PERSETUJUAN

                                                                        ANTARA

 

                                                    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

                                                                          DAN

                                                      PEMERINTAH REPUBLIK AUSTRIA

 

                        UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN 

                        PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL

 

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Austria,

 

Berhasrat untuk mengadakan suatu persetujuan untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan

pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan dan modal,

 

TELAH MENYETUJUI SEBAGAI BERIKUT:

 

 

                                                                        Pasal 1

                                    ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

 

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak

pada Persetujuan.

 

 

                                                                        Pasal 2

                                        PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

 

1.         Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan oleh

            suatu Negara Pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya,

            tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.

 

2.         Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan dan modal adalah semua pajak yang dikenakan atas

            total penghasilan, total modal atau terhadap unsur-unsur modal termasuk pajak-pajak atas

            keuntungan dari  pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.

 

3.         Persetujuan ini, khususnya diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:

            (a)        di Indonesia :

                        (i)         pajak pengahasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang pajak penghasilan 

                                    tahun 1984 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983) dan sepanjang yng diatur dalam

                                    undang-undang tersebut, pajak perseroan  yang dikenakan berdasarkan Ordonansi

                                    Pajak Perseroan yang dikenakan berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925

                                    (Lembaran Negara Nomor 319 tahun 1925) dan pajak yang dikenakan berdasarkan

                                    Undang-Undang Pajak atas bunga, Dividen dan Royalti tahun 1970( Undang-Undang

                                    Nomor 10 Tahun 1970).

                        (ii)        pajak bumi dan bangunan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Bumi

                                    dan Bangunan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun  1985).

                        Selanjutnya disebut "pajak Indonesia").

 

            (b)        di Austria

                        (i)         pajak penghasilan (die Einkommensteuer)

                        (ii)        pajak perseroan(die Koperschaftsteuer)

                        (iii)       pajak Direktur(die Aufsichtsratsabgabe)

                        (iv)       pajak modal (die Vermogensteuer)

                        (v)        pajak atas harta setelah biaya kematian (die Abgabe von Vermogen, die der

                                    Erbchaftssteuer entzogen sind)

                        (vi)       pajak atas perusahaan dagang dan industri termasuk pajak atas upah (die

                                    Gewerbesteuer einschlieblich der Lohnsummernsteuer)

                        (vii)      pajak tanah (die Grundsteuer)

                        (viii)      pajak atas perusahaan pertanian dan kehutanan (die Abgabe von land-und

                                    forstwirtschaftlichen Betrieben)

                        (ix)       pajak atas tanah kosong (die Abgabe vorn Bodenwert bei unbebauten Grundstucken)

                        (selanjutnya disebut "pajak Austria")

 

4.         Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama

            dengan pajak penghasilan yang diberlakukan setelah penandatanganan  Persetujuan ini sebagai

            tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak  yang dimaksud dalam ayat (13). Para

            pejabat             yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan

            setiap perubahan substansial yang terjadi dalam Undang-Undang perpajakan negara mereka.

 

 

                                                                        Pasal 3

                                                    PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

 

1.         Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

            (a)        (i)         istilah "Indonesia" berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam

                                    perundang-undangannya dan daerah di sekitarnya dimana Republik Indonesia

                                    memiliki hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi (kewenang untuk mengatur) sesuai

                                    dengan ketentuan-ketentuan konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa

                                    tahun 1982 (the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982)

                        (ii)        Istilah "Austria" berarti Republik Austria,

            (b)        Istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara" Pihak lainnya pada persetujuan" berarti

                        Indonesia atau Austria tergantung dari hubungan kalimatnya;

            (c)        Istilah"pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Austria tergantung dari hubungan

                        kalimatnya;

            (d)        Istilah "orang/badan" meliputi orang pribadi, perusahaan dan setiap kumpulan dari orang-

                        orang dan/atau badan-badan;

            (e)        Istilah "perusahaan" berarti setiap badan hukum atau lembaga lainnyayang untuk kepentingan

                        perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;

            (f)         Istilah"perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti suatu perusahaan yang

                        dijalankan oleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan "perusahaan dari Negara

                        Pihak lainnya pada persetujuan" berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari

                        Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

            (g)        Istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat

                        udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan, kecuali

                        jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan diantara tempat-

                        tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

            (h)        Istilah "warganegara" berarti:

                        (i)         setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada

                                    Persetujuan;

                        (ii)        setiap badan hukum, persekutuan dan perkumpulan  yang mendapatkan status

                                    kewarganegaraan berdasarkan perundang-undangan yang yang berlaku disuatu

                                    Negara Pihak pada Persetujuan.

            (i)         Istilah 'Pejabat yang berwenang" berarti:

                        (i)         di Indonesia:

                                    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah:

                        (ii)        di Austria:

                                    Menteri Negara Keuangan (the Federal Minister of Finance) atau wakilnya yang sah.

 

2.         Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah

            yang tidak didefinisikan  dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan

            lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang

            berkenaan dengan pajak-pajak dimana Persetujuan ini berlaku.

 

 

                                                                        Pasal 4

                                                                     PENDUDUK

 

1.         Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti

            setiap orang/badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak

            dinegara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya

            atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

 

2.         Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) orang pribadi menjadi penduduk pada kedua

            Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

            (a)        ia akan dianggap sebagai Penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai

                        tempat tinggal tetap, jika ia mempunyai tempat tinggal tetap dikedua Negara Pihak pada

                        Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia

                        mempunyai hubungn-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (tempat yang menjadi

                        pusat perhatiannya).

            (b)        jika Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat perhatiannya tidak dapat ditentukan,

                        ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai

                        tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam.

            (c)        jika ia mempunyai tempat kebiasaan  berdiam dikedua Negara Pihak pada Persetujuan atau

                        sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat-pejabat yang

                        berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan

                        bersama.

 

3.         Apabila berdasarkan ketntuan-ketentuan ayat (1) suatu badan menjadi penduduk  pada kedua Negara

            Pihak pada Persetujuan, maka badan tersebut akan diannggap sebagai penduduk Negara dimana

            tempat kedudukan manajemen efektif badan tersebut berada.

 

 

                                                                        Pasal 5

                                                            BENTUK USAHA TETAP

 

1.         Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap

            dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

 

2.         Istilah"bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

            (a)        suatu tempat kedudukan manajemen;

            (b)        suatu cabang;

            (c)        suatu kantor;

            (d)        suatu pabrik;

            (e)        suatu bengkel;

            (f)         suatu tambang, sumur minyak atau gas bumi, tempat penggalian, atau tempat pengambilan

                        sumber daya alam lainnya;

 

3.         Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:

            (a)        suatu bangunan, konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi, atau kegiatan

                        pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau

                        kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan.

            (b)        pemberian jasa-jasa termasuk jasa konsultasi,  yang dilakukan oleh suatu perusahaan 

                        melalui pegawai atau orang lain yang dipekerjakan untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila

                        kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (dalam

                        proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang

                        berjumlah lebih dari 3 (tiga) bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan.

 

4.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah"bentuk usaha tetap" dianggap

            tidak mencakup.

            (a)        penggunaan fasilitas-fasilitas  semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau

                        memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.   

            (b)        pengurusan suatu persedian barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-

                        mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan.    

            (c)        pengurusan suatu persedian barang-barang atau  barang dagang milik perusahanan semata-

                        mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain.    

            (d)        pengurusan suatu tempat usaha tetap semat-mata dengan maksud untuk melakukan

                        pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi, bagi

                        keperluan perusahaan.   

            (e)        pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan, penyedian

                        informasi, riset ilmiah, atau untuk kegiatan -kegiatan serupa yang bersifat sebagai kegiatan

                        persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan.   

            (f)         pengurusan suatu tempat usaha tetap semat-mata dengan maksud untuk melakukan

                        gabungan kegiatan-kegiatan seperti yang disebutkan pada sub ayat (a) sampai dengan sub

                        ayat (e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil

                        penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

 

5.         Menyimpan dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan  2, apabila orang/badan kecuali agen yang

            berkedudukan bebas dimana  ayat 7 dapat diberlakukan bertindak disuatu Negara Pihak pada

            persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan,

            maka perusahaaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap dinegara yang disebutkan pertama

            sehubungan dengan kegiatan-kegiatan  yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan

            tersebut:   

            (a)        mempunyai dan biasa menjalankan wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama

                        perusahaaan tersebut, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang

                        dimaksud dalam ayat (4) yang, jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan

                        membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan

                        ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut   

            (b)        tidak memiliki wewenang seperti disebut diatas, namun dinegara yang disebutkan pertama

                        orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan

                        dimana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau

                        barang dagangan atas nama perusahaaan tersebut.

 

6.         Perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak pada persetujuan , selain yang berkenaan dengan

            reasuransi, akan dianggap memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada

            Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di Negara Pihak lainnya tersebut atau

            menanggung resiko diwilayah Negara Pihak lainnya tersebut melalui pegawai atau perwakilan yang

            bukan merupakan agen yang berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).

 

7.         Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan tidak dianggap mempunyai suatu bentuk

            usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan itu

            menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, agen

            lainnya yang berkedudukan bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan

            usahnya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegitan orang/badan tersebut seluruhnya atau hampir

            seluruhnya atas nama perusahaan tadi, orang/badan tersebut tidak dianggap sebagai agen yang

            berkedudukan bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

 

8.         Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai

            atau dikuasai oleh perusahaaan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada  Persetujuan,

            atau menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melaui bentuk usah tetap maupun

            dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan  tersebut

            merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya.   

 

 

                                                                        Pasal 6

                                            PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

 

1.         Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak

            (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara lainnya pada Persetujuan

            dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

2.         Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada

            Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang

            menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan

            kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan  umum

            berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas

            pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai penggantian atas pengerjaan, atau hak untuk

            mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya, kapal laut, perahu, dan

            pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

 

3.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari

            penggunaan  secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.

 

4.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (3) berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak

            bergerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan 

            untuk menjalankan pekerjaan bebas.   

 

 

                                                                        Pasal 7

                                                                    LABA USAHA

 

1.         Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara

            tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanyadi Negara pihak lainnya pad

            Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut

            menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat

            dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya  tetapi hanya atas bagian laba  yang berasal dari (a) bentuk

            usaha tetap tersebut, (b)penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang

            sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melaui bentuk  usaha tetapnya, atau (c) kegiatan-

            kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama

            apabila dilakukan melaui bentuk usaha tetapnya.

 

2.         Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat (3), jika suatu perusahaan dari suatu Negara

            Pihak pada Persetujuan melaui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan

            diperhitungan  sebagai laba bentuk usaha  tetap tersebut  oleh masing-maasing Negara Pihak pada

            Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu 

            perusahaan tersendiri dan terpisah yang melakukan kegitan-kegiatan yang sama atau serupa dalam

            keadaaan yang sama atau serupa dan  mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan

            perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

 

3.         Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk  usaha tetap, dapat  dikurangkan biaya-biaya yang

            dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan

            dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap

            tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk

            dikurangkan biaya-biaya, jika ada yang dibayarkan (selain penggantian terhadap biaya-biaya yang

            benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada  kantor  pusatnya atau kantor-kantor lain milik

            kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos atau pembayaran serupa lainnya sehubungan dengan

            penggunaan paten atau hak-hak lainnya atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu atau untuk

            manajemen , atau kecuali pada  perusahaaan perbankan, dalam bentuk  bunga atas uang yang

            dipinjamkan kepada bentuk usaha tetap tersebut. Sebaliknya, tidak perlu diperhitungan dalam

            penentuan laba suatu bentuk usaha tetap, jumlah yang ditagihkan (selain penggantian terhadap biaya-

            biaya yang benar-benar terjadi) oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor

            lain milik kantor pusatnya, dalam bentuk royalti, ongkos, atau pembayaran serupa lainnya sehubungan

            dengan penggunaan paten atau hak-hak lainnya, atau dalam bentuk komisi untuk jasa-jasa tertentu

            atau untuk manajemen, atau kecuali pada perusahaaan perbankan, dalam bentuk bunga atas uang

            yang dipinjamkan kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kntor pusatnya.

 

4.         Dalam hal tidak terdapat akuntansi atau data lainnya yang memadai untuk menentukan laba suatu

            bentuk usaha tetap. pengenaan pajak dapat  dilakukan di Negara Pihak pada Persetujuan dimana

            bentuk usaha  tetap tersebut berada sesuai  dengan perundang-undangan Negara tersebut, dengan

            mempertimbangkan besarnya laba normal dari perusahaan-perusahaan sejenis yang kegiatan usaha

            dan kondisinya sama atau serupa, sepanjang berdasarkan ketersedian informasi, penentuan laba

            bentuk usaha tetap tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam Pasal ini.

 

5.         Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan

            metode yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk

            melakukan penyimpangan.

 

6.         Apabila laba usaha mencakup bagian-bagian penghasilan yang diatur terpisah di Pasal-pasal lain dari

            Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut tidak akan mempengaruhi

            ketentuan-ketentuan  dalam Pasal ini.

 

7.         Istilah "laba" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini mencakup laba yang diperoleh seorang sekutu

            karena partisipasinya dalam suatu persekutuan (partnership) dan, dalam hal Austria, karena

            partisipasinya dalam persekutuan pasif (sleeping partnership/Stille Gesellschaft) yang dibentuk

            berdasarkan perundang-undangan Austria.   

 

 

                                                                        Pasal 8

                                                     PELAYARAN DAN PENERBANGAN

 

1.         Laba yang bersumber di Negara Pihak pada Persetujuan yang diperoleh suatu perusahaan dari Negara

            Pihak lainnya pada  Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur lalu lintas

            internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan

            tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 %-nya.

 

2.         Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan

            pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang  mengoperasikan pesawat udara

            berkedudukan.

 

3.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang berasal dari penyertaan dalam

            suatu gabungan perusahaan, usaha bersama, atau perwakilan untuk kegiatan internasional.

 

 

                                                                        Pasal 9

                                PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

 

apabila:

(a)        suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung

            maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaaan dari Negara

            Pihak lainnya pada Persetujuan, atau

(b)        terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung

            dalam manjemen, pengawasan, atau modal suatu perusahaaan dari Negara Pihak pada Persetujuan

            dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada  Persetujuan, dan dalam tiap kasus diatas,

            terdapat kondisi-kondisi yang dibuat atau diberlakukan diantara kedua perusahaaan dimaksud dalam

            hubungan dagang atau hubungan keuangannya yang berbeda dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh

            perusahaan-perusahaan yang mempunyai kedudukan bebas, maka atas laba yang karena kondisi-

            kondisi tadi, tidak diakui, dapat ditambahkan pada  laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

 

 

                                                                        Pasal 10

                                                                        DIVIDEN

 

1.         Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada

            Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di

            Negara Pihak lainnya tersebut.

 

2.         Namun demikian, dividen diatas dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana

            perusahaan  pembayar dividen menjadi penduduknya dan dengan tarif pajak sesuai dengan

            perundang-undangan Negara tersebut, tetapi, jika penerima dividen tersebut adalah pemilik manfaaat

            dari dividen tersebut, maka pajak yang akan dikenakan tidak melebihi :

            (a)        10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen jika penerimanya adalah suatu perusahaan

                        (selain persekutuan) yang memiliki secara langsung sedikitnya 25 % (dua puluh lima persen)

                        dari modal perusahaan yang membayar dividen.

            (b)        15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto dividen untuk kasus-kasus lainnya.

            ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba dari mana dividen tadi dibayarkan.

 

3.         Istilah"dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pengahasilan dari saham atau hak-hak

            lainnya yang berhak atas pembagian laba, yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, dan

            penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlukan sama dengan

            penghasilan  dari saham oleh perundang-undangan Negara di mana perusahaan menjadi

            penduduknya.

 

4.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika pemilik manfaat dari deviden tersebut,

            yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di

            Negara Pihak lainnya pada persetujuan diman perusahaan pembayar deviden menjadi penduduk,

            melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas disuatu

            tempat usaha tetap yang berada disana, kepemilikan saham  yang menghasilkan deviden tersebut

            mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal

            demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 atau pasal 14 akan

            berlaku.

 

5.         Apabila suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan

            memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, Negara pihak lainnya

            tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas deviden yang dibayar oleh perusahaan tersebut, kecuali

            sepanjang deviden tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau

            sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut menghasilkan  dividen  tersebut

            mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya

            tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak

            dapat dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba

            atau penghasilan yang seluruhnya atu sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

6.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang

            merupakan penduduk  suatu Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara

            Pihak lainnya pada  Persetujuan , maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan

            pajak tambahan di Negara Pihak lainnya itu sesuai dengan perundang-undangannya, namun pajak

            tambahan tersebut tidak akan melebihi 80 (delapan puluh persen) dari 15 % (lima belas persen) dari

            jumlah laba setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dikenakan atas

            penghasilan di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

7.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat (6) darimPasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat

            dalam kontrak bagi hasil dan  kontrak karya ( atau kontrak lainnya yang serupa) yang berkenaan

            dengan sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang dibuat pada atau sebelum

            tanggal 31 Desember 1983 oleh Pemerintah Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas

            negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang/badan yang merupakan

            penduduk Austria.

 

 

                                                                        Pasal 11

                                                                         BUNGA

 

1.         Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk

            Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

2.         Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan

            dimana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi

            apabila si penerima bunga tersebut adalah pemilik manfaaat dari bunga tersebut, maka pajak yang

            dikenakan tidak akan melebihi 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga.

 

3.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak

            pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk

            Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan

            dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.

 

4.         Untuk kepentingan ayat (3), istilah "Bank Sentral" dan "lembaga keuangan yang dikuasai oleh

            Pemerintah" mempunyai arti:

            (a)        Dalam hal Indonesia:

                        (i)         Bank Indonesia

                        (ii)        lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Republik

                                    Indonesia yang disetujui dari waktu ke waktu oleh Pemerintah kedua Negara Pihak

                                    pada Persetujuan.

            (b)        Dalam hal Austria

                        the Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft.

 

5.         Istilah "bunga" sebagaimana digunakan dalam persetujuan ini berarti penghasilan dari semua jenis

            tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang mempunyai hak atas

            pembagian laba maupun tidak, dan khususnya, penghasilan dari sekuritas yang diterbitkan Pemerintah

            dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, dan juga penghasilan yang

            berdasarkan undang-undang perpajakan Negara dimana bunga tersebut berasal dapat dipersamakan

            dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan, termasuk bunga atas penjualan

            secara kredit.

 

6.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik manfaaat dari bunga

            tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha

            di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha

            tetap yang berada disana, atau menjalankan pekerjaan bebas di negara lainnya melalui suatu tempat

            usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai

            hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, atau dengan b)

            kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 c) Dalam hal demikian, tergantung pada

            masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

 

7.         Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar

            bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya atau

            penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut

            tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai

            bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan yang kemudian

            mempunyai utang yang menimbulkan biaya bunga, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha

            tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap berasal dari Negara

            dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

 

8.         Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaaat

            dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan,

            dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, mlebihi jumlah yang

            seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut seandainya mereka

            tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya

            atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikin, jumlah kelebihan pembayaran

            tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara

            Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan

            ini.

 

 

                                                                        Pasal 12

                                                                        ROYALTI

 

1.         Royalti yang berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara

            Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

 

2.         Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan

            dimana royalti tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi,

            apabila penerima royalti tersebut adalah pemilik manfaat dari  royalti tersebut, maka pajak yang akan

            dikenakan  tidak melebihi 10 %(sepuluh persen) dari jumlah bruto royalti.

 

3.         Istilah"royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang

            diterima sehubungan dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta atas karya sastra,

            karya seni atau karya ilmiah, termasuk film sinematografi atau film atau pita rekaman untuk siaran

            radio atau televisi, paten, desian atau model, rencana dan formula atau proses rahasia atau yang

            sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan, peralatan dagang dan industri atau

            yang sehubungan dengan informasi tentang pengalaman dalam perdagangan, industri atau ilmu

            pengetahuan.

 

4.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak akan berlaku jika pemilik manfaaat dari royalti

            tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada persetujuan, menjalankan usaha di

            Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal, melalui suatu bentuk usaha

            tetap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui

            suatu tempat usaha tetap yang berada disana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut

            mempunyai hubungan efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, atau dengan 

            b) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1(c) Dalam hal demikian, tergantung

            pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

 

5.         Royalti dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu

            sendiri, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daaerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada

            Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang /badan yang membayar royalti tersebut, tanpa

            memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk

            usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dimana kewajiban

            membayar royalti tersebut timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat

            usaha tetap tersebut, maka royalti tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak pada Persetujuan

            dimana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

 

6.         Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik manfaat

            dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan,

            dengan memperhatikan penggunaan, hak atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi 

            jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut.

            Seandainya mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini

            akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah

            kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan  pajak sesuai dengan perundang-undangan

            masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan 

            lainnya dalam Persetujuan ini.

 

 

                                                                        Pasal 13

                                                  KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

 

1.         Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan harta

            tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada

            Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara  Pihak lainnya tersebut.

 

2.         Keuntungan dari pengalihan harta bergerak yng merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha

            tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau dari harta

            bergerak yang terkait dengan tempat usaha yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak lainnya

            pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya. termasuk keuntungan dari pengalihan

            bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha

            tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

3.         Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan pesawat

            udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan

            pengoperasian pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

 

4.         Keuntungan dari pengalihan harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan

            dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana orang/badan yang mengalihkan harta

            tersebut menjadi penduduknya.

 

 

                                                                        Pasal 14

                                                                PEKERJAAN BEBAS

 

1.         Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-

            jasa  profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut

            kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara Pihak

            lainnya pada Persetujuan guna melaksanakan  untuk kegiatan-kegiatannya atau ia berada di Negara

            lainnya  tersebut untuk masa-masa yang melebihi 90 hari dalam suatu masa 12 (dua belas) bulan. Jika

            dia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Negara Pihak lainnya pada  Persetujuan selama 

            masa-masa tersebut diatas, maka atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya

            tersebut tetapi hanya sebatas penghasilan yang berkaitan dengan  tempat usaha tetap tersebut atau

            yang diperoleh di Negara lainnya tersebut selama masa-masa tersebut diatas.

 

2.         Istilah"jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas dibidang ilmu pengetahuan,

            kesusastraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran dan juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang

            dilakukan oleh dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dokter gigi dan akuntan.   

 

 

                                                                        Pasal 15

                                                   PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

 

1.         Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan

            serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada  Persetujuan karena pekerjaan

            dalam hubungan kerja hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali pekerjaan tersebut

            dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Jika demikian halnya, maka imbalan yang

            diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

2.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), imbalan yang diperoleh penduduk dari suatu

            Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaaan yang dilakukan di Negara Pihak

            lainnya pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama jika:    

            (a)        penerima imbalan tersebut berada di Negara Pihak lainnya tersebut dalam suatu masa atau

                        masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam

                        jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan   

            (b)        imbalan tersebut dibayarkan oleh atau atas nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk

                        Negara Pihak lainnya tersebut, dan   

            (c)        imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap

                        yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

3.         Menyimpan dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena

            pekerjaaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu

            lintas internasional oleh suatu perusahaan dari satu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan

            dikenakan pajak di Negara tersebut.   

 

 

                                                                        Pasal 16

                                                          IMBALAN UNTUK DIREKTUR

 

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 atau 15, imbalan para direktur dan pembayaran-

pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dalam

kedudukannya sebgai anggota dewan direksi atau organ serupa lainnya dari suatu Negara Pihak lainnya pada

Persetujuan dapat dikenakan  pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

 

                                                                        Pasal 17

                                                                 ARTIS DAN ATLET

 

1.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal  14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk

            suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis/penghibur seperti misalnya artis teater, film, radio

            atau televisi atau pemusik atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatannya sebagai artis atau atlet yang

            dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya

            tersebut.

 

2.         Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet

            tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang

            dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14 dan 15 atas pengahasilan tersebut dapat dikenakan pajak

            di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.

 

3.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), penghasilan yang diperoleh artis dan

            atlet dari kegiatan-kegiatan mereka tersebut akan dibebaskan dari pengenaan  pajak di Negara Pihak

            pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan jika kegiatan-kegiatan tersebut

            dilakukan dalam rangka suatu kunjungan yang secara substansial didukung oleh Negara Pihak lainnya

            pada Persetujuan, bagian ketatanegaraannya, pemerintah daerahnya, atau lembaga pemerintah

            lainnya yang ada didalamnya.

 

 

                                                                        Pasal 18

                                                     PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA

 

1.         Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun atau imbalan sejenis

            lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan

            sehubungan dengan pekerjaaannya di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya

            tersebut.

 

2.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1), pensiun yang dibayarkan oleh suatu dana

            pensiun yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah atau oleh lembaga pensiun jaminan

            sosial dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada

            Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

 

 

                                                                        Pasal 19

                                                            PEGAWAI PEMERINTAH

 

1.         a.         Imbalan, selain pensiun yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau

                        bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan

                        dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian  ketatanegaraannya

                        atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

            b.         Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada

                        Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang

                        pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang :

                        (i)         mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; dan   

                        (ii)        tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan

                                    untuk melakukan jasa-jasa tadi.

 

2.         (a)        Pensiun yang dibayarkan oleh atau berasal dari dana yang dibentuk oleh, suatu Negara Pihak

                        pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada orang

                        pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian

                        ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara

                        tersebut.   

            (b)        Namun demikian, pensiun tersebut  hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada

                        Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan  warganegara dari Negara Pihak

                        lainnya tersebut.

 

3.         Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15,16, dan 2 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang

            berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu

            Negara Pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.   

 

 

                                                                        Pasal 20

                                                               GURU DAN PENELITI

 

Seorang profesor, guru atau peneliti yang melakukan kunjungan sementara ke Negara Pihak pada Persetujuan

semata-mata untuk tujuan mengajar atau melakukan penelitian pada universitas, akademi, sekolah atau dia

lembaga pendidikan yang diakui lainnnya, sedangkan dia adalah penduduk Negara Pihak lainnya pada

Persetujuan, akan dikecualikan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama untuk suatu masa

yang tidak melebihi 2 (dua) tahun atas imbalan yang berkenaaan dengan kegiatan mengajar atau penelitian

tersebut.

 

 

                                                                        Pasal 21

                                                            PELAJAR DAN PEMAGANG

 

Atas pembayaran-pembayaran yang dimaksudkan sebagai biaya hidup yang diterima oleh pelajar atau

pemagang, yang sesaat sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan merupakan

penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara yang disebutkan pertama

semata-mata untuk keperluan pendidikan dan pelatihan, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang

disebutkan pertama sepanjang pembayaran-pembayaran tadi bersumber dari luar Negara tersebut.

 

 

                                                                        Pasal 22

                                                            PENGHASILAN LAINNYA

 

1.         Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari manapun asalnya, yang

            tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara

            tersebut.

 

2.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari

            pengalihan harta tidak bergerak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (2), jika penerima

            penghasilan tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha

            di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau

            melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap disana, dan

            hak atau harta yng menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk

            usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam

            Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

 

3.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) dan (2), jenis-jenis penghasilan penduduk suatu

            Negara Pihak pada Persetujuan yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini dan

            bersumber di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak

            lainnya tersebut.

 

 

                                                                        Pasal 23

                                                                         MODAL

 

1.         Modal berupa harta tidak bergerak sebagimana dimaksud dalam Pasal 6, yang dimiliki oleh penduduk

            suatu Negara  Pihak pada Persetujuan tetapi terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan pada

            Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

 

2.         Modal berupa harta bergerak yang merupakan bagian dari harta usaha suatu bentuk usaha tetap yang

            dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada persetujuan yang berada di Negara Pihak

            lainnya pada persetujuan atau berupa harta bergerak  suatu tempat tetap yang tersedia bagi suatu

            penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada persetujuan untuk tujuan

            menjalankan pekerjaan bebas dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

 

3.         Modal berupa kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional dan

            harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal laut dan pesawat udara tersebut hanya akan

            dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan pelayaran atau penerbangan

            tersebut menjadi penduduk.

 

4.         Unsur-unsur lain dari modal penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan

            pajak di Negara tersebut.

 

 

                                                                        Pasal 24

                                                      PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

 

1.         Undang-undang masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan akan tetap berlaku dalam mengatur

            perpajakan atas penghasilan dan modal, baik yang diperoleh dari atau yang terletak di Negara Pihak

            pada Persetujuan atau di tempat lainnya, kecuali jika  ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini

            menyatakan lain.

 

2.         Dalam hal Indonesia, penegenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut :

            (a)        Indonesia, dalam mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukan ke

                        dalam dasar pengenaan pajaknya unsur-unsur penghasilan yang dapat dikenakan pajak di

                        Austria berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini.

            (b)        Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Austria dan atas pengahasilan 

                        tersebut dikenakan pajak berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka

                        pajak penghasilan yang dibayarkan  di Austria dapat dikreditkan terhadap pajak Indonesia

                        yang dikenakan pada penduduk tersebut.

 

3.         Dalam hal Austria, pengenaan pajak berganda akan dihindarkan dengan cara-cara berikut :

            (a)        Apabila penduduk Austria memperoleh penghasilan atau memiliki modal yang berdasarkan

                        ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, maka Austria

                        dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat b dan c , akan membebaskan

                        penghasilan atau modal tersebut dari pengenaan pajak.

            (b)        Apabila penduduk Austria memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan

                        dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 dapat dikenakan pajak di

                        Indonesia, maka Austria akan mengizinkan suatu pengurangan dari pajak penghasilan

                        penduduk tersebut sebesar pajak yang dibayarkan di Indonesia. Namun demikian,

                        pengurangan tersebut tidak boleh melebihi suatu bagian dari pajak penghasilan Austria yang

                        dihitung sebelum pengurangan pajak, yang terkait dengan penghasilan yang diperoleh dari

                        Indonesia, diberikan.   

            (c)        Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh

                        atau modal dimiliki oleh penduduk Austria dibebaskan dari pengenaan pajak di Austria, maka

                        dalam menghitung pajak atas penghasilan atau modal lainnya dari penduduk tersebut, Austria

                        dapat memperhitungkan penghasilan atau modal yang dibebaskan tersebut.

            (d)        Untuk menerapkan ayat (3) huruf (b) dari Pasal ini, pajak yng dibayarkan di Indonesia akan

                        dianggap sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto, dividen, bunga atau royalti.

 

 

                                                                        Pasal 25

                                                              NON-DISKRIMINASI

 

1.         Warga negara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan  pajak atau kewajiban-

            kewajiban yang terkait dengan pajak  tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, yang

            berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban yang diberlakukan atau

            dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya pada  Persetujuan dalam

            keadaaan yang sama.

 

2.         Pengenaan pajak terhadap bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak

            pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan dilakukan dengan cara yang

            kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan dari

            Negara Pihak lainnya yang menjalankan kegiatan-kegitan yang sama. Ketentuan ini tidak dapat

            ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada

            penduduk Negara lainnya pada Persetujuan suatu kelonggaran, keringanan, dan pengurangan dalam

            pengenaan pajak yang didasarkan pada  status kependudukan atau tanggung jawab keluarga seperti

            yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

 

3.         Perusahaaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang  modalnya sebagian atau seluruhnya

            dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau beberapa penduduk dari Negara

            Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang terkait dengan

            pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan

            dibandingkan dengan pengenaaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat

            dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

 

4.         Isi pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai menghalangi kedua Negara Pihak pada Persetujuan untuk

            membatasi pemberian insentif perpajakan dan perlakuan istimewa  di bidang perpajakan lainnya

            kepada warga negaranya yang dilakukan dalam rangka melaksanakan suatu program pembangunan

            ekonomi sepanjang insentif perpajakan tersebut tidak diberikan kepada warga negara dari negara

            ketiga.

 

5.         Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 2, ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan

            berlaku terhadap setiap jenis pajak dengan nama apapun, namun dengan pemahaman bahwa undang-

            undang dari kedua negara Pihak pada Persetujuan yang berlaku pada saat penandatanganan

            Persetujuan ini yang tunduk dengan ketentuan ini.

 

 

                                                                        Pasal 26

                                                    TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

 

1.         Apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak

            pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai

            dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-

            undangan nasional masing-masing negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat

            yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut

            harus diajukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang

            tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam

            Persetujuan ini.

 

2.         Jika muncul pengajuan keberatan kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang

            itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut

            akan berusaha untuk menyelesaian masalah tersebut melalui persetujun bersama dengan pejabat

            yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan pengenaan pajak yang tidak

            sesuai dengan Persetujuan ini.

 

3.         Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan

            bersama akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keraguan-keraguan yang

            timbul dalam penafsiran atau penerapan persetujuan ini. Pejbat-pejabat yang berwenang tersebut

            dapat juga berunding bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah

            yang tidak diatur dalam Persetujuan.

 

4.         Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melaui Persetujuan

            bersama akan menentukan cara untuk menerapkan persetujuan ini dan khususnya, menentukan

            syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penduduk kedua Negara Pihak pada Persetujuan agar di

            Negara Pihak lainnya pada persetujuan dapat memperoleh keringanan atau pembebasan pajak atas

            penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 10, 11 dan 12 yang diterima dari Negara Pihak lainnya

            tersebut.   

 

 

                                                                        Pasal 27

                                                            PERTUKARAN INFORMASI

 

1.         Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan

            pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini

            atau untuk mencegah penggelapan atau pengelakan pajak atau untuk pengadministrasian ketentuan

            perundang-undangan tentang penghindaran pajak yang berkaitan dengan pajak-pajak yang diatur

            dalam persetujuan ini. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan sebagai suatu rahasia

            dan hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang termasuk

            pengadilan yang terlibat dalam penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penuntutan yang

            berkenaan dengan pajak-pajak atau penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak-

            pajak tersebut dan pihak-pihak yang berhubungan dengan informasi tersebut.

 

2.         Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga

            membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan  suatu kewajiban:   

            (a)        untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang menyimpang dari perundang-

                        undangan dan praktik administrasi dari Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada

                        Persetujuan.   

            (b)        untuk memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan 

                        atau dalam praktik administratif yang lazim dari Negara Pihak lainnya pada persetujuan.   

            (c)        untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, usaha,

                        industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan

                        atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan

                        umum.    

 

 

                                                                        Pasal 28

                                              PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

 

Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yng akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari

para pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam

ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

 

 

                                                                        Pasal 29

                                                         BERLAKUNYA PERSETUJUAN

 

1.         Persetujuan ini akan diratifikasi (disyahkan) dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan di

            Jakarta sesegera mungkin.   

2.         persetujuan ini akan mulai berlaku pada hari pertama dari bulan ketiga setelah terjadi pertukaran

            instrumen ratifikasi dan ketentuan-ketentuannya akan berpengaruh pada  pajak-pajak dalam tahun

            pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember pada tahun dimana terjadi pertukaran instrumen

            ratifikasi.   

 

 

                                                                        Pasal 30

                                                        BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

 

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan. Masing-

masing Negara Pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini, melalui saluran diplomatik, dengan

menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 juni

dalam suatu tahun takwin setelah lima tahun berlakunya Persetujuan ini. Dalam hal demikian, Persetujuan

akan tidak mempunyai pengaruh lagi terhadap pajak-pajak dalam tahun pajak yang dimulai setelah tanggal

31 Desember pada tahun takwin dimana pemberitahuan penghentian Persetujuan tersebut diserahkan.

 

Dengan kesaksian ini, yang bertandatangan di bawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing,

telah menandatangani dan membubuhi stempel pada Persetujuan ini.

 

Dibuat dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa Inggris.

 

 

 

            Untuk Pemerintah Republik Indonesia                              Untuk Pemerintah Republik Austria   

 

 

 

                                                                        PROTOKOL

 

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik

Austria mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan

pajak atas penghasilan dan modal, para penandatangan telah sepakat bahwa ketentuan-ketentuan berikut ini

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan ini.

 

1.         Pasal 5 ayat (7)

            Difahami bahwa kalimat terakhir dari pasal 5 ayat (7) akan berlaku hanya terhadap agen yang

            kegiatan-kegiatannya seperti yang dimaksud dalam ketentuan ini pada saat kegiatan-kegiatan

            tersebut dimulai.

 

2.         Pasal 7

            (a)        Difahami bahwa ayat (1) huruf (b) dan (c) akan berlaku hanya dalam kasus-kasus

                        penyalahgunaan yang disebabkan oleh disembunyikannya saluran-saluran laba dari suatu

                        bentuk usaha tetap.

            (b)        Lebih lanjut difahami bahwa ayat (1) huruf (c) tidak berlaku terhadap kegiatan-kegiatan usaha

                        yang termasuk dalam Pasal 5 ayat (3) huruf (b) jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung

                        kurang dari 3 (tiga) bulan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan jika kegiatan-

                        kegiatan tersebut dilaksanakan tidak untuk proyek yang sama maupun yang berhubungan.

            (c)        Penghasilan yang di peroleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan-

                        kegiatan perencanaan, proyek, kontruksi, atau penelitian serta penghasilan dari jasa-jasa

                        tehnik yang di lakukan di negara tersebut bentuk usaha tetap yang berada di negera Pihak

                        lainnya pada persetujuan akan di anggap tidak berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.

 

3.         Pasal 22

            Difahami bahwa ayat (3) akan berlaku hanya terhadap hadiah undian, penghargaan, penbayaran

            berkala, dan sewa harta bergerak yang tidak berhubungan dengan pasal 7 dan pasal 12. 

 

Dengan Kesaksian ini, yang bertanda tangan dibawah ini, sebagai kuasa dari Pemerintahnya masing-masing,

telah menandatangani Protokol ini yang mempunyai kekuatan dan keabsahan yang sama seakan-akan

Protokol ini disisipkan kata per kata dalam Persetujuan dan dibubuhi stempel.

 

Dibuat dalam rangkap dua di Wina pada tanggal 24 Juli 1986 dalam bahasa inggris.

 

 

 

 

            Untuk Pemerintah Republik Indonesia                              Untuk Pemerintah Republik Austria