PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK
UNTUK PENGHINDARAN PAJAK
BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG
BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL
Pemerintah
Republik
Berhasrat
untuk mengadakan suatu persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan
pencegahan
pengelakan
pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan dan modal,
TELAH
MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal
1
ORANG DAN
BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan
ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau
kedua Negara Pihak
pada
Persetujuan.
Pasal
2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini diterapkan terhadap
pajak-pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh
suatu Negara Pihak pada persetujuan
atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya,
tanpa melihat bagaimana cara
pajak-pajak tersebut dikenakan.
2. Yang dianggap sebagai pajak atas
penghasilan dan modal adalah semua pajak yang dikenakan atas
total penghasilan, total modal atau
terhadap unsur-unsur modal termasuk pajak-pajak atas
keuntungan dari pengalihan
harta bergerak atau tidak bergerak.
3. Persetujuan ini, khususnya diterapkan
terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di
Indonesia :
(i) pajak pengahasilan yang dikenakan
berdasarkan Undang-Undang pajak penghasilan
tahun 1984
(Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983) dan sepanjang yng diatur dalam
undang-undang
tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi
Pajak
Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925
(Lembaran
Negara Nomor 319 tahun 1925) dan pajak yang dikenakan berdasarkan
Undang-Undang
Pajak atas bunga, Dividen dan Royalti tahun 1970( Undang-Undang
Nomor 10
Tahun 1970).
(ii) pajak bumi dan bangunan yang dikenakan
berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi
dan Bangunan
(Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985).
Selanjutnya disebut
"pajak
(b) di
Austria
(i) pajak penghasilan (die Einkommensteuer)
(ii) pajak perseroan(die Koperschaftsteuer)
(iii) pajak Direktur(die Aufsichtsratsabgabe)
(iv) pajak modal (die Vermogensteuer)
(v) pajak atas harta setelah biaya kematian
(die Abgabe von Vermogen, die der
Erbchaftssteuer
entzogen sind)
(vi) pajak atas perusahaan dagang dan industri
termasuk pajak atas upah (die
Gewerbesteuer
einschlieblich der Lohnsummernsteuer)
(vii) pajak tanah (die Grundsteuer)
(viii) pajak atas perusahaan pertanian dan
kehutanan (die Abgabe von land-und
forstwirtschaftlichen
Betrieben)
(ix) pajak atas tanah kosong (die Abgabe vorn
Bodenwert bei unbebauten Grundstucken)
(selanjutnya disebut
"pajak
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap
pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama
dengan pajak penghasilan yang
diberlakukan setelah penandatanganan Persetujuan ini sebagai
tambahan terhadap, atau sebagai
pengganti dari pajak-pajak yang dimaksud dalam ayat (13).
pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan
akan saling memberitahukan
setiap perubahan substansial yang
terjadi dalam Undang-Undang perpajakan negara mereka.
Pasal
3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
(a) (i) istilah "
perundang-undangannya
dan daerah di sekitarnya dimana Republik
memiliki
hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi (kewenang untuk mengatur) sesuai
dengan
ketentuan-ketentuan konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa
tahun 1982
(the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982)
(ii) Istilah "Austria" berarti
Republik
(b) Istilah
"Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara" Pihak lainnya
pada persetujuan" berarti
(c) Istilah"pajak"
berarti pajak
kalimatnya;
(d) Istilah
"orang/badan" meliputi orang pribadi, perusahaan dan setiap kumpulan
dari orang-
orang dan/atau
badan-badan;
(e) Istilah
"perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnyayang
untuk kepentingan
perpajakan diperlakukan
sebagai badan hukum;
(f) Istilah"perusahaan
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti suatu perusahaan yang
dijalankan oleh penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan "perusahaan dari Negara
Pihak lainnya pada
persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari
Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan;
(g) Istilah
"lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal
laut atau pesawat
udara yang dioperasikan
oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan, kecuali
jika kapal laut atau
pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan diantara tempat-
tempat di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan;
(h) Istilah
"warganegara" berarti:
(i) setiap orang pribadi yang memiliki
kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada
Persetujuan;
(ii) setiap badan hukum, persekutuan dan
perkumpulan yang mendapatkan status
kewarganegaraan
berdasarkan perundang-undangan yang yang berlaku disuatu
Negara
Pihak pada Persetujuan.
(i) Istilah
'Pejabat yang berwenang" berarti:
(i) di Indonesia:
Menteri
Keuangan atau wakilnya yang sah:
(ii) di Austria:
Menteri
Negara Keuangan (the Federal Minister of Finance) atau wakilnya yang sah.
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan
oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah
yang tidak didefinisikan dalam
Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan
lain, mempunyai arti yang sesuai
dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang
berkenaan dengan pajak-pajak dimana
Persetujuan ini berlaku.
Pasal
4
PENDUDUK
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti
setiap orang/badan, yang menurut
perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak
dinegara tersebut berdasarkan
domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya
atau atas dasar lainnya yang
sifatnya serupa.
2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk pada kedua
Negara Pihak pada Persetujuan, maka
statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia
akan dianggap sebagai Penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia
mempunyai
tempat tinggal tetap,
jika ia mempunyai tempat tinggal tetap dikedua Negara Pihak pada
Persetujuan, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia
mempunyai
hubungn-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi
pusat perhatiannya).
(b) jika
Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat perhatiannya tidak dapat
ditentukan,
ia akan dianggap sebagai
penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai
tempat yang biasa ia
gunakan untuk berdiam.
(c) jika
ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam dikedua Negara Pihak pada
Persetujuan atau
sama sekali tidak
mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang
berwenang dari kedua
Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan
bersama.
3. Apabila berdasarkan ketntuan-ketentuan
ayat (1) suatu badan menjadi penduduk pada kedua Negara
Pihak pada Persetujuan, maka badan
tersebut akan diannggap sebagai penduduk Negara dimana
tempat kedudukan manajemen efektif
badan tersebut berada.
Pasal
5
BENTUK
USAHA TETAP
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini,
istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap
dimana seluruh atau sebagian usaha
suatu perusahaan dijalankan.
2. Istilah"bentuk usaha tetap"
terutama meliputi :
(a) suatu
tempat kedudukan manajemen;
(b) suatu
cabang;
(c) suatu
kantor;
(d) suatu
pabrik;
(e) suatu
bengkel;
(f) suatu
tambang, sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian, atau tempat pengambilan
sumber daya alam lainnya;
3. Istilah "bentuk usaha tetap"
juga meliputi:
(a) suatu
bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan
pengawasan yang
berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau
kegiatan tersebut berlangsung
untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan.
(b) pemberian
jasa-jasa termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu
perusahaan
melalui pegawai atau
orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila
kegiatan-kegiatan tersebut
berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (dalam
proyek yang sama atau
yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang
berjumlah lebih dari 3
(tiga) bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dari Pasal ini, istilah"bentuk usaha tetap" dianggap
tidak mencakup.
(a) penggunaan
fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau
memamerkan barang-barang
atau barang dagangan milik perusahaan.
(b) pengurusan
suatu persedian barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-
mata dengan maksud untuk
disimpan atau dipamerkan.
(c) pengurusan
suatu persedian barang-barang atau barang dagang milik perusahanan
semata-
mata dengan maksud untuk
diolah oleh perusahaan lain.
(d) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semat-mata dengan maksud untuk melakukan
pembelian barang-barang
atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi, bagi
keperluan
perusahaan.
(e) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyedian
informasi, riset ilmiah,
atau untuk kegiatan -kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan
persiapan atau kegiatan
penunjang, bagi keperluan perusahaan.
(f) pengurusan
suatu tempat usaha tetap semat-mata dengan maksud untuk melakukan
gabungan
kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub
ayat (e), sepanjang
kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil
penggabungan tadi
bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.
5. Menyimpan dari ketentuan-ketentuan ayat
1 dan 2, apabila orang/badan kecuali agen yang
berkedudukan bebas dimana ayat
7 dapat diberlakukan bertindak disuatu Negara Pihak pada
persetujuan atas nama perusahaan
yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan,
maka perusahaaan tersebut dianggap
memiliki bentuk usaha tetap dinegara yang disebutkan pertama
sehubungan dengan
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika
orang/badan
tersebut:
(a) mempunyai
dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama
perusahaaan tersebut,
kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang
dimaksud dalam ayat (4)
yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan
membuat tempat usaha
tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan
ketentuan-ketentuan
dalam ayat tersebut
(b) tidak
memiliki wewenang seperti disebut diatas, namun dinegara yang disebutkan
pertama
orang/badan tersebut
biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan
dimana orang/badan
tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau
barang dagangan atas
nama perusahaaan tersebut.
6. Perusahaan asuransi dari suatu Negara
Pihak pada persetujuan , selain yang berkenaan dengan
reasuransi, akan dianggap memiliki
suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan jika perusahaan tersebut
memungut premi di Negara Pihak lainnya tersebut atau
menanggung resiko diwilayah Negara
Pihak lainnya tersebut melalui pegawai atau perwakilan yang
bukan merupakan agen yang
berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada persetujuan tidak dianggap mempunyai suatu bentuk
usaha tetap di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu
menjalankan usaha di Negara Pihak
lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, agen
lainnya yang berkedudukan bebas,
sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan
usahnya yang lazim. Namun, jika
kegiatan-kegitan orang/badan tersebut seluruhnya atau hampir
seluruhnya atas nama perusahaan
tadi, orang/badan tersebut tidak dianggap sebagai agen yang
berkedudukan bebas sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini.
8. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai
atau dikuasai oleh perusahaaan yang
merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,
atau menjalankan usaha di Negara
Pihak lainnya tersebut (baik melaui bentuk usah tetap maupun
dengan cara lain), tidak dengan
sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut
merupakan bentuk usaha tetap dari
perusahaan lainnya.
Pasal
6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak
(termasuk penghasilan dari pertanian
dan kehutanan) yang berada di Negara lainnya pada Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara
Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tidak
bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak
pada
Persetujuan dimana harta yang
bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang
menyertai harta tidak bergerak,
ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan
kehutanan, hak-hak terhadap mana
ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umum
berkenaan dengan pertanahan berlaku,
hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas
pembayaran-pembayaran tetap atau tak
tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk
mengerjakan, kandungan mineral dan
sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut, perahu, dan
pesawat udara tidak dianggap sebagai
harta tidak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari
penggunaan secara langsung,
penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan
(3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak
bergerak suatu perusahaan dan
terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan
untuk menjalankan pekerjaan
bebas.
Pasal
7
LABA USAHA
1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut kecuali jika perusahaan
tersebut menjalankan usahanyadi Negara pihak lainnya pad
Persetujuan melalui suatu bentuk
usaha tetap yang terletak di
menjalankan usahanya sebagaimana
dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat
dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk
usaha tetap tersebut, (b)penjualan
barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang
sama atau serupa jenisnya dengan
yang dijual melaui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan-
kegiatan usaha lainnya yang
dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama
apabila dilakukan melaui bentuk
usaha tetapnya.
2. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam ayat (3), jika suatu perusahaan dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan melaui suatu
bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan
diperhitungan sebagai laba
bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-maasing Negara Pihak pada
Persetujuan ialah laba yang
diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu
perusahaan tersendiri dan
terpisah yang melakukan kegitan-kegiatan yang sama atau serupa dalam
keadaaan yang sama atau serupa
dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan
perusahaan yang memiliki bentuk
usaha tetap tersebut.
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu
bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang
dikeluarkan dalam rangka kegiatan
usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan
dan biaya-biaya administrasi umum,
baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap
tersebut berada maupun yang
dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk
dikurangkan biaya-biaya, jika ada
yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang
benar-benar terjadi) oleh bentuk
usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik
kantor pusatnya, dalam bentuk
royalti, ongkos atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan
penggunaan paten atau hak-hak
lainnya atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk
manajemen , atau kecuali pada
perusahaaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang yang
dipinjamkan kepada bentuk usaha
tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungan dalam
penentuan laba suatu bentuk usaha
tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya-
biaya yang benar-benar terjadi) oleh
bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor
lain milik kantor pusatnya, dalam
bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan
dengan penggunaan paten atau hak-hak
lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu
atau untuk manajemen, atau kecuali
pada perusahaaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang
yang dipinjamkan kepada kantor
pusatnya atau kantor-kantor lain milik kntor pusatnya.
4. Dalam hal tidak terdapat akuntansi atau
data lainnya yang memadai untuk menentukan laba suatu
bentuk usaha tetap. pengenaan pajak
dapat dilakukan di Negara Pihak pada Persetujuan dimana
bentuk usaha tetap tersebut
berada sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, dengan
mempertimbangkan besarnya laba
normal dari perusahaan-perusahaan sejenis yang kegiatan usaha
dan kondisinya sama atau serupa,
sepanjang berdasarkan ketersedian informasi, penentuan laba
bentuk usaha tetap tersebut
konsisten dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Pasal ini.
5. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya,
besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan
metode yang sama dari tahun ke
tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk
melakukan penyimpangan.
6. Apabila laba usaha mencakup
bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-pasal lain dari
Persetujuan ini, maka
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak akan mempengaruhi
ketentuan-ketentuan dalam
Pasal ini.
7. Istilah "laba" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini mencakup laba yang diperoleh seorang sekutu
karena partisipasinya dalam suatu
persekutuan (partnership) dan, dalam hal
partisipasinya dalam persekutuan
pasif (sleeping partnership/Stille Gesellschaft) yang dibentuk
berdasarkan perundang-undangan
Pasal
8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN
1. Laba yang bersumber di Negara Pihak
pada Persetujuan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan
dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas
internasional dapat dikenakan pajak
di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan
tersebut akan dikurangi dengan
jumlah yang sama dengan 50 %-nya.
2. Laba dari pengoperasian pesawat udara
dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan
pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan dimana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara
berkedudukan.
3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1
berlaku pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam
suatu gabungan perusahaan, usaha
bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.
Pasal
9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI
HUBUNGAN ISTIMEWA
apabila:
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung
maupun tidak langsung dalam
manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaaan dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan, atau
(b) terdapat orang/badan yang sama yang
turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung
dalam manjemen, pengawasan, atau
modal suatu perusahaaan dari Negara Pihak pada Persetujuan
dan suatu perusahaan dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam tiap kasus diatas,
terdapat kondisi-kondisi yang dibuat
atau diberlakukan diantara kedua perusahaaan dimaksud dalam
hubungan dagang atau hubungan
keuangannya yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh
perusahaan-perusahaan yang mempunyai
kedudukan bebas, maka atas laba yang karena kondisi-
kondisi tadi, tidak diakui, dapat
ditambahkan pada laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.
Pasal
10
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu
perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara
pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, dividen diatas dapat
juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana
perusahaan pembayar dividen
menjadi penduduknya dan dengan tarif pajak sesuai dengan
perundang-undangan Negara tersebut,
tetapi, jika penerima dividen tersebut adalah pemilik manfaaat
dari dividen tersebut, maka pajak
yang akan dikenakan tidak melebihi :
(a) 10
% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen jika penerimanya adalah suatu
perusahaan
(selain persekutuan)
yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 % (dua puluh
dari modal perusahaan
yang membayar dividen.
(b) 15
% (
ayat ini tidak akan mempengaruhi
pengenaan pajak atas laba dari mana dividen tadi dibayarkan.
3. Istilah"dividen" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti pengahasilan dari saham atau hak-hak
lainnya yang berhak atas pembagian
laba, yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, dan
penghasilan dari hak-hak perseroan
lainnya yang pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan
penghasilan dari saham oleh
perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi
penduduknya.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2
tidak berlaku jika pemilik manfaat dari deviden tersebut,
yang merupakan penduduk dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di
Negara Pihak lainnya pada
persetujuan diman perusahaan pembayar deviden menjadi penduduk,
melalui suatu bentuk usaha tetap
yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas disuatu
tempat usaha tetap yang berada
disana, kepemilikan saham yang menghasilkan deviden tersebut
mempunyai hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal
demikian, tergantung pada
masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan
berlaku.
5. Apabila suatu perusahaan yang merupakan
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan
memperoleh laba atau penghasilan
dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya
tersebut tidak dapat mengenakan
pajak atas deviden yang dibayar oleh perusahaan tersebut, kecuali
sepanjang deviden tersebut
dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau
sepanjang kepemilikan saham yang
menghasilkan dividen tersebut menghasilkan dividen tersebut
mempunyai hubungan efektif dengan
bentuk usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya
tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya
tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak
dapat dibagikan meskipun dividen
yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba
atau penghasilan yang seluruhnya atu
sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya tersebut.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang
merupakan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan
, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan
pajak tambahan di Negara Pihak
lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak
tambahan tersebut tidak akan
melebihi 80 (delapan puluh persen) dari 15 % (
jumlah laba setelah dikurangi dengan
pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas
penghasilan di Negara Pihak lainnya
tersebut.
7. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6)
darimPasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat
dalam kontrak bagi hasil dan
kontrak karya ( atau kontrak lainnya yang serupa) yang berkenaan
dengan sektor minyak dan gas bumi
atau sektor pertambangan lainnya yang dibuat pada atau sebelum
tanggal 31 Desember 1983 oleh
Pemerintah
negara, atau lembaga-lembaga lain
yang ada di dalamnya dengan orang/badan yang merupakan
penduduk
Pasal
11
BUNGA
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara
Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, bunga tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana bunga tersebut berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi
apabila si penerima bunga tersebut
adalah pemilik manfaaat dari bunga tersebut, maka pajak yang
dikenakan tidak akan melebihi 10 %
(sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak
pada Persetujuan dan diterima oleh
Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk
Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral,
atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan
dibebaskan dari pengenaan pajak di
Negara yang disebut pertama.
4. Untuk kepentingan ayat (3), istilah
"Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh
Pemerintah" mempunyai arti:
(a) Dalam
hal
(i) Bank
(ii) lembaga keuangan lainnya yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik
pada
Persetujuan.
(b) Dalam
hal
the Osterreichische
kontrollbank Aktiengesellschaft.
5. Istilah "bunga" sebagaimana
digunakan dalam persetujuan ini berarti penghasilan dari semua jenis
tagihan piutang, baik yang dijamin
dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas
pembagian laba maupun tidak, dan
khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan Pemerintah
dan penghasilan dari surat-surat
obligasi atau surat-surat utang, dan juga penghasilan yang
berdasarkan undang-undang perpajakan
Negara dimana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan
dengan penghasilan yang diperoleh
dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan
secara kredit.
6. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan
(2) tidak akan berlaku apabila pemilik manfaaat dari bunga
tersebut, yang merupakan penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha
di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau
menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat
usaha tetap yang berada disana, dan
tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai
hubungan efektif dengan a) bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau dengan b)
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat 1 c) Dalam hal demikian, tergantung pada
masalahnya, ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
7. Bunga dianggap berasal dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar
bunga tersebut adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau
penduduk Negara tersebut. Namun
demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut
tanpa memandang apakah ia penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai
bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang kemudian
mempunyai utang yang menimbulkan
biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha
tetap atau tempat usaha tetap
tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara
dimana bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap itu berada.
8. Apabila, karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaaat
dari bunga tersebut atau antara
keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan,
dengan memperhatikan besarnya utang
yang menghasilkan bunga tersebut, mlebihi jumlah yang
seharusnya disepakati antara
pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut seandainya mereka
tidak mempunyai hubungan istimewa,
maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya
atas jumlah yang disebutkan terakhir
tersebut. Dalam hal demikin, jumlah kelebihan pembayaran
tersebut akan tetap dikenakan pajak
sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara
Pihak pada Persetujuan dengan tetap
memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan
ini.
Pasal
12
ROYALTI
1. Royalti yang berasal dari Negara Pihak
pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Namun demikian, royalti tersebut dapat
juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan
dimana royalti tersebut berasal dan
sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi,
apabila penerima royalti tersebut
adalah pemilik manfaat dari royalti tersebut, maka pajak yang akan
dikenakan tidak melebihi 10
%(sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.
3. Istilah"royalti" sebagaimana
digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang
diterima sehubungan dengan
penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya sastra,
karya seni atau karya ilmiah,
termasuk film sinematografi atau film atau pita rekaman untuk siaran
radio atau televisi, paten, desian
atau model, rencana dan formula atau proses rahasia atau yang
sehubungan dengan penggunaan atau
hak untuk menggunakan, peralatan dagang dan industri atau
yang sehubungan dengan informasi
tentang pengalaman dalam perdagangan, industri atau ilmu
pengetahuan.
4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan
ayat (2) tidak akan berlaku jika pemilik manfaaat dari royalti
tersebut, yang merupakan penduduk
suatu Negara Pihak pada persetujuan, menjalankan usaha di
Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha
tetap yang berada disana, atau
melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui
suatu tempat usaha tetap yang berada
disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut
mempunyai hubungan efektif dengan a)
bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, atau dengan
b) kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1(c) Dalam hal demikian, tergantung
pada masalahnya, ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
5. Royalti dianggap berasal dari Negara
Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu
sendiri, bagian ketatanegaraannya,
pemerintah daaerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada
Persetujuan tersebut. Namun demikian,
apabila orang /badan yang membayar royalti tersebut, tanpa
memandang apakah ia penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk
usaha tetap atau tempat usaha tetap
di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban
membayar royalti tersebut timbul,
dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat
usaha tetap tersebut, maka royalti
tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan
dimana bentuk usaha tetap atau
tempat usaha tetap tersebut berada.
6. Apabila, karena alasan adanya hubungan
istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik manfaat
dari royalti tersebut atau antara
keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan,
dengan memperhatikan penggunaan, hak
atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi
jumlah yang seharusnya disepakati
antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut.
Seandainya mereka tidak mempunyai
hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini
akan berlaku hanya atas jumlah yang
disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah
kelebihan pembayaran tersebut akan
tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan
masing-masing Negara Pihak pada
Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan
lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal
13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta
tidak bergerak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pengalihan harta
bergerak yng merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha
tetap yang dimiliki oleh perusahaan
dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau dari harta
bergerak yang terkait dengan tempat
usaha yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan guna menjalankan
pekerjaan bebasnya. termasuk keuntungan dari pengalihan
bentuk usaha tetap itu sendiri
(terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha
tetap tersebut, dapat dikenakan
pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur
lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan
pengoperasian pesawat udara tersebut
hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
4. Keuntungan dari pengalihan harta
lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan dimana orang/badan yang mengalihkan harta
tersebut menjadi penduduknya.
Pasal
14
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-
jasa profesional atau
pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut
kecuali dia mempunyai tempat usaha
tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan guna
melaksanakan untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara
lainnya tersebut untuk
masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan. Jika
dia mempunyai tempat usaha tetap
atau berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan selama
masa-masa tersebut diatas, maka atas
penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya
tersebut tetapi hanya sebatas
penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau
yang diperoleh di Negara lainnya
tersebut selama masa-masa tersebut diatas.
2. Istilah"jasa-jasa
profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas dibidang ilmu
pengetahuan,
kesusastraan, kesenian,
kependidikan, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang
dilakukan oleh dokter, pengacara,
insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Pasal
15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan
serupa lainnya yang diperoleh
penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena pekerjaan
dalam hubungan kerja hanya akan
dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut
dilakukan di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan. Jika demikian halnya, maka imbalan yang
diterima dari pekerjaan dimaksud
dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaaan yang dilakukan di Negara Pihak
lainnya pada persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika:
(a) penerima
imbalan tersebut berada di Negara Pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau
masa-masa yang jumlahnya
tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam
jangka waktu 12 (dua
belas) bulan dan
(b) imbalan
tersebut dibayarkan oleh atau atas nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk
Negara Pihak lainnya
tersebut, dan
(c) imbalan
tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha
tetap
yang dimiliki oleh
pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpan dari ketentuan-ketentuan
sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena
pekerjaaan yang dilakukan di atas
kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu
lintas internasional oleh suatu
perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan
dikenakan pajak di Negara
tersebut.
Pasal
16
IMBALAN UNTUK DIREKTUR
Menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 atau 15, imbalan para direktur dan
pembayaran-
pembayaran
serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan
dalam
kedudukannya
sebgai anggota dewan direksi atau organ serupa lainnya dari suatu Negara Pihak
lainnya pada
Persetujuan
dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
Pasal
17
ARTIS DAN ATLET
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan
sebagai artis/penghibur seperti misalnya artis teater, film, radio
atau televisi atau pemusik atau
sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang
dilakukan di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
tersebut.
2. Apabila penghasilan yang berkenaan
dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet
tersebut tidak diterima oleh artis
atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang
dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal
7, 14 dan 15 atas pengahasilan tersebut dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak pada Persetujuan di
mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1) dan (2), penghasilan yang diperoleh artis dan
atlet dari kegiatan-kegiatan mereka
tersebut akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak
pada Persetujuan dimana
kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kegiatan-kegiatan tersebut
dilakukan dalam rangka suatu
kunjungan yang secara substansial didukung oleh Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan, bagian
ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau lembaga pemerintah
lainnya yang ada didalamnya.
Pasal
18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
1. Dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis
lainnya yang dibayarkan kepada
penduduk suatu penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan
sehubungan dengan pekerjaaannya di
masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya
tersebut.
2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam ayat (1), pensiun yang dibayarkan oleh suatu dana
pensiun yang telah mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah atau oleh lembaga pensiun jaminan
sosial dari suatu Negara Pihak pada
Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan dapat dikenakan pajak di
Negara yang disebutkan pertama.
Pasal
19
PEGAWAI
PEMERINTAH
1. a. Imbalan,
selain pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya
atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan
dengan jasa-jasa yang
diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya
atau pemerintah
daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
b. Namun
demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya
pada
Persetujuan jika
jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang
pribadi tersebut adalah
penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang :
(i) mempunyai kewarganegaraan di Negara
Pihak lainnya tersebut; dan
(ii) tidak menjadi penduduk Negara Pihak
lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan
untuk
melakukan jasa-jasa tadi.
2. (a) Pensiun
yang dibayarkan oleh atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara
Pihak
pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang
pribadi sehubungan
dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian
ketatanegaraannya atau
pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
(b) Namun
demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya pada
Persetujuan jika orang
pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara Pihak
lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15,16,
dan 2 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang
berkenaan dengan jasa-jasa yang
diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu
Negara Pihak pada Persetujuan atau
bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
Pasal
20
GURU DAN PENELITI
Seorang
profesor, guru atau peneliti yang melakukan kunjungan sementara ke Negara Pihak
pada Persetujuan
semata-mata
untuk tujuan mengajar atau melakukan penelitian pada universitas, akademi,
sekolah atau dia
lembaga
pendidikan yang diakui lainnnya, sedangkan dia adalah penduduk Negara Pihak
lainnya pada
Persetujuan,
akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama untuk
suatu masa
yang
tidak melebihi 2 (dua) tahun atas imbalan yang berkenaaan dengan kegiatan
mengajar atau penelitian
tersebut.
Pasal
21
PELAJAR
DAN PEMAGANG
Atas pembayaran-pembayaran
yang dimaksudkan sebagai biaya hidup yang diterima oleh pelajar atau
pemagang,
yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan
merupakan
penduduk
suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara yang
disebutkan pertama
semata-mata
untuk keperluan pendidikan dan pelatihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara
yang
disebutkan
pertama sepanjang pembayaran-pembayaran tadi bersumber dari luar Negara
tersebut.
Pasal
22
PENGHASILAN
LAINNYA
1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang
tidak diatur dalam pasal-pasal
terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara
tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari
pengalihan harta tidak bergerak
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2), jika penerima
penghasilan tersebut yang merupakan
penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha
di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di
melakukan pekerjaan bebas di Negara
Pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap disana, dan
hak atau harta yng menghasilkan
penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk
usaha tetap tersebut. Dalam hal
demikian tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam
ayat (1) dan (2), jenis-jenis penghasilan penduduk suatu
Negara Pihak pada Persetujuan yang
tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini dan
bersumber di Negara Pihak lainnya
pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak
lainnya tersebut.
Pasal
23
MODAL
1. Modal berupa harta tidak bergerak
sebagimana dimaksud dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk
suatu Negara Pihak pada
Persetujuan tetapi terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan pada
Persetujuan, dapat dikenakan pajak
di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Modal berupa harta bergerak yang
merupakan bagian dari harta usaha suatu bentuk usaha tetap yang
dimiliki oleh perusahaan dari suatu
Negara Pihak pada persetujuan yang berada di Negara Pihak
lainnya pada persetujuan atau berupa
harta bergerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi suatu
penduduk Negara Pihak pada
Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan untuk tujuan
menjalankan pekerjaan bebas dapat
dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
3. Modal berupa kapal laut atau pesawat
udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan
harta bergerak yang
terkait dengan pengoperasian kapal laut dan pesawat udara tersebut
hanya akan
dikenakan pajak di Negara Pihak pada
Persetujuan di mana perusahaan pelayaran atau penerbangan
tersebut menjadi penduduk.
4. Unsur-unsur lain dari modal penduduk
suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan
pajak di Negara tersebut.
Pasal
24
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Undang-undang masing-masing Negara
Pihak pada Persetujuan akan tetap berlaku dalam mengatur
perpajakan atas penghasilan dan
modal, baik yang diperoleh dari atau yang terletak di Negara Pihak
pada Persetujuan atau di tempat
lainnya, kecuali jika ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini
menyatakan lain.
2. Dalam hal
(a)
dalam dasar pengenaan
pajaknya unsur-unsur penghasilan yang dapat dikenakan pajak di
(b) Apabila
penduduk
tersebut dikenakan pajak
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka
pajak penghasilan yang
dibayarkan di
yang dikenakan pada
penduduk tersebut.
3. Dalam hal
(a) Apabila
penduduk
ketentuan-ketentuan
dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di
dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan dalam ayat b dan c , akan membebaskan
penghasilan atau modal
tersebut dari pengenaan pajak.
(b) Apabila
penduduk
dalam Pasal 8 ayat (1),
Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 dapat dikenakan pajak di
penduduk tersebut
sebesar pajak yang dibayarkan di
pengurangan tersebut
tidak boleh melebihi suatu bagian dari pajak penghasilan
dihitung sebelum
pengurangan pajak, yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari
(c) Apabila
berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, penghasilan yang
diperoleh
atau modal dimiliki oleh
penduduk
dalam menghitung pajak
atas penghasilan atau modal lainnya dari penduduk tersebut,
dapat memperhitungkan
penghasilan atau modal yang dibebaskan tersebut.
(d) Untuk
menerapkan ayat (3) huruf (b) dari Pasal ini, pajak yng dibayarkan di
dianggap sebesar 15 % (
Pasal
25
NON-DISKRIMINASI
1. Warga negara dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban-
kewajiban yang terkait dengan
pajak tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang
berlainan atau lebih memberatkan
dibandingkan dengan pajak atau kewajiban yang diberlakukan atau
dapat diberlakukan terhadap warga
negara dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam
keadaaan yang sama.
2. Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha
tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak
pada Persetujuan di Negara pihak
lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang
kurang menguntungkan dibandingkan
dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari
Negara Pihak lainnya yang
menjalankan kegiatan-kegitan yang sama. Ketentuan ini tidak dapat
ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu
negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada
penduduk Negara lainnya pada
Persetujuan suatu kelonggaran, keringanan, dan pengurangan dalam
pengenaan pajak yang didasarkan
pada status kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti
yang diberikan kepada penduduknya
sendiri.
3. Perusahaaan dari suatu Negara Pihak
pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya
dimiliki atau dikuasai baik langsung
atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara
Pihak lainnya pada Persetujuan,
tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan
pengenaan pajak tersebut di Negara yang
disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan
dibandingkan dengan pengenaaan pajak
dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat
dikenakan terhadap
perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
4. Isi pasal ini tidak dapat ditafsirkan
sebagai menghalangi kedua Negara Pihak pada Persetujuan untuk
membatasi pemberian insentif
perpajakan dan perlakuan istimewa di bidang perpajakan lainnya
kepada warga negaranya yang
dilakukan dalam rangka melaksanakan suatu program pembangunan
ekonomi sepanjang insentif
perpajakan tersebut tidak diberikan kepada warga negara dari negara
ketiga.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 2, ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan
berlaku terhadap setiap jenis pajak
dengan nama apapun, namun dengan pemahaman bahwa undang-
undang dari kedua negara Pihak pada
Persetujuan yang berlaku pada saat penandatanganan
Persetujuan ini yang tunduk dengan
ketentuan ini.
Pasal
26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
1. Apabila seseorang/badan menganggap
bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak
pada Persetujuan mengakibatkan atau
akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai
dengan Persetujuan ini, maka
terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-
undangan nasional masing-masing
negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat
yang berwenang dari Negara Pihak
pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut
harus diajukan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang
tindakan yang mengakibatkan
pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
Persetujuan ini.
2. Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat
yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang
itu sendiri tidak dapat menemukan
penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut
akan berusaha untuk menyelesaian
masalah tersebut melalui persetujun bersama dengan pejabat
yang berwenang dari Negara Pihak
lainnya pada Persetujuan, dengan pengenaan pajak yang tidak
sesuai dengan Persetujuan ini.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan
bersama akan berusaha untuk
menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keraguan-keraguan yang
timbul dalam penafsiran atau
penerapan persetujuan ini. Pejbat-pejabat yang berwenang tersebut
dapat juga berunding bersama untuk
mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah
yang tidak diatur dalam Persetujuan.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melaui Persetujuan
bersama akan menentukan cara untuk
menerapkan persetujuan ini dan khususnya, menentukan
syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh penduduk kedua Negara Pihak pada Persetujuan agar di
Negara Pihak lainnya pada
persetujuan dapat memperoleh keringanan atau pembebasan pajak atas
penghasilan yang dimaksud dalam
Pasal 10, 11 dan 12 yang diterima dari Negara Pihak lainnya
tersebut.
Pasal
27
PERTUKARAN
INFORMASI
1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari
kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan
pertukaran informasi yang diperlukan
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini
atau untuk mencegah penggelapan atau
pengelakan pajak atau untuk pengadministrasian ketentuan
perundang-undangan tentang
penghindaran pajak yang berkaitan dengan pajak-pajak yang diatur
dalam persetujuan ini. Setiap informasi
yang dipertukarkan akan diperlakukan sebagai suatu rahasia
dan hanya akan diungkapkan kepada
pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang termasuk
pengadilan yang terlibat dalam
penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penuntutan yang
berkenaan dengan pajak-pajak atau
penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak-
pajak tersebut dan pihak-pihak yang
berhubungan dengan informasi tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama
sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
membebani suatu Negara Pihak pada
Persetujuan suatu kewajiban:
(a) untuk
melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang menyimpang dari perundang-
undangan dan praktik
administrasi dari Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada
Persetujuan.
(b) untuk
memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan
perundang-undangan
atau dalam praktik
administratif yang lazim dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan.
(c) untuk
memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, usaha,
industri, perniagaan
atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan
atau informasi lainnya
yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan
umum.
Pasal
28
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN
KONSULER
Tidak
ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yng akan mempengaruhi hak-hak istimewa di
bidang fiskal dari
para
pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum
internasional maupun dalam
ketentuan-ketentuan
dalam persetujuan-persetujuan khusus.
Pasal
29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
1. Persetujuan ini akan diratifikasi
(disyahkan) dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan di
Jakarta sesegera mungkin.
2. persetujuan ini akan mulai berlaku pada
hari pertama dari bulan ketiga setelah terjadi pertukaran
instrumen ratifikasi dan
ketentuan-ketentuannya akan berpengaruh pada pajak-pajak dalam tahun
pajak yang dimulai setelah
tanggal 31 Desember pada tahun dimana terjadi pertukaran instrumen
ratifikasi.
Pasal
30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan
ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada
Persetujuan. Masing-
masing
Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran
diplomatik, dengan
menyampaikan
pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan pada atau sebelum
tanggal 30 juni
dalam
suatu tahun takwin setelah lima tahun berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal
demikian, Persetujuan
akan
tidak mempunyai pengaruh lagi terhadap pajak-pajak dalam tahun pajak yang
dimulai setelah tanggal
31
Desember pada tahun takwin dimana pemberitahuan penghentian Persetujuan
tersebut diserahkan.
Dengan
kesaksian ini, yang bertandatangan di bawah ini, sebagai kuasa dari
Pemerintahnya masing-masing,
telah
menandatangani dan membubuhi stempel pada Persetujuan ini.
Dibuat
dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk
Pemerintah Republik Austria
PROTOKOL
Pada
saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik
Austria
mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang
berkenaan dengan
pajak
atas penghasilan dan modal, para penandatangan telah sepakat bahwa
ketentuan-ketentuan berikut ini
merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.
1. Pasal 5 ayat (7)
Difahami bahwa kalimat terakhir dari
pasal 5 ayat (7) akan berlaku hanya terhadap agen yang
kegiatan-kegiatannya seperti yang
dimaksud dalam ketentuan ini pada saat kegiatan-kegiatan
tersebut dimulai.
2. Pasal 7
(a) Difahami
bahwa ayat (1) huruf (b) dan (c) akan berlaku hanya dalam kasus-kasus
penyalahgunaan yang
disebabkan oleh disembunyikannya saluran-saluran laba dari suatu
bentuk usaha tetap.
(b) Lebih
lanjut difahami bahwa ayat (1) huruf (c) tidak berlaku terhadap
kegiatan-kegiatan usaha
yang termasuk dalam
Pasal 5 ayat (3) huruf (b) jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung
kurang dari 3 (tiga)
bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan jika kegiatan-
kegiatan tersebut
dilaksanakan tidak untuk proyek yang sama maupun yang berhubungan.
(c) Penghasilan
yang di peroleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan-
kegiatan perencanaan,
proyek, kontruksi, atau penelitian serta penghasilan dari jasa-jasa
tehnik yang di lakukan
di negara tersebut bentuk usaha tetap yang berada di negera Pihak
lainnya pada persetujuan
akan di anggap tidak berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
3. Pasal 22
Difahami bahwa ayat (3) akan berlaku
hanya terhadap hadiah undian, penghargaan, penbayaran
berkala, dan sewa harta bergerak
yang tidak berhubungan dengan pasal 7 dan pasal 12.
Dengan
Kesaksian ini, yang bertanda tangan dibawah ini, sebagai kuasa dari
Pemerintahnya masing-masing,
telah
menandatangani Protokol ini yang mempunyai kekuatan dan keabsahan yang sama
seakan-akan
Protokol
ini disisipkan kata per kata dalam Persetujuan dan dibubuhi stempel.
Dibuat
dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa inggris.
Untuk Pemerintah Republik Indonesia Untuk Pemerintah Republik Austria