan diperlakukan sebagai
penghasilan yang bersumber di
(8) Menyimpang
dari ayat (1) sampai (6), laba usaha yang diterima oleh penduduk salah satu
Negara
Pihak pada Perjanjian dari bentuk
usaha tetap yang dimilikinya di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian, termasuk penghasilan
yang diperoleh dari harta tidak bergerak dan sumber daya alam
dan dividen, bunga, royalti
[sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (Royalti) ayat (3)], dan
keuntungan dari pengalihan harta,
akan dianggap sebagai penghasilan yang bersumber di Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian, namun
hanya jika harta atau hak yang menimbulkan penghasilan,
dividen, bunga, royalti, atau
keuntungan dari pengalihan harta tersebut mempunyai hubungan efektif
dengan bentuk usaha tetap tersebut.
(9) Sumber
dari suatu penghasilan yang tidak dapat ditentukan berdasarkan ayat (1) sampai
(8) akan
ditentukan oleh masing-masing Negara
Pihak pada Perjanjian sesuai dengan perundang-undangannya.
Menyimpang dari kalimat sebelumnya,
jika sumber penghasilan menurut perundang-undangan salah
satu Negara Pihak pada Perjanjian
berbeda dari sumber penghasilan menurut perundang-undangan
Negara Pihak lainnya pada Perjanjian
atau jika sumber penghasilan tersebut tidak dapat segera
ditentukan menurut
perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian, maka pejabat-
pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Perjanjian, untuk mencegah pengenaan pajak
berganda atau untuk tujuan lain dari
Perjanjian ini, dapat menetapkan sumber yang lazim dari suatu
penghasilan untuk kepentingan
Perjanjian ini.
Pasal
8
LABA USAHA
(1) Laba
usaha penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian akan dikecualikan dari
pengenaan
pajak oleh Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian kecuali jika penduduk tersebut menjalankan usaha
di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian tersebut melalui suatu bentuk usaha tetap. Jika penduduk
tersebut menjalankan usahanya
sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba usaha penduduk
tersebut dapat dikenakan pajak oleh
Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba usaha yang
berasal dari bentuk usaha tetap
tersebut atau atas bagian laba usaha yang bersumber di Negara Pihak
lainnya dari penjualan barang-barang
atau barang dagangan yang jenisnya sama dengan yang dijual
melalui bentuk usaha tetap atau atas
bagian laba yang berasal dari transaksi-transaksi usaha lainnya
yang sama jenisnya dengan yang
dilakukan melalui bentuk usaha tetap.
(2) Jika
penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian menjalankan usaha di Negara
Pihak lainnya
pada Perjanjian melalui suatu bentuk
usaha tetap, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba usaha
bentuk usaha tetap tersebut oleh
masing-masing Negara Pihak pada Perjanjian ialah laba usaha yang
akan diperolehnya bila bentuk usaha
tetap tersebut merupakan suatu perusahaan tersendiri yang
melakukan kegiatan-kegiatan yang
sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan
mengadakan hubungan yang sepenuhnya
bebas dengan penduduk yang memiliki bentuk usaha tetap
tersebut.
(3) Dalam
menentukan besarnya laba usaha suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan
biaya-biaya
yang berkaitan dengan laba usaha
tersebut, termasuk biaya-biaya pimpinan dan administrasi umum,
baik yang dikeluarkan di Negara
Pihak pada Perjanjian di mana bentuk usaha tetap tersebut berada
maupun yang dikeluarkan di tempat
lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan
biaya-biaya, jika ada, yang
dibayarkan (selain penggantian biaya-biaya yang benar-benar terjadi)
oleh bentuk usaha tetap kepada
kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya, dalam
bentuk royalti, ongkos, atau
pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan penggunaan paten atau
hak-hak lain, atau dalam bentuk
komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk manajemen, atau dalam
bentuk bunga atas uang yang
dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak
perlu diperhitungkan dalam penentuan
laba bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain
penggantian biaya-biaya yang
benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya
atau kantor-kantor lain milik kantor
pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa
lainnya sehubungan dengan penggunaan
paten atau hak-hak lain, atau dalam bentuk komisi untuk
jasa-jasa tertentu atau untuk
manajemen, atau dalam bentuk bunga atas uang yang dipinjamkan
kepada kantor pusatnya atau
kantor-kantor lain milik kantor pusatnya.
(4) Bentuk
usaha tetap milik penduduk salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang berada
di Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian tidak
akan dianggap memperoleh laba hanya karena kegiatan
pembelian barang-barang atau barang
dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap tersebut,
atau oleh penduduk yang merupakan
bentuk usaha tetap, untuk kepentingan penduduk tersebut.
(5) Jika
laba usaha mencakup jenis-jenis penghasilan yang diatur tersendiri pada
pasal-pasal lain dari
Perjanjian ini, maka ketentuan-ketentuan
dalam pasal-pasal tersebut, kecuali apabila pada pasal-pasal
tersebut ditentukan lain, akan
menggantikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.
Pasal
9
PELAYARAN DAN PENERBANGAN
(1) Menyimpang
dari Pasal 8 (Laba Usaha), penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian akan
dikecualikan oleh Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian dari pengenaan pajak yang berkenaan dengan
penghasilan yang diperoleh penduduk
tersebut dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara
dalam jalur lalu lintas
internasional.
(2) Untuk
kepentingan ayat (1), penghasilan dari pengoperasian kapal laut atau pesawat
udara dalam
jalur lalu lintas internasional
mencakup:
(a)
penghasilan dari penyewaan kapal
laut atau pesawat udara atas dasar full basis dalam jalur
lalu lintas
internasional;
(b) penghasilan
dari penyewaan pesawat udara atas dasar bareboat basis jika pesawat udara
tersebut dioperasikan
dalam jalur lalu lintas internasional;
(c) penghasilan
dari penyewaan kapal laut tanpa awak jika kapal tersebut dioperasikan dalam
jalur lalu lintas
internasional dan penyewanya bukan penduduk Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian atau bentuk
usaha tetap di Negara Pihak lainnya tersebut; atau
(d) penghasilan
dari penggunaan atau penyelenggaraan peti kemas (dan peralatan yang terkait
dengan pengangkutan peti
kemas) yang digunakan dalam jalur lalu lintas internasional jika
penghasilan tersebut
berhubungan dengan penghasilan yang dijelaskan dalam ayat (1).
(3) Menyimpang
dari Pasal 14 (Keuntungan dari Pengalihan Harta), keuntungan yang diperoleh
penduduk
suatu Negara Pihak pada Perjanjian
dari pengalihan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan
dalam jalur lalu lintas
internasional atau peti kemas (dan peralatan yang terkait dengan pengangkutan
peti kemas) yang digunakan dalam
jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di
Negara tersebut.
Pasal
10
ORANG/BADAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN
ISTIMEWA
(1) Apabila antara penduduk salah satu Negara
Pihak pada Perjanjian dan orang/badan lainnya terdapat
hubungan istimewa dan apabila
pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut membuat
pengaturan atau menerapkan
kondisi-kondisi tertentu di antara mereka sendiri yang berbeda dengan
pengaturan atau kondisi-kondisi yang
dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas,
maka atas penghasilan, pengurangan,
pengkreditan, atau pencadangan yang didasarkan pada
pengaturan atau kondisi-kondisi tersebut,
yang telah diperhitungkan dalam menentukan penghasilan
(atau kerugian) atau pajak yang
terutang oleh orang/badan yang memiliki hubungan istimewa
tersebut, dapat dihitung kembali
untuk menentukan penghasilan kena pajak dan pajak yang terutang
oleh orang/badan yang memiliki
hubungan istimewa tersebut.
(2) Orang/badan
dianggap memiliki hubungan istimewa dengan orang/badan lainnya jika salah satu
orang/badan secara langsung maupun
tidak langsung turut berpartisipasi dalam manajemen,
pengendalian, atau permodalan
orang/badan lainnya, atau jika terdapat pihak ketiga yang turut
berpartisipasi secara langsung
maupun tidak langsung dalam manajemen, pengendalian, atau
permodalan dari kedua orang/badan
tersebut. Untuk kepentingan ini, istilah "pengendalian" mencakup
semua jenis pengendalian,
berdasarkan hukum atau tidak, dan bagaimanapun cara pelaksanaannya.
(3) Apabila
suatu Negara Pihak pada Perjanjian mencantumkan laba penduduk Negara tersebut,
dan
mengenakan pajaknya, padahal atas
laba tersebut penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian
telah dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya tersebut, dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba
yang memang seharusnya diperoleh
penduduk Negara yang disebutkan pertama seandainya kondisi-
kondisi yang dibuat oleh kedua
penduduk tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh
pihak-pihak yang mempunyai kedudukan
bebas, maka Negara Pihak lainnya tersebut akan membuat
penyesuaian seperlunya terhadap
jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam
melakukan penyesuaian tersebut,
ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini tetap harus diperhatikan
dan bila perlu pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian dapat saling
berkonsultasi.
Pasal
11
DIVIDEN
(1) Dividen
yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh
penduduk Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian dapat
dikenakan pajak oleh kedua Negara Pihak pada Perjanjian.
(2) Namun
demikian, apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen
itu adalah
penduduk Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian, maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang
disebutkan pertama tersebut tidak boleh
melebihi 15% (
yang benar-benar didistribusikan.
(3) Ayat
(2) tidak berlaku apabila penerima dividen, yang merupakan penduduk salah satu
Negara Pihak
pada Perjanjian, mempunyai suatu
bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian dan saham yang
menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam Pasal
8 (Laba Usaha) atau Pasal 15
(Pekerjaan Bebas) akan berlaku.
(4) Apabila
suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian
memiliki
suatu bentuk usaha tetap di Negara
Pihak lainnya tersebut dapat mengenakan pajak tambahan sesuai
dengan perundang-undangannya atas
laba bentuk usaha tetap tersebut (setelah dikurangi dengan
pajak perseroan dan pajak-pajak
penghasilan lainnya yang dikenakan oleh Negara Pihak lainnya
tersebut) dan atas pembayaran bunga
oleh bentuk usaha tetap tersebut, namun besarnya pajak
tambahan tersebut tidak akan
melebihi 15% (
(5) Tarif
pajak yang diatur dalam ayat (4) dari Pasal ini tidak akan mempengaruhi tarif
pajak tambahan
yang terdapat dalam kontrak bagi
hasil dan kontrak karta (atau kontrak-kontrak serupa lainnya) yang
berkenaan dengan minyak dan gas bumi
atau produk mineral lainnya yang diperundingkan oleh
Pemerintah Republik
lain yang ada di dalamnya dengan
orang/badan yang merupakan penduduk Amerika Serikat.
Pasal
12
BUNGA
(1) Bunga
yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh
penduduk Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian dapat
dikenakan pajak oleh kedua Negara Pihak pada Perjanjian.
(2) Tarif
pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Perjanjian atas bunga
yang bersumber
di Negara Pihak pada Perjanjian
tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga
yang merupakan penduduk Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 15% (
persen) dari jumlah bruto bunga
tersebut.
(3) Menyimpang
dari ayat (1) dan (2), bunga yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada
Perjanjian
yang diperoleh Negara Pihak lainnya
pada Perjanjian atau perantara atau perwakilan dari Negara
Pihak lainnya tersebut yang bukan
merupakan subjek dari pengenaan pajak penghasilan di Negara
Pihak lainnya tersebut akan
dikecualikan dari pajak di Negara yang disebutkan pertama.
(4) Ayat
(2) tidak berlaku jika penerima bunga, yang merupakan penduduk salah satu
Negara Pihak pada
Perjanjian, mempunyai suatu bentuk
usaha tetap atau tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian dan piutang yang menghasilkan
bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat tetap
tersebut. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 8 (Laba Usaha) atau Pasal 15
(Pekerjaan Bebas) akan berlaku.
(5) Jika
jumlah bunga yang dibayarkan kepada orang/badan yang mempunyai hubungan
istimewa
melebihi jumlah bunga seandainya
dibayarkan kepada orang/badan yang tidak mempunyai hubungan
istimewa, ketentuan-ketentuan dalam
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah bunga seandainya
tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran
tersebut dapat dikenakan pajak oleh
masing-masing Negara Pihak pada Perjanjian sesuai dengan
perundang-undangannya, termasuk
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
(6) Istilah
"bunga" yang digunakan dalam Perjanjian ini berarti penghasilan dari
obligasi,
tidak, dan segala bentuk tagihan
utang, serta semua bentuk penghasilan yang menurut perundang-
undangan pajak Negara Pihak pada
Perjanjian di mana penghasilan tersebut bersumber dapat
dipersamakan dengan penghasilan yang
diperoleh dari uang yang dipinjamkan.
Pasal
13
ROYALTI
(1) Royalti
yang bersumber di salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang diperoleh
penduduk Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian dapat
dikenakan pajak oleh kedua Negara tersebut.
(2) Tarif
pajak yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atas royalti yang
bersumber di
Negara Pihak pada Perjanjian
tersebut dan dimiliki oleh pihak yang menikmati royalti tersebut yang
merupakan penduduk Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian tidak akan melebihi 15% (
persen) dari jumlah bruto royalti
yang dijelaskan dalam ayat 3 (a) dan 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto royalti yang dijelaskan
dalam ayat 3 (b).
(3) (a) Istilah
"royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk
pembayaran yang
dibuat sehubungan dengan
penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya
sastra, kesenian, atau
karya ilmiah (termasuk hak cipta atas gambar bergerak, film, pita
rekaman, atau alat
reproduksi lainnya yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi),
paten, desain, model,
rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau informasi
mengenai pengalaman di
bidang industri, perniagaan, atau ilmu pengetahuan. Royalti juga
mencakup keuntungan yang
diperoleh dari penjualan, pertukaran, atau bentuk lain
pengalihan harta tidak
berwujud atau hak-hak tersebut sepanjang jumlah yang direalisasi dari
penjualan, pertukaran,
atau bentuk pengalihan lainnya tersebut bergantung kepada
produktivitas,
penggunaan, atau pengalihan harta tidak berwujud atau hak-hak tersebut.
(b) Istilah
"royalti" yang digunakan dalam Pasal ini juga mencakup
pembayaran-pembayaran oleh
penduduk salah satu
Negara Pihak pada Perjanjian sehubungan dengan penggunaan, atau hak
untuk menggunakan,
perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, namun
tidak termasuk kapal,
pesawat udara, atau petikemas yang penghasilan darinya dikecualikan
dari pajak oleh Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian berdasarkan Pasal 9 (Pelayaran dan
Penerbangan).
(4) Ayat
(2) tidak berlaku apabila penerima royalti, yang merupakan penduduk salah satu
Negara Pihak
pada Perjanjian, mempunyai suatu
bentuk usaha tetap atau tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian dan harta atau hak-hak
yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif
dengan bentuk usaha tetap atau
tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 8 (Laba Usaha) atau
Pasal 15 (Pekerjaan Bebas) akan berlaku.
(5) Jika
jumlah royalti yang dibayarkan kepada orang/badan yang mempunyai hubungan
istimewa
melebihi jumlah royalti seandainya dibayarkan
kepada orang/badan yang tidak mempunyai hubungan
istimewa, ketentuan-ketentuan dalam
Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah royalti seandainya
tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran
tersebut dapat dikenakan pajak oleh
masing-masing Negara Pihak pada Perjanjian sesuai dengan
perundang-undangannya, termasuk
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
Pasal
14
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
(1) Keuntungan
yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian dari pengalihan
harta yang
dijelaskan dalam Pasal 6
(Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak) dan yang terletak di Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut. Istilah "harta yang
dijelaskan dalam Pasal 6
(Penghasilan dari Harta Tidak Bergerak) dan yang terletak di Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian"
mencakup:
(a) Dalam
hal Indonesia adalah Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, suatu penyertaan
dalam
harta tidak bergerak
yang terletak di Indonesia; dan
(b) Dalam
hal Amerika Serikat adalah Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, suatu
penyertaan
dalam harta tidak
bergerak Amerika Serikat.
(2) Penduduk
salah satu Negara Pihak pada Perjanjian akan dikecualikan dari pengenaan pajak
oleh
Negara Pihak lainnya pada Perjanjian
atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan, pertukaran,
atau bentuk lain pengalihan capital
assets selain harta-harta yang dijelaskan dalam ayat (1) kecuali :
(a) Penerima
keuntungan dari pengalihan harta tersebut memiliki suatu bentuk usaha tetap
atau
tempat tetap di Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian dan harta yang menghasilkan
keuntungan tersebut
mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat
tetap tersebut, yang
dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam Pasal 8 (Laba Usaha) atau
Pasal 15 (Pekerjaan
Bebas) akan berlaku; atau
(b) Penerima
keuntungan dari pengalihan harta tersebut adalah orang pribadi yang berada di
Negara Pihak lainnya
pada Perjanjian untuk suatu masa atau masa-masa yang
keseluruhannya berjumlah
120 (seratus dua puluh) hari atau lebih selama tahun pajak.
(3) Menyimpang
dari ayat (2), keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada
Perjanjian
dari pengalihan harta-harta yang
dijelaskan dalam Pasal 5 (Bentuk Usaha Tetap) ayat (2) (i) dan
digunakan untuk eksplorasi atau
eksploitasi sumber daya minyak dan gas bumi hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
Pasal
15
PEKERJAAN BEBAS
(1) Penghasilan
yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian sehubungan dengan
jasa-
jasa profesional atau pekerjaan
bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut kecuali dalam
keadaan-keadaan berikut, yaitu ketika penghasilan tersebut dapat juga
dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian:
(a) Jika
penduduk tersebut mempunyai suatu tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian yang tersedia
secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya;
dalam hal demikian,
hanya atas penghasilan yang berhubungan dengan tempat tetap tersebut
yang dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tersebut; atau
(b) Jika
penduduk tersebut berada di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian untuk suatu
masa
atau masa-masa yang
keseluruhannya berjumlah 120 (seratus dua puluh) hari atau lebih
dalam suatu masa 12 (dua
belas) bulan yang berurutan; dalam hal ini, hanya atas
penghasilan yang
diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya
tersebut yang dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
(2) Istilah
"jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di
bidang ilmu pengetahuan,
kesusasteraan, kesenian,
kependidikan, atau pengajaran serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang
dilakukan oleh para dokter,
pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi, dan akuntan.
Pasal
16
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
(1) Upah,
gaji, dan imbalan serupa yang diperoleh orang pribadi penduduk salah satu
Negara Pihak pada
Perjanjian dari pekerjaannya atau
dari jasa-jasa pribadi yang dilakukannya dalam kedudukannya
sebagai pegawai, termasuk
penghasilan dari jasa-jasa yang dilakukan oleh pegawai suatu badan
hukum atau perusahaan, dapat
dikenakan pajak oleh Negara tersebut. Kecuali sebagaimana diatur
dalam ayat (2), upah, gaji, dan
imbalan serupa yang bersumber di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian dapat juga dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tersebut.
(2) Imbalan
sebagaimana dijelaskan dalam ayat (1) yang diperoleh orang pribadi penduduk
salah satu
Negara Pihak pada Perjanjian akan
dikecualikan dari pengenaan pajak oleh Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian jika:
(a)
orang tersebut berada di Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian untuk suatu masa atau masa-
masa yang keseluruhannya
berjumlah kurang dari 120 (seratus dua puluh) hari dalam suatu
masa 12 (dua belas)
bulan yang berurutan; dan
(b) imbalan
tersebut dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang bukan merupakan
penduduk Negara Pihak
lainnya tersebut, dan
(c) imbalan
tersebut tidak menjadi beban bagi, atau diganti pembayarannya oleh, suatu
bentuk
usaha tetap yang
dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
(3) Menyimpang
dari ayat (2), imbalan yang diperoleh orang pribadi karena pekerjaan atau
pemberian
jasa-jasa pribadi yang dilakukannya
sebagai pegawai pada kapal laut atau pesawat udara yang
dioperasikan oleh penduduk salah
satu Negara Pihak pada Perjanjian dalam jalur lalu lintas
internasional akan dikecualikan dari
pengenaan pajak oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian jika
orang pribadi tersebut adalah awak
kapal atau pesawat udara tersebut.
Pasal
17
ARTIS DAN ATLET
(1) Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15 (Pekerjaan Bebas) dan 16 (Pekerjaan
dalam
Hubungan Kerja), penghasilan yang
diperoleh para penghibur, seperti para artis teater, gambar
bergerak, radio, atau televisi, dan
musisi, serta atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis dan
atlet, dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Perjanjian di mana kegiatan-kegiatan tersebut
dilakukan jika jumlah bruto
imbalannya, termasuk biaya-biaya yang diganti pembayarannya atau yang
dibuat atas namanya, secara
keseluruhan melebihi US$ 2,000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau
setaranya dalam rupiah dalam suatu
masa 12 (dua belas) bulan yang berurutan.
(2) Apabila
penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis
atau atlet
tidak diterima oleh artis atau atlet
itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka penghasilan tersebut,
menyimpang dari ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Pasal 8 (Laba Usaha) dan 15 (Pekerjaan
Bebas), dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak pada Perjanjian jika Perjanjian di mana kegiatan-
kegiatan artis atau atlet tersebut
dilakukan.
(3) Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) dan (2) tidak berlaku terhadap imbalan atau laba yang diperoleh
dari kegiatan-kegiatan yang
dilakukan di suatu Negara Pihak pada Perjanjian jika kunjungan ke
Negara tersebut dibiayai oleh Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian dan dinyatakan memenuhi syarat,
oleh pejabat yang berwenang dari
Negara pengirim, berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.
Pasal
18
PEGAWAI PEMERINTAH
(1) (a)
Imbalan, selain pensiun, yang
dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian atau
bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi
sehubungan
dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau
pemerintah daerahnya
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
(b) Namun
demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
pada
Perjanjian jika
jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan
penerimanya adalah penduduk
Negara Pihak lainnya tersebut yang :
(i) merupakan warga negara dari negara itu;
atau
(ii) tidak menjadi penduduk negara itu
semata-mata dengan tujuan untuk memberikan
jasa-jasa
tersebut.
(2) Pensiun
yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara
Pihak pada
Perjanjian atau bagian
ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi
sehubungan dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya
atau pemerintah daerahnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut.
(3) Ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 15 (Pekerjaan Bebas), 16 (Pekerjaan dalam Hubungan Kerja), dan
21 (Pensiun Swasta dan Pembayaran
Berkala) berlaku terhadap imbalan atau pensiun yang berkenaan
dengan jasa-jasa yang diberikan
sehubungan dengan perdagangan atau usaha yang dilakukan oleh
suatu Negara Pihak pada Perjanjian
atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Pasal
19
SISWA DAN PEMAGANG
(1) (a) Orang pribadi yang sesaat sebelum melakukan
kunjungan ke Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian dan untuk sementara
berada di Negara Pihak
lainnya tersebut semata-mata:
(i) sebagai pelajar pada universitas,
akademi, sekolah, atau lembaga pendidikan serupa
lainnya yang
diakui di Negara Pihak lainnya tersebut; atau
(ii) sebagai penerima bea siswa, penghargaan,
atau hadiah dari Pemerintah salah satu
Negara Pihak
pada Perjanjian yang diberikan oleh Pemerintah salah satu Negara
Pihak pada
Perjanjian yang tujuan utamanya adalah untuk belajar, penelitian, atau
pelatihan;
atau dari organisasi yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan,
kependidikan,
keagamaan, atau sosial, atau dari program bantuan teknis yang
diberikan
oleh pemerintah.
akan dikecualikan
dari pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut untuk suatu masa
yang tidak melebihi 5
(lima) tahun sejak tanggal kedatangannya di Negara Pihak lainnya
tersebut atas jumlah
yang dijelaskan dalam sub ayat (b).
(b) Jumlah
yang dimaksud dalam sub ayat (a) adalah:
(i) seluruh penerimaan dari luar negeri
untuk biaya hidup, pendidikan, belajar,
penelitian,
atau pelatihan;
(ii) jumlah dari bea siswa, penghargaan, atau
hadiah; dan (iii) setiap imbalan yang
tidak
melebihi US$
2,000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setaranya dalam rupiah
setiap
tahunnya sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan di Negara Pihak lainnya
tersebut,
sepanjang jasa-jasa yang diberikan tersebut terkait dengan kegiatan
belajar,
penelitian, atau pelatihan, atau yang diperlukan untuk biaya hidupnya.
(2) Orang
pribadi yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian
merupakan penduduk suatu Negara
Pihak pada Perjanjian dan untuk sementara berada di Negara
Pihak lainnya tersebut semata-mata
sebagai pemagang di bidang bisnis maupun teknik akan
dikecualikan dari pengenaan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut untuk suatu masa yang tidak
melebihi dua belas bulan yang
berurutan atas penghasilannya dari jasa-jasa pribadi yang setara
keseluruhannya berjumlah tidak
melebihi US$ 7,500 (tujuh ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) atau
setaranya dalam rupiah.
Pasal
20
GURU DAN PENELITI
(1) Orang
pribadi yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian
merupakan penduduk suatu Negara
Pihak pada Perjanjian dan yang, atas undangan dari universitas,
akademi, sekolah, atau lembaga
pendidikan serupa lainnya, mengunjungi Negara Pihak lainnya
tersebut semata-mata untuk tujuan
mengajar dan/atau melakukan penelitian pada lembaga
pendidikan tadi akan dikecualikan
dari pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut atas
imbalan dari kegiatan mengajar atau
penelitiannya tersebut untuk suatu masa yang tidak melebihi 2
(dua) tahun sejak kedatangannya di
Negara Pihak lainnya tersebut. Orang pribadi berhak menikmati
manfaat dari ketentuan ini hanya
satu kali.
(2) Pasal
ini tidak berlaku untuk penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian
tersebut dilaksanakan
terutama untuk kepentingan
orang/badan tertentu saja.
Pasal
21
PENSIUN SWASTA DAN PEMBAYARAN BERKALA
(1) Kecuali
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 (Pegawai Pemerintah), pensiun dan imbalan
serupa
lainnya sehubungan dengan pekerjaan
di masa lampau yang bersumber di salah satu Negara Pihak
pada Perjanjian yang diperoleh
penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian dapat dikenakan
pajak oleh kedua Negara Pihak pada
Perjanjian tersebut. Jika pemilik manfaat dari pensiun dan
imbalan serupa lainnya tersebut
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, besarnya
pajak yang dikenakan tidak boleh
melebihi 15% (lima belas persen) dari jumlah brutonya.
(2) Pembayaran
berkala yang dibayarkan kepada orang pribadi penduduk salah satu Negara Pihak
pada
Perjanjian hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
(3) Pembayaran
alimony (tunjangan kepada mantan isteri/suami) dan child support (tunjangan
untuk
keperluan pemeliharaan anak) yang
dilakukan oleh orang pribadi penduduk salah satu Negara Pihak
pada Perjanjian kepada orang pribadi
penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian akan
dikecualikan dari pengenaan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut.
(4) Istilah
"pensiun dan imbalan serupa lainnya", sebagaimana digunakan dalam
Pasal ini, berarti
pembayaran yang dibuat sehubungan
dengan masa pensiun atau kematian sebagai balasan atas
jasa-jasa yang telah diberikan, atau
pembayaran ganti rugi atas kecelakaan yang berhubungan
dengan pekerjaan di masa lampau.
(5) Istilah
"pembayaran berkala", sebagaimana digunakan dalam Pasal ini, berarti
suatu jumlah tertentu
yang dibayarkan secara berkala pada
waktu tertentu selama hidup, atau selama jangka waktu
tertentu, berdasarkan suatu
kewajiban untuk melakukan pembayaran yang merupakan pengganti
nafkah yang layak dan utuh (selain
dari pemberian jasa-jasa).
(6) Istilah
"alimony", sebagaimana digunakan dalam Pasal ini, berarti pembayaran
berkala yang
dilakukan dalam rangka mentaati
keputusan perceraian, perjanjian pemberian nafkah, atau perjanjian
berpisah atau pemeliharaan anak.
Pasal
22
PEMBAYARAN JAMINAN SOSIAL
Pembayaran
jaminan sosial dan kenikmatan-kenikmatan serupa yang berasal dari dana publik
oleh salah satu
Negara
Pihak pada Perjanjian kepada orang pribadi penduduk Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian atau
warga
negara Amerika Serikat hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan
pertama. Pasal ini
tidak
berlaku atas pembayaran-pembayaran yang dijelaskan dalam Pasal 18 (Pegawai
Pemerintah).
Pasal
23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Pengenaan
pajak berganda atas penghasilan akan dihindarkan dengan cara-cara sebagai
berikut :
(1) Sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan tunduk pada batas-batas perundang-undangan
Amerika
Serikat, yang berlaku dari waktu ke
waktu, Pemerintah Amerika Serikat akan mengizinkan warga
negara atau penduduknya untuk
mengkreditkan pajak Indonesia dalam jumlah yang sepadan
terhadap pajak Amerika Serikat.
Besarnya kredit pajak tersebut didasarkan pada jumlah pajak yang
dibayarkan kepada Indonesia, namun
kredit pajak tersebut tidak melebihi batasan yang ditetapkan
oleh perundang-undangan Amerika
Serikat untuk tahun pajak yang bersangkutan. Untuk keperluan
penerapan pengkreditan terhadap
pajak Amerika Serikat yang berhubungan dengan pajak yang
dibayarkan kepada Indonesia,
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 (Sumber Penghasilan)
akan diterapkan untuk menentukan
sumber penghasilan, namun tetap tunduk pada aturan-aturan
tentang sumber penghasilan yang ada
dalam perundang-undangan domestik yang diterapkan semata-
mata untuk membatasi kredit pajak
luar negeri.
(2) Sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dan tunduk pada batas-batas perundang-undangan
Indonesia,
yang berlaku dari waktu ke waktu,
Pemerintah Indonesia akan mengizinkan penduduknya untuk
mengkreditkan dalam jumlah sepadan
pajak penghasilan yang dibayarkan kepada Amerika Serikat
terhadap pajak Indonesia Besarnya
kredit pajak tersebut didasarkan pada jumlah pajak yang
dibayarkan kepada Amerika Serikat
namun tidak melebihi batasan yang ditetapkan oleh perundang-
undangan Indonesia untuk tahun pajak
yang bersangkutan. Untuk keperluan penerapan pengkreditan
terhadap pajak Indonesia yang
berhubungan dengan pajak yang dibayarkan kepada Amerika Serikat,
ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Pasal 7 (Sumber Penghasilan) akan diterapkan untuk
menentukan sumber penghasilan.
Pasal
24
NON-DISKRIMINASI
(1) Warga
negara salah satu Negara Pihak pada Perjanjian yang merupakan penduduk Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian tidak akan
dikenakan di Negara Pihak lainnya tersebut pajak atau
persyaratan-persyaratan terkait yang
lebih memberatkan dibanding dengan yang dikenakan terhadap
warga negara dari Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian yang juga merupakan penduduk Negara
Pihak lainnya tersebut dalam kondisi
dan keadaan yang sama.
(2) Kecuali
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (Dividen) ayat (4), suatu bentuk usaha tetap
yang dimiliki
oleh penduduk salah satu Negara
Pihak pada Perjanjian di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak
akan dikenakan di Negara Pihak
lainnya tersebut pajak atau persyaratan-persyaratan terkait yang
lebih memberatkan dibanding dengan
yang dikenakan terhadap penduduk Negara Pihak lainnya
tersebut yang melakukan kegiatan
yang sama. Ayat ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mewajibkan
suatu Negara Pihak pada Perjanjian
untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian suatu kelonggaran,
keringanan, atau pengurangan dalam pengenaan pajak yang
didasarkan pada status kependudukan
atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada
penduduknya sendiri.
(3) Suatu
badan hukum dari salah satu Negara Pihak pada Perjanjian, yang sebagian atau
seluruh
modalnya dimiliki atau dikuasai oleh
penduduk Negara Pihak lainnya pada Perjanjian, tidak akan
dikenakan di Negara yang disebut
pertama pajak atau persyaratan-persyaratan terkait yang berada
atau lebih memberatkan dibanding dengan
pajak atau persyaratan-persyaratan terkait yang
dikenakan terhadap badan hukum dari
Negara yang disebut pertama, yang sebagian atau seluruh
modalnya dimiliki atau dikuasai oleh
penduduk Negara yang disebut pertama, yang melakukan
kegiatan yang sama.
(4) Kecuali
di mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10 (Orang/Badan yang Memiliki
Hubungan
Istimewa) ayat (1), Pasal 12 (Bunga)
ayat (5), atau Pasal 13 (Royalti) ayat (5), bunga, royalti, dan
pengeluaran lain yang dibayarkan
oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian kepada
penduduk Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian, untuk menentukan laba yang dapat dikenakan pajak
dari penduduk Negara yang disebutkan
pertama, dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama
(termasuk peraturan yang mengatur
besarnya rasio utang terhadap modal yang diizinkan) seandainya
pengeluaran-pengeluaran tersebut
dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebutkan pertama.
Demikian pula, utang-utang penduduk
Negara Pihak pada Perjanjian kepada penduduk Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian, untuk
menentukan modal yang dapat dikenakan pajak dari penduduk Negara
yang disebutkan pertama, dapat
dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama (termasuk peraturan
yang mengatur besarnya rasio utang
terhadap modal yang diizinkan) seandainya utang-utang tersebut
diberikan kepada penduduk Negara
yang disebutkan pertama.
(5) Untuk
kepentingan Pasal ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2
(Pajak-Pajak yang
Dicakup dalam Perjanjian), Perjanjian
akan berlaku terhadap setiap jenis pajak yang dikenakan oleh
Negara Pihak pada Perjanjian.
Pasal
25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
(1) Apabila
penduduk suatu Negara Pihak pada Perjanjian menganggap bahwa tindakan-tindakan
salah
satu Negara Pihak pada Perjanjian
atau kedua-duanya mengakibatkan atau akan mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai
dengan Perjanjian ini, maka penduduk tersebut, menyimpang dari
cara-cara penyelesaian yang diatur oleh
perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara
tersebut, dapat mengajukan
masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada
Perjanjian di mana ia menjadi
penduduk atau, jika masalah tersebut diatur dalam Pasal 24 (Non-
diskriminasi) ayat (1), kepada
pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Perjanjian di mana ia
menjadi warga negara. Masalah
tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
adanya pemberitahuan pertama tentang
tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Perjanjian tersebut.
Apabila keputusan-keputusan atau tindakan-tindakan yang diambil
oleh kedua Negara Pihak pada
Perjanjian menghasilkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian,
masa 3 (tiga) tahun dimulai sejak pemberitahuan pertama
tentang tindakan atau keputusan
terkini.
(2) Jika
ada pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang
berwenang itu
sendiri tidak dapat menemukan
penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut
akan berusaha untuk menyelesaikan
masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat
yang berwenang dari Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian. Persetujuan yang dicapai akan
diimplementasikan tanpa memandang
batasan waktu atau batasan prosedural lainnya yang ada pada
perundang-undangan domestik kedua
Negara Pihak pada Perjanjian.
(3) Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian, melalui persetujuan
bersama, akan berusaha untuk
menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang timbul dalam penerapan
Perjanjian ini. Pejabat-pejabat yang
berwenang tersebut dapat juga berunding bersama untuk
mencegah pengenaan pajak berganda
dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Perjanjian.
(4) Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian dapat berkomunikasi satu
sama lain secara langsung guna
mencapai suatu persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.
Apabila dipandang perlu, demi
mencapai persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dapat
mengadakan pertemuan untuk saling
tukar pendapat secara lisan.
Pasal
26
PERTUKARAN INFORMASI
(1) Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian akan melakukan
pertukaran informasi yang diperlukan
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini
atau untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan domestik kedua Negara
tersebut yang berkenaan dengan
pajak-pajak yang dicakup dalam Perjanjian ini sepanjang
pengenaan pajak menurut
perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan
dengan Perjanjian ini. Pertukaran
informasi tidak dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1
(Orang dan Badan yang Dicakup dalam
Perjanjian). Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara
Pihak pada Perjanjian harus dijaga
kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh
berdasarkan perundang-undangan domestik
Negara tersebut dan hanya akan diungkapkan kepada
pihak-pihak atau instansi-instansi
yang berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan
administratif) yang terlibat dalam
penaksiran, penagihan, pengadministrasian, penegakan hukum,
penuntutan, atau penentuan
permohonan banding yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup
oleh Perjanjian ini. Pihak-pihak
atau instansi-instansi yang berwenang tersebut hanya boleh
menggunakan informasi tadi untuk
tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan
informasi tadi dalam proses
pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.
(2) Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebani suatu Negara Pihak pada
Perjanjian suatu kewajiban untuk :
(a) melaksanakan
tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang-undangan
atau praktik
administratif yang berlaku di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian;
(b) memberikan
informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau
dalam praktik
administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada
Perjanjian;
(c) memberikan
informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri,
perniagaan, atau
keahlian atau yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi
lainnya yang
pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.
(3) Jika
informasi diminta oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian berdasarkan Pasal
ini, Negara Pihak
lainnya pada Perjanjian akan
mencarikan informasi yang berhubungan dengan permintaan tersebut
dengan cara yang sama dan dalam
taraf yang sama apabila pajak Negara yang disebutkan pertama
adalah pajak Negara Pihak lainnya
dan dikenakan oleh Negara Pihak lainnya tersebut. Jika secara
spesifik diminta oleh pejabat yang
berwenang dari suatu Negara Pihak pada Perjanjian, pejabat yang
berwenang dari Negara Pihak lainnya
pada Perjanjian akan menyediakan informasi berdasarkan Pasal
ini dalam bentuk penjelasan dari
para saksi dan salinan otentik dari dokumen asli yang belum diedit
(termasuk buku, paper, laporan,
catatan, rekening, dan karya tulis lainnya), dalam taraf yang sama
dengan penjelasan dan dokumen yang
dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan dan praktik
administratif dari Negara Pihak
lainnya tersebut yang berkenaan dengan perpajakannya sendiri.
(4) Pertukaran
informasi akan dilakukan baik secara rutin maupun atas dasar permintaan dengan
menunjuk hal-hal khusus.
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian
dapat membuat persetujuan tentang
daftar informasi yang akan diberikan secara rutin.
(5) Para pejabat yang berwenang dari kedua
Negara Pihak pada Perjanjian akan saling memberitahukan
publikasi dari Negara masing-masing
yang berkenaan dengan penerapan Perjanjian ini, baik dalam
bentuk undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan pemerintah, atau keputusan pengadilan
dengan mengirimkannya dalam tahun
takwim di mana publikasi tersebut diberlakukan.
(6) Untuk
kepentingan Pasal ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2
(Pajak-pajak yang
Dicakup dalam Perjanjian), Perjanjian
akan berlaku terhadap setiap jenis pajak yang dikenakan oleh
suatu Negara Pihak pada Perjanjian.
Pasal
27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Perjanjian
ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota
misi
diplomatik
dan konsuler berdasarkan peraturan umum dari hukum internasional maupun
berdasarkan
ketentuan-ketentuan
dalam suatu persetujuan khusus.
Pasal
28
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN
(1) Penduduk
salah satu Negara Pihak pada Perjanjian dapat dikenakan pajak oleh Negara Pihak
lainnya
pada Perjanjian atas penghasilan
yang bersumber di Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tersebut
dan hanya atas penghasilan tersebut,
namun tetap tunduk pada batasan-batasan yang diatur dalam
Perjanjian ini. Untuk kepentingan
ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 (Sumber
Penghasilan) akan diterapkan untuk
menentukan sumber penghasilan.
(2) Ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pembatasan dalam bentuk
apapun terhadap setiap pengecualian,
pembebasan, pengurangan, pengkreditan, atau kemudahan
lainnya yang diberikan saat ini atau
kemudian:
(a) oleh
perundang-undangan salah satu Negara Pihak pada Perjanjian dalam menentukan
pajak
yang dikenakan oleh
Negara Pihak pada Perjanjian tersebut, atau
(b) oleh
persetujuan lain antara kedua Negara Pihak pada Perjanjian tersebut.
(3) Menyimpang
dari setiap ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali ayat (4), suatu Negara
Pihak pada
Perjanjian dapat mengenakan pajak
terhadap warga negara atau penduduk Negara Pihak pada
Perjanjian tersebut seolah-olah
Perjanjian ini tidak ada pengaruhnya. Untuk kepentingan ini, istilah
"warga negara" mencakup mantan
warga negara yang kehilangan kewarganegaraannya dengan salah
satu tujuan utamanya untuk
penghindaran pajak tetapi hanya untuk masa 10 (sepuluh) tahun setelah
hilangnya kewarganegaraan tersebut.
(4) Ketentuan-ketentuan
dalam ayat (3) tidak akan mempengaruhi :
(a)
manfaat-manfaat yang diberikan oleh
suatu Negara Pihak pada Perjanjian berdasarkan Pasal
10 (Orang/Badan yang
Memiliki Hubungan Istimewa) ayat (3), Pasal 21 (Pensiun Swasta dan
Pembayaran Berkala) ayat
(3), Pasal 22 (Pembayaran Jaminan Sosial), Pasal 23
(Penghindaran Pajak
Berganda), Pasal 24 (Non-diskriminasi), dan Pasal 25 (Tata Cara
Persetujuan Bersama);
dan
(b) manfaat-manfaat
yang diberikan oleh suatu Negara Pihak pada Perjanjian berdasarkan Pasal
18 (Pegawai Pemerintah),
Pasal 19 (Pelajar dan Pemagang), Pasal 20 (Guru dan Peneliti), dan
Pasal 27
(Pejabat-Pejabat Diplomatik dan konsuler) kepada orang pribadi yang bukan warga
negara maupun memiliki
status imigran di Negara Pihak pada Perjanjian tersebut.
(5) Pejabat-pejabat
yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Perjanjian dapat membuat peraturan-
peraturan yang diperlukan untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini.
(6) Kecuali
sebagaimana diatur dalam ayat (7), orang/badan (selain orang pribadi) yang
merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada
Perjanjian tidak berhak, berdasarkan Perjanjian ini, untuk
dibebaskan dari perpajakan di Negara
Pihak lainnya pada Perjanjian kecuali :
(a)
lebih dari 50% dari kepemilikan
orang/badan tersebut [atau dalam hal perusahaan, lebih dari
50% dari jumlah lembar
tiap-tiap kelompok saham perusahaan] dimiliki secara langsung atau
tidak langsung oleh
suatu kombinasi dari satu atau lebih :
(i) orang pribadi penduduk Amerika Serikat;
(ii) warga negara Amerika Serikat;
(iii) orang pribadi penduduk Indonesia;
(iv) perusahaan-perusahaan sebagaimana
dijelaskan dalam ayat (7) (a); dan
(v) Negara-negara Pihak pada Perjanjian; dan
(b) penghasilan
orang/badan tersebut tidak digunakan dalam jumlah yang berarti, langsung atau
tidak langsung, untuk
membayar utang (termasuk utang bunga atau utang royalti) kepada
orang/badan selain yang
dirinci dalam sub-ayat (a) (i) sampai (v).
(7) Ketentuan-ketentuan
dalam ayat 6 tidak akan berlaku jika :
(a)
orang/badan tersebut adalah suatu
perusahaan di mana kelompok utama sahamnya
diperdagangkan secara
reguler dalam jumlah yang berarti di suatu bursa efek yang diakui;
atau
(b) pendirian,
perolehan, dan pengelolaan dari orang/badan tersebut serta tujuan utama dari
pelaksanaan kegiatan
orang/badan tersebut tidak dimaksudkan untuk memperoleh manfaat-
manfaat dari Perjanjian
ini.
(8) Untuk
kepentingan ayat (7) (a), istilah "bursa efek yang diakui" berarti :
(a)
Sistem NASDAQ yang dimiliki oleh
the National Association of Securities Dealers, Inc., dan
setiap bursa efek yang
terdaftar pada the Security and Exchange Commission sebagai suatu
bursa sekuritas nasional
sebagaimana dimaksud dalam the Securities Exchange Act of 1934;
dan
(b) Bursa
Efek Jakarta; dan
(c) Bursa
efek lainnya yang disepakati bersama oleh para pejabat yang berwenang dari
kedua
Negara Pihak pada
Perjanjian.
Pasal 29
BANTUAN
PENAGIHAN
(1) Masing-masing
Negara Pihak pada Perjanjian, atas nama Negara Pihak lainnya pada Perjanjian,
akan
berusaha untuk melakukan penagihan
pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara Pihak lainnya
tersebut dan akan memastikan bahwa setiap
pengecualian atau pengurangan tarif pajak yang
diberikan berdasarkan Perjanjian ini
oleh Negara Pihak lainnya pada Perjanjian tidak akan dinikmati
oleh orang/badan yang tidak berhak
atas manfaat-manfaat tersebut. Para pejabat yang berwenang
dari kedua Negara Pihak pada
Perjanjian dapat berunding dalam rangka memberlakukan Pasal ini.
(2) Pasal
ini sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani
suatu Negara Pihak
pada Perjanjian suatu kewajiban
untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang
menyimpang dari peraturan-peraturan
dan praktik-praktik dari salah satu Negara Pihak pada
Perjanjian atau akan bertentangan
dengan kedaulatan, keamanan, atau kebijaksanaan publik dari
Negara Pihak pada Perjanjian yang
disebutkan pertama.
Pasal
30
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini mengharuskan adanya ratifikasi (pengesahan) dan instrumen ratifikasi
tersebut akan
dipertukarkan
di Washington sesegera mungkin. Perjanjian ini akan mulai berlaku satu bulan
setelah tanggal
pertukaran
instrumen ratifikasi. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini untuk pertama
kali akan mulai
berlaku,
terhadap pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya sesuai dengan Pasal 11
(Dividen), Pasal
12
(Bunga) dan 13 (Royalti), atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada
atau setelah hari pertama
dari
bulan kedua setelah hari mulai berlakunya Perjanjian, dan terhadap pajak-pajak
lainnya dalam tahun
takwim
atau tahun pajak, pada atau setelah 1 Januari pada tahun di mana Perjanjian ini
mulai berlaku.
Pasal
31
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Perjanjian
ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada
Perjanjian. Salah satu
Negara Pihak
pada Perjanjian dapat mengakhiri Perjanjian sewaktu-waktu setelah masa 5 (lima)
tahun sejak
tanggal Perjanjian mulai berlaku sepanjang
dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelumnya
memberitahukan
rencana penghentian tersebut melalui saluran-saluran diplomatik. Dalam hal
demikian,
Perjanjian
akan tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai pengaruh lagi terhadap penghasilan
pada tahun
takwim
atau tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari yang datang setelah
berakhirnya masa 6
(enam)
bulan.
DIBUAT
di Jakarta, dalam rangkap dua, dalam bahasa Inggris, tanggal 11 Juli 1988.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pemerintah Amerika Serikat