PASAL 5
AGEN TIDAK BEBAS
YANG DAPAT MENIMBULKAN BUT
BAGI SUATU PERUSAHAAN
  No Negara Memiliki wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan Menyimpan dan melakukan pengiriman barang atau barang dagangan milik perusahaan Membuat atau mengolah barang atau barang dagangan milik perusahaan Melakukan pesanan untuk perusahaan atau yang mempunyai hub. istimewa dengan perusahaan
1 Algeria Ya Ya Ya Tidak
2 Australia Ya Ya Ya Tidak
3 Austria Ya Ya Tidak Tidak
4 Belgium Ya Ya Tidak Tidak
5 Brunei Darussalam Ya Ya Ya Tidak
6 Bulgaria Ya Tidak Tidak Tidak
7 Canada Ya Ya Tidak Tidak
  -  Renegosiasi        
8 Czech Ya Tidak Tidak Tidak
9 China Ya Ya Tidak Tidak
10 Denmark Ya Ya Tidak Tidak
11 Egypt Ya Tidak Ya Tidak
12 Finland Ya Ya Tidak Tidak
13 France Ya Ya Tidak Tidak
14 Germany Ya Ya Tidak Tidak
15 Hungary Ya Ya Tidak Tidak
16 India Ya Ya Tidak Tidak
17 Italy Ya Ya Tidak Tidak
18 Japan Ya Ya Tidak Tidak
19 Jordan Ya Ya Ya Tidak
20 Korea, Republic of Ya Ya Tidak Tidak
21 Korea,    Democratic People's Republic of Ya Tidak Tidak Tidak
22 Kuwait Ya Ya Ya Ya
23 Luxembourg Ya Ya Tidak Tidak
24 Malaysia Ya Ya Ya Tidak
25 Mauritius * Ya Ya Tidak Tidak
26 Mongolia Ya Ya Ya Tidak
27 Netherlands Ya Ya Tidak Tidak
  - Renegosiasi        
  - Renegosiasi ke 2        
28 New Zealand Ya Ya Tidak Tidak
29 Norway Ya Ya Tidak Tidak
30 Pakistan Ya Ya Tidak Tidak
31 Philippines, The Ya Ya Ya Tidak
32 Poland Ya Ya Ya Tidak
33 Romania Ya Ya Tidak Tidak
34 Russia Ya Ya Ya Tidak
35 Saudi Arabia 1 tidak ada tidak ada tidak ada tidak ada
36 Seychelles Ya Ya Ya Tidak
37 Singapore Ya Ya Tidak Tidak
38 Slovak Ya Ya Ya Tidak
39 South Africa Ya Tidak Tidak Tidak
40 Spain Ya Ya Tidak Tidak
41 Sri Lanka Ya Ya Tidak Ya2
42 Sudan Ya Ya Ya Tidak
43 Sweden Ya Ya Tidak Tidak
44 Switzerland Ya Ya Tidak Tidak
45 Syria Ya Ya Ya Tidak
46 Taipei Ya Ya Tidak Tidak
47 Thailand Ya Ya Tidak Ya
48 Tunisia Ya Ya Tidak Tidak
49 Turkey Ya Ya Tidak Tidak
50 U.A.E Ya Ya Tidak Tidak
51 Ukraine Ya Ya Ya Tidak
52 United Kingdom Ya Ya Tidak Tidak
  -  Renegosiasi        
53 United States Ya Ya Tidak Tidak
  -  Renegosiasi        
54 Uzbekistan Ya Tidak Tidak Tidak
55 Venezuela Ya Ya Tidak Ya
56 Vietnam Ya Ya Ya Tidak
* Terminasi mulai 1 Januari 2005
1  khusus Saudi Arabia, P3B hanya mencakup Lalu lintas Internasional
2  sepanjang pesanan tersebut mewakili lebih dari 60% peredaran usahanya
Keterangan:
I.     Kolom "Memiliki wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan"
       98,11% atau 52 P3B memiliki wewenang tersebut.
       1,89% atau 1 P3B tidak memiliki kententuan yang mengatur hal ini (P3B RI- Saudi Arabia).
II.   Kolom "Menyimpan dan melakukan pengiriman barang atau barang dagangan milik perusahaan" 
       88,68% atau 47 P3B menyatakan bahwa agen tidak bebas dapat melakukan hal tersebut. 
       9,43%;  atau 5 P3B (RLBulgaria, Czech, Egypt, South Africa dan Uzbekistan) tidak menyatakan hal diatas 
       1,9% atau 1 P3B tidak memiliki kententuan yang mengatur hal ini (P3B RI- Saudi Arabia).
III.   Kolom "Membuat atau mengolah barang atau barang dagangan milik perusahaan"
        30,19% atau 16 P3B memiliki ketentuan yang mengatur hal ini.
       67,92% atau 36 P3B tidak memiliki ketentuan yang mengatur hal ini.
        1,89% atau 1 P3B tidak memiliki kententuan yang mengatur hal ini (P3B RI- Saudi Arabia).
IV.   Kolom "Melakukan pesanan untuk perusahaan atau yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan" 
        7,55% atau 4 P3B memiliki ketentuan yang mengatur hal ini. (RI: Kuwait, Srilanka, Thailand, Venezuela) 9
        0,57% atau 48 P3B tidak memiliki ketentuan yang mengatur hal ini. 
        1,89% atau 1 P3B tidak memiliki kententuan yang mengatur hal ini (P3B RI- Saudi Arabia).
PENJELASAN 
AGEN TIDAK BEBAS 
YANG DAPAT MENIMBULKAN BUT 
BAGI SUATU PERUSAHAAN
I. Kolom "Memiliki wewenang untuk menutup kontrak atas nama perusahaan" 
Pada Pasal 5 ayat 5 huruf a (contoh: P3B RI-Malaysia) dijelaskan bahwa seseorang (selain perantara, agen komisi umum atau agen-agen lain yang bertindak bebas) yang bertindak di Indonesia atas nama perusahaan Malaysia akan dianggap memiliki BUT di Indonesia jika ia memiliki wewenang untuk menutup kontrak dan terbiasa melakukannya di Indonesia atas nama perusahaan, jika kegiatannya tidak terbatas pada pembelian barang atau barang dagangan untuk perusahaan. Jika demikian maka pada kolom ini ditulis "Ya".
II. Kolom "Menyimpan dan melakukan pengiriman barang atau barang dagangan  milik perusahaan"
Diisi dengan "Ya" apabila pada Pasal 5 ayat 5 huruf b (contoh: P3B RI-Malaysia) terdapat penjelasan bahwa orang tersebut melakukan penyimpanan barang atau barang  dagangan milik perusahaan di Indonesia dimana ia secara teratur memenuhi pesanan atas nama perusahaan Malaysia
Diisi dengan "Tidak" apabila pada Pasal 5 ayat 5 (contoh: P3B RI-Bulgaria) tidak terdapat  keterangan   yang  menjelaskan  bahwa  orang  tersebut  melakukan   kegiatan penyimpanan   dan   pengiriman   barang   atau   barang   dagangan   untuk   kepentingan perusahaan Bulgaria. 
III. Kolom "Membuat atau mengolah barang atau barang dagangan milik perusahaan" 
Diisi dengan "Ya" apabila pada Pasal 5 ayat 5 huruf c (contoh: P3B RI-Malaysia) terdapat penjelasan bahwa orang tersebut membuat atau mengolah barang atau barang dagangan Indonesia untuk kepentingan perusahaan Malaysia.
Diisi dengan "Tidak" apabila pada Pasal 5 ayat 5 (contoh: P3B RI-Finlandia) tidak terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa orang tersebut membuat atau mengolah barang atau barang dagangan milik perusahaan Finlandia di Indonesia.
IV. Kolom "Melakukan pesanan untuk perusahaan atau yang mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan"
Diisi dengan "Ya" apabila pada Pasal 5 ayat 3 huruf c (contoh: P3B RI-Thailand)  disebutkan bahwa seseorang terbiasa melakukan pesanan di Indonesia secara keseluruhan  atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan Thailand itu sendiri atau untuk perusahaan  lainnya yang dikendalikan perusahaan Thailand tersebut atau memiliki pengaruh di perusahaan lain tersebut.
Diisi dengan "Tidak" apabila pada Pasal 5 ayat 5 (contoh: P3B RI-Malaysia) tidak terdapat penjelasan mengenai adanya kegiatan melakukan pesanan untuk kepentingan perusahaan Malaysia tersebut di Indonesia.